in ,

“Layangan Putus” Ajarkan Pentingnya Perjanjian Pranikah

Jika sudah tahu pentingnya membuat Perjanjian Pranikah, maka dibutuhkan kejujuran dan keterbukaan mengenai kondisi finansial masing-masing pasangan ketika keduanya memutuskan hendak menikah. Hal ini untuk mencegah di kemudian hari pasangan kita rupanya punya utang yang tak bisa terselesaikan, dan kita juga tidak bisa membantunya.

Bukan mustahil, kondisi finansial bisa jadi pemicu masalah rumah tangga lain yang lebih besar sehingga menimbulkan efek yang semakin memperburuk keadaan. Hal penting lain yang patut diketahui yakni Perjanjian Pranikah harus dibuat secara tertulis dan dilegalkan oleh notaris, untuk memenuhi syarat sahnya secara hukum. Perjanjian yang telah legal itu kemudian dicatatkan di Kantor Catatan Sipil (Non-Islam) atau KUA (bagi muslim) sesuai dengan domisili masing-masing.

Baca Juga  Xiaomi Siap Kuasai Pasar EV dengan Peluncuran Sedan SU7

Perjanjian Pranikah ini tentu akan berlaku sejak pernikahan dilangsungkan. Lalu bagaimana dengan pasangan yang sudah terlanjur menikah? Tenang, hal ini juga sudah diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, yang mengatakan bahwa kedua pasangan tetap bisa membuat perjanjian perkawinan pascamenikah atau biasa dikenal dengan Postnuptial Agreement.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *