in ,

Aspek Perpajakan Profesi Dokter

Aspek Perpajakan Profesi Dokter
FOTO: IST

Aspek Perpajakan Profesi Dokter

Aspek perpajakan profesi dokter. Pajak Penghasilan bagi dokter yaitu pajak penghasilan atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak. Penghasilan merupakan tambahan kemampuan ekonomis untuk konsumsi atau menambah kekayaan baik dari dalam negeri maupun luar negeri dan dengan dalam nama dan dalam bentuk apapun. Sumber penghasilan dokter ini dapat dilihat dari:

  • Pemberi Kerja
  • Penghasilan dari pemberi kerja dari profesi sebagai dokter di rumah sakit negeri atau profesi sebagai dosen fakultas kedokteran suatu Universitas maka sudah dipotong oleh pemberi kerja dan diberikan bukti potong.
  • Profesi Dokternya dari Pekerjaan Bebas
  • Dokter di sini bisa juga menjadi tenaga ahli dalam satu aspek kedokteran. Dokter pada kategori ini biasanya lebih dari satu tempat prakteknya, jadi dokter sebagai tenaga ahli pada suatu rumah sakit ke rumah sakit yang lainnya. Dari sumber penghasilannya dokter akan menerima yang namanya bukti potong.
  • Kegiatan Usaha
  • Kegiatan usaha dalam aspek kesehatan yaitu dokter memiliki kegiatan usaha berupa PT CV dan lain sebagainya. Bisa menggunakan PT atau CV yaitu badan ataupun bergerak sendiri secara pribadi. Contoh dari penghasilan kegiatan usaha, Dani kegiatan usaha apotik pada klinik pribadi dengan omzet di tahun 2019 adalah 725 juta. Dani ini menghitung sendiri PPh terutangnya dengan melakukan pembukuan atau pencatatan, artinya dilihat dari kegiatan usahanya secara badan usaha atau secara pribadi. Kalau secara badan wajib pembukuan, kalau secara pribadi wajib melakukan yang namanya pencatatan.
  • Penghasilan Lain-Lain
    seorang dokter akan bekerja pada suatu rumah sakit yang nantinya akan memperoleh bukti potong atau biasa sebut sebagai 1721 A1. Dari penghasilan lain-lain ini adalah penghasilan yang bisa dikatakan sebagai penghasilan passive income ataupun penghasilan yang biasanya final ataupun yang merupakan tidak objek pajak.
Baca Juga  Batas Waktu Telah Lewat, Wajib Pajak Orang Pribadi Masih Bisa Lapor SPT?

Ketika sudah membayar jangan lupa untuk membuat suatu laporan, mengisi baik SPT masa maupun SPT tahunan akan dilihat profesi dokter ini menerima penghasilannya dari mana. Sampaikan ke KPP terdaftar sesuai dengan NPWP dan domisili wajib pajak. Waktu pelaporan untuk orang pribadi adalah tahun berikutnya maksimum 3 bulan yaitu di bulan maret. Jika saat ini Maret tahun 2022 maka Maret Tahun 2023 adalah batas pelaporan dari WP OP atau wajib banyak orang pribadi.

Ditulis oleh

Baca Juga  Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Izin Fasilitas Kawasan Berikat ke Perusahaan Ini 

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *