in ,

DSPB bantu Optimalkan Pajak Daerah

DSPB bantu Optimalkan Pajak Daerah
FOTO: IST

DSPB bantu Optimalkan Pajak Daerah

DSPB bantu Optimalkan Pajak Daerah. Dalam menjalankan roda pengelolaan perpajakan di Indonesia, pemerintah turut melakukan fungsi pengawasan terhadap para Wajib Pajak. Pengawasan terhadap Wajib Pajak ini berfungsi untuk menentukan apakah Wajib Pajak telah memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar dan sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan perpajakan.

Apalagi dengan dijalankannnya mekanisme self assesment, Wajib Pajak membutuhkan pengawasan lebih dari DJP supaya peraturan perundang–undangan perpajakan dapat ditegakkan dengan efektif.

Pengawasan ini pun meliputi berbagai aspek dari kewajiban Wajib Pajak, mulai dari pendaftaran, pemungutan/pemotongan, pembayaran, penyetoran, hingga pelaporan. Pengawasan yang dilakukan pun berbeda sesuai jenis pajaknya, pengawasan untuk pajak pusat dilakukan oleh DJP sendiri, dan pengawasan untuk pajak daerah dilakukan oleh pemerintah daerah melalui Bapenda.

Namun, pengawasan ini saat ini dapat dilakukan secara bersamaan antara DJP dan pemerintah daerah, yakni melalui Daftar Sasaran Pengawasan Bersama (DSPB) yang disepakati antara Kantor Wilayah DJP dengan pemerintah daerah.

Baca Juga  DJP: Mekanisme Pemberian Pembebasan PPN/PPnBM Perwakilan Negara Asing Bisa Dilakukan secara “On-line”

DSPB adalah daftar yang memuat nama – nama Wajib Pajak yang menjadi prioritas pengawasan bersama yang merupakan hasil koordinasi dari Kanwil DJP dan pemerintah daerah, sebagaimana disebutkan dalam pasal 1 nomor 25 perjanjian kerja sama antara DJP, DJPK, dan pemkab/pemkot. Pengawasan ini dilakukan dengan jalan pertukaran data antara bapenda dan DJP.

Untuk melakukannya, pemda melalui kepala bapenda menyampaikan permintaan tertulis atas data Wajib Pajak kepada DJP. Permintaan data ini disampaikan max. 30 April untuk tahap 1 dan 30 Oktober untuk tahap 2. Kedua pihak pun wajib merahasikan data dan menjaga keamanan data sesuai ketentuan peratuan perundang – undangan.

Kerja sama ini sejatinya telah ada sejak 2019, dan dilakukan secara bertahap. Dengan adanya kerjasama DJP dan pemerintah daerah ini, dilakukan pula bimbingan teknis pengawasan dan pemeriksaan kepada para pemerintah daerah yang terlibat, kegiatan penyuluhan bersama, serta diklat penagihan untuk para juru sita pajak daerah.

Baca Juga  BATS Consulting - IAMARSI Gandeng DJP, Beri Strategi Kepatuhan Pajak dan Kestabilan Keuangan Rumah Sakit 

Hingga kini, DJP mencatat telah ada sekitar 6.745 Wajib Pajak yang masuk dalam DSPB dan dilakukan pengawasan bersama oleh DJP dan pemerintah daerah. Dari jumlah tersebut, sekitar 54% diantaranya adalah Wajib Pajak sektor penyediaan akomodasi, makanan, dan minuman. Kemudian sisanya adalah jasa lainnya, perdagangan besar dan eceran, real estate dan  mkonstruksi, hiburan, dan lain – lainnya.

Kerja sama antara pemerintah daerah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektifitas pemungutan dan/atau pemotongan pajak, terutama pajak daerah. Sumber data penting yang tidak dimiliki oleh salah satu pihak diharapkan dapat diperoleh dari pihak lainnya misalnya data kepemilikan dan omzet usaha, izin mendirikan bangunan, usaha pertambangan, perkebunan, perikanan, dan sebagainya.

Ambil contoh, Bapenda setempat sedang mengawasi pemenuhan kewajiban pajak restoran yang seharusnya dibayar oleh Wajib Pajak A pada suatu masa pajak. Namun pada prosesnya bapenda mengalami kesulitan dalam mengetahui jumlah omzet dari usaha restoran Wajib Pajak A tersebut. Ternyata setelah ditelusuri, Wajib Pajak tersebut patuh membayar PPh final 0,5% setiap bulannya dan telah tercantum dalam Sistem Informasi DJP KPP tempat WP terdaftar.

Baca Juga  Masih Ada! Pembebasan Denda Pajak Daerah Kota Batu Berlaku Sepanjang Oktober 2024

Nah melalui DSPB, Bapenda dapat mengajukan permintaan tertulis atas data Wajib Pajak A kepada DJP supaya dapat dilakukan tindakan penagihan dan pengawasan terhadap kewajiban pajak restoran Wajib Pajak A.

Kerjasama antara DJP, DJPK, dan pemerintah daerah ini diatas kertas dapat memberikan tambahan potensi penerimaan pajak yang cukup besar bagi pemerintah daerah. Potensi penerimaan pajak daerah ini sangat penting bagi pemerintah daerah, karena pemungutan pajak daerah masih timpang apabila dibandingkan dengan pajak pusat.

Potensi pajak pun lebih sukar direalisasikan pada pemerintah daerah daripada pada DJP. Dengan optimalisasi penerimaan pajak daerah yang menjadi salah satu komponen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pembangunan daerah dapat diakselerasi secara bertahap.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *