in ,

DJP Seragamkan Data Wajib Pajak atas KLU dengan KBLI

DJP Seragamkan Data Wajib Pajak
FOTO: IST

DJP Seragamkan Data Wajib Pajak atas KLU dengan KBLI

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) seragamkan data Wajib Pajak atas Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-12/PJ/2022.

Sekilas mengulas, apa itu KLU? KLU merupakan kode yang diterbitkan oleh DJP guna mengklasifikasikan Wajib Pajak ke dalam jenis badan usaha berdasarkan kategori tertentu. Berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-233/PJ/2012 j.o Keputusan Dirjen Pajak No KEP-321/PJ/2012 KLU Wajib pajak disusun menurut kategori, golongan pokok, golongan, sub golongan dan kelompok kegiatan ekonomi.

Kode KLU ini dapat digunakan untuk penatausahaan data Wajib Pajak, seperti data kelompok kegiatan ekonomi Wajib Pajak dalam master file dan kelompok kegiatan ekonomi pada surat pemberitahuan, sebagai dasar penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) dan keperluan lainnya.

Sementara, apa itu KBLI? KBLI merupakan kode klasifikasi resmi untuk mengklasifikasikan jenis bidang usaha perusahaan di Indonesia. Perusahaan yang ingin mendaftarkan bidang usahanya di akta ataupun di Nomor Induk Berusaha (NIB) harus memasukkan kode yang sesuai dengan klasifikasi di KBLI.

Baca Juga  Kanwil DJP Jaksel II: Manfaatkan Hak Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT

KBLI dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dengan merujuk pada International Standard Classification of All Economic Activities (ISIC), ASEAN Common Industrial Classification (ACIC), dan East Asia Manufacturing Statistics (EAMS). Adapun dasar hukum KBLI adalah Peraturan Kepala BPS Nomor 19/2017 tentang Perubahan KBLI 2015. Beleid tersebut menyatakan pengelompokan kegiatan ekonomi ke dalam KBLI sangat penting untuk keseragaman konsep, definisi, dan KLU.

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-12/PJ/2022 menegaskan, pertimbangan utama DJP menyeragamkan KLU dan KBLI karena untuk menyesuaikan dinamika perkembangan ekonomi saat ini.

“Bahwa untuk menyeragamkan Klasifikasi Lapangan Usaha dalam pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan sehubungan dengan perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi serta penyesuaian terhadap Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak,” tulis pertimbangan otoritas dalam PER-12/PJ/2022, dikutip Pajak.com (21/9).

Selain itu, dalam pertimbangannya, saat ini basis data yang dimiliki DJP dalam KLU masih memerlukan penyempurnaan, sehingga muncul kebutuhan untuk memperbarui KLU yang dipersamakan dengan basis data dalam KBLI.

Hal itu juga ditegaskan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) DJP Neilmaldrin Noor. Ia mengatakan, penggunaan KBLI sebagai KLU bertujuan untuk menyelaraskan KLU di DJP dengan KLU pada instansi lain.

Baca Juga  Komwasjak: “Core Tax” Bikin Potensi Sengketa Pajak Menurun

“Penggunaan KBLI sebagai KLU bertujuan untuk memudahkan pengadopsian dan pemutakhiran KLU, serta demi menjaga keselarasan, keterbandingan, dan kompatibilitas KLU dengan klasifikasi lapangan usaha yang digunakan oleh instansi, lembaga pemerintahan, asosiasi dan pihak lainnya,” ujar Neil.

Ada dua skema penyeragaman data KLU Wajib Pajak dengan KBLI. Pertama, Wajib Pajak melakukan perubahan KLU, jika terdapat perubahan aktivitas kegiatan ekonomi dengan mengacu pada petunjuk teknis pelaksanaan administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sertifikat elektronik, dan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP).

“Bila Wajib Pajak memiliki beberapa aktivitas ekonomi yang berbeda, Wajib Pajak harus menentukan 1 KLU utama. Aktivitas ekonomi yang menjadi KLU utama adalah aktivitas dengan jumlah omzet terbesar dibandingkan dengan aktivitas-aktivitas Wajib Pajak yang lain,” jelas Peraturan Dirjen Pajak PER-12/PJ/2022.

Kedua, DJP melakukan perubahan KLU secara jabatan. Hal ini berlaku bagi Wajib Pajak yang terdaftar di basis data DJP.

Secara lebih rinci, dengan PER-12/PJ/2022, KBLI yang digunakan sebagai KLU bagi Wajib Pajak orang pribadi adalah:

  • Wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
  • Wajib Pajak warisan belum terbagi yang melakukan kegiatan usaha.
  • Wajib pajak badan.
  • Wajib pajak instansi pemerintah.
  • Wajib Pajak orang pribadi pejabat dan penyelenggara negara.
  • Wajib Pajak pegawai aparatur sipil negara (ASN); Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri); pegawai BUMN/BUMD.
  • Pegawai swasta.
  • Pensiunan pegawai negeri sipil/prajurit TNI/anggota Polri.
  • Pejabat/pegawai perwakilan negara asing dan badan atau organisasi internasional,
  • Orang pribadi yang bekerja dalam hubungan kerja lainnya.
  • Orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan tidak memiliki pekerjaan dalam hubungan pekerjaan.
Baca Juga  KP2KP Manggar Beri Paket Sembako ke WP yang Lapor SPT 

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *