in ,

Pajak Karbon Langkah Awal Kendalikan Perubahan Iklim

Pajak Karbon Langkah Awal Kendalikan Perubahan Iklim
FOTO: IST

Pajak Karbon Langkah Awal Kendalikan Perubahan Iklim

Pajak Karbon Langkah Awal Kendalikan Perubahan Iklim. Pajak karbon merupakan jenis pajak baru sebagai amanat dari UU HPP yang akan segera diterapkan di Indonesia. Tidak hanya di Indonesia, berdasarkan data World Bank (2021) pajak karbon terlebih dahulu telah diterapkan kurang lebih pada tiga puluh lima negara di seluruh dunia.

Diterapkannya pajak karbon dinilai dapat menjadi solusi masalah iklim dunia. Sebagai bentuk kepedulian Indonesia pada keberlanjutan lingkungan yang sehat sehingga pajak karbon dimasukkan dalam aturan terbaru perpajakan.

Pada awalnya pajak karbon akan diterapkan pada 1 April 2022. Namun karena diperlukannya peraturan teknis yang mengatur secara jelas dan lengkap terkait pajak karbon akhirnya pemerintah memutuskan untuk memberlakukan pajak karbon pada Juli 2022. Pada kenyataannya hingga saat ini pajak karbon masih belum juga diterapkan di Indonesia karena pemerintah masih mempersiapkan aturan teknis dan infrastruktur yang diperlukan agar penerapannya dapat benar-benar bisa mencapai net zero emission.

Lantas, siapa yang menjadi subjek dan objek pajak karbon?

Baca Juga  Ketua MPR Ingatkan Wajib Pajak Segera Lapor SPT

Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menjelaskan bahwa subjek pajak karbon adalah orang pribadi atau badan yang membeli barang yang mengandung karbon atau melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon. Sehingga dapat disimpulkan bahwa objek pajak karbon yaitu pembelian barang berkarbon atau aktivitas yang menghasilkan emisi karbon dalam jumlah tertentu.

Namun yang perlu diperhatikan adalah sebagaimana yang disampaikan oleh Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara bahwa tidak semua aktivitas produksi yang menimbulkan emisi karbon akan dikenakan pajak karbon. Pengenaan pajak karbon akan difokuskan pada industri yang menghasilkan polusi udara. Rencananya pajak karbon akan diterapkan pertama kali pada industri Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara.

Bagaimana mekanisme pengenaan pajak karbon?

Sebagaimana yang dijelaskan di atas bahwa tidak semua industri atau aktivitas yang menimbulkan emisi karbon akan dikenakan pajak karbon. Karena pemerintah telah menetapkan skema batas emisi (cap and tax). Batas emisi digunakan sebagai acuan apakah suatu industri akan dikenakan pajak karbon atau tidak. Apabila industri menghasilkan emisi karbon tidak melebihi batas emisi maka tidak dikenakan pajak karbon. Namun apabila industri menghasilkan emisi karbon melebihi batas emisi, sebelum dikenakan pajak karbon akan diberi pilihan terlebih dahulu yaitu membeli karbon kredit untuk kelebihan emisi karbon yang dihasilkan atau membayar pajak karbon sesuai dengan kelebihan emisi.

Baca Juga  Sri Mulyani: FMCBG di Brasil Dorong Implementasi 2 Pilar Perpajakan Internasional

Hingga saat ini aturan batas emisi belum ditetapkan, pemerintah masih menyiapkannya. Namun yang jelas pihak yang akan menentukan batas emisi tersebut adalah Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

Pajak karbon tidak hanya diterapkan pada industri PLTU batu bara saja melainkan akan diterapkan juga pada industri dan sektor lainnya yang menghasilkan karbon. Hal tersebut menjadi rencana pemerintah yang akan menerapkan pajak karbon secara keseluruhan pada 2025 dengan diawali oleh industri PLTU batu bara.

Dengan begitu penerapan pajak karbon bukan semata-mata bertujuan untuk menambah pendapatan negara dari sektor pajak. Melainkan suatu bentuk upaya untuk mengendalikan bumi dari perubahan iklim akibat emisi karbon yang berdampak buruk. Sebagai makhluk yang hidup di bumi, sudah seharusnya memiliki kesadaran dan kepedulian terhadap lingkungan agar bumi bisa tetap bertahan untuk kehidupan seluruh makhluk yang hidup di dalamnya.

Baca Juga  KPP Madya Kota Bekasi Beri Penghargaan ke Wajib Pajak dan “Stakeholder”

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *