in ,

Definisi, Fungsi, dan Kode KLU Wajib Pajak

Kode KLU Wajib Pajak
FOTO: IST

Definisi, Fungsi, dan Kode KLU Wajib Pajak

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) belum lama ini menerbitkan peraturan baru terkait Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Wajib Pajak, yaitu Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-12/PJ/2022. Aturan diterbitkan untuk menyeragamkan KLU dengan perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi saat ini dan demi menyesuaikan KLU dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Badan Pusat Statistik (BPS). Lalu, apa itu KLU? Dan, apa saja fungsi dan kode KLU Wajib Pajak? Pajak.com akan mengulasnya berdasarkan regulasi yang berlaku.

Apa itu KLU?

Merujuk PER-12/PJ/2022, KLU adalah pengelompokan aktivitas atau kegiatan ekonomi Wajib Pajak yang memuat informasi aktivitas, kegiatan usaha, pekerjaan bebas, atau pekerjaan dalam hubungan kerja yang dilakukan oleh Wajib Pajak.

Dengan demikian, KLU dapat didefinisikan sebagai kode yang digunakan untuk menghitung kewajiban Pajak Penghasilan (PPh). KLU digunakan bagi subjek pajak yang akan menghitung kewajiban pajaknya maupun dalam memanfaatkan insentif pajak yang diberikan pemerintah.

KLU diatur oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik. Dalam konteks perpajakan, KLU yang ditetapkan oleh DJP mengacu pada KBLI BPS Cetakan III tahun 2009.

KLU ditentukan saat Wajib Pajak melakukan pendaftaran atau saat DJP memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada Wajib Pajak. Cara mengisi kode KLU dapat ditemukan pada Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pada bagian data Wajib Pajak.

Apa fungsi KLU pajak?
Baca Juga  DJP: 10 Juta Lebih Wajib Pajak Telah Lapor SPT

Dalam Pasal 2 ayat (2) PER-12/2022, fungsi KLU digunakan untuk:
– Kepentingan mendukung pengambilan kebijakan.
– Kepentingan administrasi data Wajib Pajak, antara lain pengelompokan Wajib Pajak berdasarkan kegiatan ekonomi.
– Penyusunan norma penghitungan penghasilan neto.
– Kepentingan perpajakan lainnya dalam rangka pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak.

Siapa yang menggunakan kode KLU Pajak?

Sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 2 ayat (3) PER-12/PJ/2022, kode KLU digunakan oleh:
– Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
– Wajib Pajak yang belum terbagi warisan dan melakukan kegiatan usaha.
– Wajib Pajak badan.
– Wajib Pajak instansi pemerintah

Khusus KLU Wajib Pajak orang pribadi, terdapat pembagian sebagai berikut:

  • Pejabat dan penyelenggara negara.
  • Pegawai aparatur sipil negara (ASN).
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
  • Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
  • Pegawai swasta.
  • Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) /prajurit TNI /anggota Polri.
  • Pejabat/pegawai perwakilan negara asing dan badan atau organisasi internasional.
  • Orang pribadi yang bekerja dalam hubungan kerja lainnya.
  • Orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan tidak memiliki pekerjaan dalam hubungan pekerjaan.
Apa saja kode KLU? 
Baca Juga  Ketahui Ketentuan Kedaluwarsa Penagihan Pajak

Penggolongan KLU diberi satu kode alfabet. Seluruh kegiatan ekonomi di Indonesia digolongkan menjadi 21 kategori. Kategori itu diberi kode huruf dari A sampai dengan T, dan huruf X untuk kegiatan usaha yang belum jelas batasannya. Selengkapnya berikut ini:
Kode A, kategori pertanian, kehutanan, dan perikanan.
Kode B, kategori pertambangan dan penggalian
Kode C, kategori industri pengolahan.
Kode D, kategori pengadaan listrik, gas, uap atau air panas dan udara dingin..
Kode E, kategori pengadaan air, pengelolaan sampah dan daur ulang, pembuangan. dan pembersihan limbah dan sampah.
Kode F, kategori konstruksi.
Kode G, kategori perdagangan besar dan eceran; reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor.
Kode H, kategori transportasi dan pergudangan.
Kode I, kategori penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum.
Kode J, kategori informasi dan komunikasi.
Kode K, kategori jasa keuangan dan asuransi.
Kode L, kategori real estate.
Kode M, kategori jasa profesional, ilmiah, dan teknis.
Kode N, kategori jasa persewaan ketenagakerjaan, agen perjalanan dan penunjang usaha lainnya.
Kode O, kategori administrasi pemerintahan dan jaminan sosial wajib.
Kode P, kategori jasa pendidikan.
Kode Q, kategori jasa kesehatan dan kegiatan sosial.
Kode R, kategori kebudayaan, hiburan, dan rekreasi.
Kode S, kategori kegiatan jasa lainnya.
Kode T, kategori jasa perorangan yang melayani rumah tangga; kegiatan yang menghasilkan barang dan jasa oleh rumah tangga yang digunakan sendiri untuk memenuhi kebutuhan.
Kode U, kategori kegiatan badan internasional dan badan ekstra internasional lainnya.
Kode X, kategori kegiatan yang belum jelas batasannya.

Baca Juga  Wajib Pajak Lunasi Pokok Pajak dan Denda, Kanwil DJP Jaksus Hentikan Penyidikan

Bila Wajib Pajak memiliki beberapa aktivitas ekonomi yang berbeda, Wajib Pajak harus menentukan satu KLU utama. Aktivitas ekonomi yang menjadi KLU utama adalah aktivitas dengan jumlah omzet terbesar dibandingkan dengan aktivitas Wajib Pajak yang lain.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *