in ,

Tarif Cukai Rokok Naik, Rokok Elektrik 15 Persen

Tarif Cukai Rokok Naik
FOTO: IST

Tarif Cukai Rokok Naik, Rokok Elektrik 15 Persen

Pajak.com, Bogor – Pemerintah memutuskan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok naik rata-rata sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, kenaikan tarif CHT pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP) akan berbeda sesuai dengan golongannya. Selain itu, pemerintah juga memutuskan untuk menaikkan tarif cukai rokok elektrik rata-rata 15 persen per tahun.

“Rata-rata (naik) 10 persen. Nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 persen hingga 11,75 persen, SPM I dan SPM II naik di 12 persen hingga 11 persen, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5 persen,” jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers usai mengikuti rapat bersama Presiden Joko Widodo, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, (3/11).

Selain itu, menurutnya, Presiden Joko Widodo juga meminta agar kenaikan tarif tidak hanya berlaku pada CHT, tetapi juga rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL). Maka, untuk rokok elektrik, kenaikan tarif cukai akan terus berlangsung setiap tahun selama lima tahun ke depan.

Baca Juga  Pemkot Bengkulu Bentuk Tim Gerebek Pajak

“Hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik, yaitu rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk HTPL. Ini berlaku, setiap tahun naik 15 persen, selama 5 tahun ke depan,” jelas Sri Mulyani.

Ia memastikan, dalam penetapan CHT, pemerintah telah menyusun instrumen cukai yang komprehensif dengan mempertimbangkan sejumlah aspek, mulai dari tenaga kerja pertanian, hingga industri rokok. Di samping itu, pemerintah juga memerhatikan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.

Pertimbangan selanjutnya, yakni mengenai konsumsi rokok yang menjadi konsumsi rumah tangga terbesar kedua setelah beras. Bahkan, konsumsi itu melebihi konsumsi protein, seperti telur dan ayam.

“Konsumsi rokok merupakan konsumsi kedua terbesar dari rumah tangga miskin, yaitu mencapai 12,21 persen untuk masyarakat miskin perkotaan dan 11,63 persen untuk masyarakat perdesaan. Ini adalah kedua tertinggi setelah beras, bahkan melebihi konsumsi protein telur dan ayam, tahu, tempe yang merupakan makanan-makanan yang dibutuhkan oleh masyarakat,” ungkap Sri Mulyani.

Baca Juga  Pajak.com Sosialisasikan “Dari Sobat Pak Jaka”, Pandu Mahasiswa KOSTAF FIA UI Tuangkan Opini Lewat Tulisan

Dengan begitu, pemerintah memutuskan menaikkan tarif cukai juga demi mengendalikan produksi rokok. Pemerintah berharap, kenaikan cukai rokok dapat berpengaruh terhadap menurunnya keterjangkauan rokok di masyarakat.

“Pada tahun-tahun sebelumnya, kita menaikkan cukai rokok yang menyebabkan harga rokok meningkat, sehingga affordability atau keterjangkauan terhadap rokok juga akan makin menurun. Dengan demikian diharapkan konsumsinya akan menurun,” kata Sri Mulyani.

Pada kesempatan berbeda, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nirwala Dwi Heryanto memastikan, pemerintah telah mendengar aspirasi pengusaha industri tembakau sebelum menerbitkan aturan. Kalangan pengusaha juga telah menyampaikan usulan agar kenaikan tarif cukai rokok tidak dilakukan mendadak. Di sisi lain, Pembahasan tarif CHT melibatkan pelbagai kementerian/lembaga, antara lain kementerian kesehatan, kementerian perindustrian, kementerian ketenagakerjaan, dan lainnya.

Nirwala juga menjelaskan sebuah teori bernama Kurva Laffer. Teori ini menggambarkan pengurangan tarif dapat meningkatkan output perekonomian. Sebaliknya, kenaikan tarif cukai akan menghasilkan lebih banyak pendapatan, namun juga bisa memicu melonjaknya peredaran rokok.

Baca Juga  SPT Tahunan Badan: Ketentuan, Jenis Pajak, dan Tahapan Pengisian

“Dengan tarif yang saat ini sudah diberlakukan, kontribusinya terhadap penerimaan negara sudah memberikan kontribusi yang cukup positif. Jika ditambah dengan kenaikan yang lebih tinggi, bukan tidak mungkin akan terjadi gejolak. Kita disiplin (kepada) Kurva Laffer, tapi kalau sudah diambil di meja keputusan yang sifatnya sudah politis, kan enggak bisa sifatnya matematika murni,” jelasnya.

Adapun kontribusi penerimaan cukai bagi pendapatan negara terus mengalami peningkatan, sebesar Rp 144,6 triliun (2014), naik menjadi Rp 172,4 triliun (2019), meningkat lagi jadi Rp 195,5 triliun (2021). Penerimaan cukai ini dihimpun oleh DJBC Kemenkeu.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *