in ,

Daerah dapat DBH dari Penerimaan Cukai Rokok

DBH dari Penerimaan Cukai Rokok
FOTO: IST

Daerah dapat DBH dari Penerimaan Cukai Rokok

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan, pemanfaatan penerimaan cukai rokok, salah satunya dituangkan melalui alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang dibagikan kepada daerah penghasil cukai dan/atau tembakau. DJBC juga memastikan, kenaikan cukai tembakau dilakukan pemerintah untuk mengurangi prevelensi perokok anak-anak dan konsumsi rokok pada masyarakat miskin.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Kemenkeu Hatta Wardhana menjelaskan, pemerintah melindungi masyarakat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam kebijakan pembatasan konsumsi barang-barang yang berdampak buruk untuk mewujudkan Indonesia sehat. Salah satunya, melalui pengenaan CHT untuk pengendalian konsumsi, pengawasan peredaran, sekaligus menekan efek negatif di masyarakat atau lingkungan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, disebutkan bahwa alokasi DBH CHT dibagi menjadi tiga aspek utama, persentase 50 persen untuk bidang kesejahteraan, 10 persen untuk bidang penegakan hukum, dan 40 persen untuk bidang kesehatan.

“Pemanfaatan DBH CHT di bidang kesejahteraan masyarakat dan kesehatan memiliki porsi yang besar, diharapkan alokasi dana ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya secara tertib, terbuka, dan akuntabel. Kami juga mengapresiasi pada pemerintah daerah yang telah berkolaborasi (dengan DJBC) dalam pelaksanaan implementasi DBH CHT,” kata Hatta dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com (9/11).

Baca Juga  Pajak Sepatu Impor Picu Somasi Ke Bea Cukai dan DHL

Adapun yang dimaksud dengan bidang kesejahteraan adalah meliputi tiga hal, yaitu pertama, program peningkatan kualitas bahan baku, seperti pelatihan peningkatan kualitas tembakau, penanganan panen dan pascapanen, penerapan inovasi teknis, serta dukungan sarana dan prasarana usaha tani tembakau.

Kedua, program pembinaan industri, meliputi pendataan dan pengawasan pada mesin pelinting rokok, pemeliharaan fasilitas pengujian bahan baku dan produk tembakau, sarana dan prasarana pengolahan limbah industri, serta pembinaan dan peningkatan sumber daya manusia pada pada industri hasil tembakau kecil dan menengah.

Ketiga, program pembinaan lingkungan sosial, seperti pemberian bantuan dan peningkatan keterampilan kerja bagi buruh tani tembakau dan/ata pabrik rokok, buruh pabrik rokok yang terkena pemutusan hubungan kerja, serta anggota masyarakat lain yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Selanjutnya, di bidang penegakan hukum meliputi dua hal, yakni pertama, program pembinaan industri meliputi kegiatan pembangunan, pengelolaan, dan pengembangan kawasan industri tertentu hasil tembakau. Kedua, sosialisasi ketentuan di bidang cukai meliputi penyampaian informasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai kepada masyarakat dan/atau pemangku kepentingan, serta pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

Baca Juga  Pelaporan SPT Tahunan Kalselteng Tumbuh Positif 15,68 Persen

Sementara itu, di bidang kesehatan, diprioritaskan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional, terutama peningkatan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan dan pemulihan perekonomian di daerah. Sebagai contoh, pemanfaatan DBH CHT di Kabupaten Malang dialokasikan pada sektor-sektor strategis, yaitu pembangunan Rumah Sakit (RS) Jantung di area Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kanjuruhan Malang.

Pada kesempatan berbeda, Bupati Kudus HM Hartopo memastikan, keseluruhan DBH CHT digunakan untuk menyejahterakan masyarakat Kota Kretek ini. Sesuai PMK Nomor 215/PMK.07/2021, DBH CHT Kabupaten Kudus pada tahun 2022 adalah sebesar Rp 174 miliar.

“Seluruh DBHCHT nantinya kembali lagi untuk masyarakat. Baik berupa BLT (Bantuan Langsung Tunai), maupun pelayanan kesehatan. Dari jumlah (DBH CHT Kabupaten Kudus) 10 persen dialokasikan untuk bidang penegakan hukum, bidang kesehatan 40 persen, dan bidang kesejahteraan masyarakat sebesar 50 persen. Penyaluran program BLT buruh rokok dan pelatihan itu termasuk alokasi kesejahteraan masyarakat,” jelas Hartopo dalam acara sosialisasi Perundang-undangan Bidang Cukai, di Balai Desa Papringan dan Gedung JHK Kecamatan Kaliwungu, (9/11).

Baca Juga  Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Rp 23,04 T per Maret 2024

Pada sektor pelayanan kesehatan, alokasi sebesar 40 persen ini digunakan untuk membiayai program BPJS Kesehatan untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI), pembangunan pelayanan puskesmas, maupun penyediaan kelengkapan alat kesehatan. Harapannya, pelayanan kesehatan di Kudus bisa semakin optimal.

“BPJS bagi masyarakat kurang mampu juga dibiayai pemerintah. Bagi yang mau mengajukan langsung menghubungi kepa desa saja, nanti ada verifikasi dari desa, dinsos (dinas sosial), dan dinas kesehatan Kudus,’’ jelas Hartopo.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *