in ,

Ketentuan Pemberitahuan Ekspor Barang ke Bea Cukai

Pemberitahuan Ekspor Barang ke Bea Cukai
FOTO: IST

Ketentuan Pemberitahuan Ekspor Barang ke Bea Cukai

Pajak.com, Jakarta – Eksportir wajib menyampaikan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)/Bea Cukai. Lantas, apa itu PEB? Dan, apa fungsi serta jenisnya? Pajak.com akan mengulasnya berdasarkan regulasi yang berlaku.

Apa Itu PEB?

PEB adalah dokumen pabean yang digunakan untuk pemberitahuan pelaksanaan ekspor barang yang bisa berupa tulisan di atas formulir atau media elektronik. PEB ini diserahkan kepada Kantor Bea Cukai untuk mendapatkan izin berupa dokumen Nota Pelayanan Ekspor (NPE) yang nantinya digunakan sebagai tanda surat jalan.

Adapun NPE adalah nota yang diterbitkan oleh pejabat pemeriksa dokumen, sistem komputer pelayanan, atau pejabat pemeriksa barang atas PEB yang disampaikan, untuk melindungi pemasukan barang yang akan diekspor ke kawasan pabean dan/atau pemuatannya ke sarana pengangkut.

Baca Juga  Sertifikat Elektronik Wajib Pajak Badan Bisa Diajukan oleh Kuasa?

Merujuk pada Pasal 3 Ayat (2) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-07/PJ/2021, PEB mempunyai kedudukan yang sama dengan faktur pajak. Jika eksportir tidak menggunakan PEB, maka akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar 1 persen dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP).

Apa Manfaat PEB?

Menjadi tanda bukti untuk menjamin legalitas bahwa barang yang diekspor tersebut legal/sah;

Memudahkan kinerja Bea dan Cukai dalam hal mendokumentasikan barang yang akan diekspor;

Menjadi penjamin keamanan barang yang akan diekspor;

Mempermudah pencatatan data statistik ekspor; dan

Mempermudah administrasi ekspor.

Dokumen apa saja yang dibutuhkan dalam pembuatan PEB?

  • Surat invoice dalam ekspor;
  • Surat packaging list;
  • Surat izin ekspor digunakan untuk barang-barang yang sifatnya terbatas dalam kegiatan ekspor;
  • Surat setoran pajak dan cukai dalam rangka ekspor;
  • Surat setoran pabean; dan
  • Dokumen lainnya sesuai kebutuhan karakteristik barang yang akan diekspor.
Baca Juga  Prosedur Pengajuan Restitusi Pajak oleh Pihak Pembayar

Bagaimana prosedur pembuatan PEB?

  • Eksportir menyampaikan permohonan pembuatan dokumen PEB ke kantor Bea Cukai;
  • Menjabarkan barang yang akan diekspor dalam bentuk dokumen;
  • Pihak terkait atau petugas melakukan pemeriksaan atas barang yang akan diekspor;
  • Apabila ditemukan kesalahan dalam penulisan data, akan diterbitkan Nota Pemberitahuan Penolakan (NPP);
  • Apabila ada dokumen persyaratan yang belum terpenuhi, maka akan diterbitkan Nota Pemberitahuan Persyaratan Dokumen (NPPD);
  • Apabila semua dokumen dan data sudah lengkap dan sesuai, maka dokumen PEB akan diterbitkan melalui NPE; serta
  • Semua barang ekspor akan diperiksa secara fisik, lalu diterbitkan juga Pemberitahuan Pemeriksaan Barang (PBB).

Bea Cukai menegaskan, mengekspor tanpa menyerahkan PEB akan dikenakan dipidana dengan hukuman penjara paling satu tahun dan paling lama 10  tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000  dan paling banyak Rp 5.000.000.000.

Baca Juga  Kurs Pajak 17 – 23 April 2024

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *