in ,

Kemenkeu: Tak Ada Pembatasan Baju Bekas Bawaan Penumpang Pesawat

Kemenkeu: Tak Ada Pembatasan Baju Bekas
FOTO: IST

Kemenkeu: Tak Ada Pembatasan Baju Bekas Bawaan Penumpang Pesawat

Pajak.com, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan, Kantor Pelayanan Umum (KPU) Bea Cukai Tipe C Bandar Udara Soekarno-Hatta (Kantor Bea Cukai Bandara Soetta) tidak melakukan pembatasan barang bawaan penumpang penerbangan, khususnya baju/pakaian bekas. Penegasan ini disampaikan Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo untuk mengklarifikasi kekeliruan yang mengemukakan di media massa maupun sosial mengenai pernyataan Kepala Bea Cukai Bandara Soetta Gatot Sugeng Wibowo soal pembatasan barang impor bekas.

“Kami sampaikan klarifikasi. Tidak ada pernyataan Kepala Kantor BC (Bea Cukai) Soetta mengenai pembatasan barang bawaan berupa baju bekas di Bandara Soetta,” tulis melalui akun Twitter milik Prastowo (@prastow), dikutip Pajak.com (24/3).

Menurut Prastowo, pernyataan Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soetta dimaksudkan sebagai pembatasan yang ditujukan terhadap barang kuota impor dari perusahaan dengan melewati pelabuhan. Artinya, pembatasan itu tidak untuk barang bawaan penumpang di Bandara Soetta.

“Soal bawaan impor baju bekas itu tidak ada di Soetta (Bandara). Pak Gatot menjawab umum, itu (pembatasan berlaku) oleh perusahaan (yang) lewat pelabuhan. Jadi, ini dua fakta seolah merupakan satu rangkaian,” tambah Pras.

Baca Juga  6 Metode Penetapan Nilai Pabean

Meski demikian, pemerintah tetap mengatur soal batasan pembebasan Bea Masuk barang bawaan penumpang dari luar negeri. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199 Tahun 2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Terkait Barang Kiriman. Regulasi ini mengatur mengenai pemberian fasilitas pembebasan Bea Masuk atas impor barang kiriman. Pembebasan ini diberikan atas barang dengan harga atau nilai free on board (FOB) paling banyak 3 dollar AS.

Apabila nilai barang lebih dari 3 dollar AS sampai dengan 1.500 dollar AS, akan dikenakan Bea Masuk sebesar 7, persen. Sedangkan barang yang melebihi 1.500 dollar AS, dikenakan Bea Masuk sesuai dengan ketentuan umum. Sementara pada komoditas tertentu, seperti sepatu, tas, dan tekstil, maka akan dikenakan tarif 15 persen hingga 30 persen. Bea Masuk ini akan dihitung dari nilai pabean, yaitu penjumlahan dari nilai barang (cost), asuransi (insurance), dan biaya kirim (freight). Kemudian, dikenakan juga pajak lain yang terutang saat membeli barang dari luar negeri adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Selain itu, pada barang kena pajak yang tergolong mewah, juga dapat dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Baca Juga  Kurs Pajak 17 – 23 April 2024

Pada kesempatan berbeda, Gatot menjelaskan, pembatasan barang impor baju/pakaian diberlakukan untuk perusahaan dalam bentuk persetujuan impor (PI) atau sering dikenal kuota impor atas importasi tekstil.

“Pembatasan itu diberlakukan kepada perusahaan dalam bentuk persetujuan impor atau sering dikenal kuota impor atas importasi tekstil dan produk tekstil. Jadi sebenarnya bukan larangan tapi pembatasan, ya. Karena memang ini, kan, produk tekstil dalam negeri yang harus dilindungi,” jelas Sugeng di Bandara Soetta, (21/3).

Sebelumnya, Dirjen Bea dan Cukai Askolani menyebut, Bea Cukai telah melakukan 44 penindakan per Februari 2023 terhadap masuknya pakaian bekas ke Indonesia. Dari 44 penindakan tersebut, Bea Cukai telah mengamankan 1.700 bal pakaian bekas. Sementara, pada periode 2020-2022, Bea dan Cukai telah melakukan 568 kali penindakan terhadap impor pakaian bekas dengan nilai barang ditaksir mencapai Rp 52 miliar. Adapun negara asal barang bekas impor ilegal paling banyak berasal dari Asia, utamanya Jepang.

Baca Juga  Kurs Pajak 24 –30 April 2024

Penidakan itu mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Adapun sanksi yang dikenakan kepada penjual barang bekas impor, yaitu paling lama 5 tahun penjara dan denda maksimal sebesar Rp 5 miliar. Selain itu, pelarangan impor pakaian bekas juga merupakan instruksi Presiden Joko Widodo untuk menjaga industri tekstil dalam negeri.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *