in ,

3 Kebijakan PNBP yang Mendukung Masyarakat

3 Kebijakan PNBP yang Mendukung Masyarakat
Foto: DJA Kemenkeu

3 Kebijakan PNBP yang Mendukung Masyarakat

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak hanya mengumpulkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), namun juga mendukung perekonomian nasional melalui pelbagai kebijakannya. Setidaknya, ada 3 kebijakan PNBP yang mendukung masyarakat secara langsung.

Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata menyebutkan, pertama, insentif PNBP berupa tarif Rp 0 untuk golongan tertentu, seperti masyarakat tidak mampu, usaha mikro kecil menengah (UMKM), mahasiswa berprestasi, atau tenaga kerja Indonesia (TKI) dari keluarga kurang mampu.

“Beberapa kebijakan tarif PNBP yang memperoleh insentif berupa tarif Rp 0, antara lain SPP (sumbangan pembinaan pendidikan) di Sekolah Multi Media Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) rancang bangun kendaraan bermotor untuk UMKM, sertifikat uji tipe (SUT) dan sertifikat registrasi uji tipe (SRUT) untuk motor listrik dari kementerian hubungan, bea lelang untuk barang produk UMKM, biaya SKCK (surat keterangan catatan kepolisian),” urai Isa dalam Media Gathering Kemenkeu bertajuk Strategi Kebijakan PNBP 2023 di Tengah Dinamika Perekonomian Global, di Jakarta Utara, dikutip Pajak.com, (24/3).

Baca Juga  Aplikasi SIAP KABAN Permudah Layanan Perusahaan Penerima Fasilitas KITE

Kedua, kebijakan peningkatan kualitas layanan, khususnya untuk mendorong layanan berbasis informasi dan teknologi (IT) yang memberi kemudahan serta kecepatan layanan bagi masyarakat.

“Beberapa peningkatan kualitas layanan dengan memanfaatkan IT, meliputi s-SRUT, vehicle type approval (VTA) on-line, e-Visa untuk layanan keimigrasian yang dapat diakses melalui instrumen pembayaran internasional di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham); aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) untuk pelayanan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) secara on-line,” ujar Isa.  

Ketiga, simplifikasi tarif PNBP. Isa menjelaskan, upaya simplifikasi tarif PNBP untuk perbaikan pengelolaan. Adapun contoh simplifikasi tarif, antara lain tarif pengujian alat/perangkat telekomunikasi disederhanakan menjadi 18 tarif dari sebelumnya 192; sebanyak 30 tarif pelatihan bidang pemerintahan dalam negeri disederhanakan menjadi 13 tarif; 536 tarif terkait perizinan pemanfaatan sumber radiasi pengion dan perizinan reaktor nuklir menjadi 144 tarif.

Baca Juga  Data Pendukung yang Diperlukan saat Ajukan Keberatan Penetapan Tarif Kepabeanan

Isa mengatakan, 3 kebijakan itu juga sebagai upaya untuk mengoptimalkan penerimaan PNBP yang sangat begantung oleh harga komoditas global. Pasalnya, klaster objek PNBP utamanya, pemanfaatan sumber daya alam (SDA) dan pengelolaan kekayaan negara (KND).

“Fluktuasi pertumbuhan setoran PNBP, terutama dipengaruhi perkembangan harga komoditas minyak mentah, CPO (crude palm oil), mineral, dan batu bara. Tapi kita akan memelihara basic sumbernya (PNBP) atau kita rajin menggali potensinya, meningkatkan layanan dengan bekerja sama kementerian/lembaga, perbaikan administrasi pengelolaan PNBP. Jangan lupa kita juga mendorong peningkatan kepatuhan Wajib Bayar,” kata Isa.

Dengan strategi yang telah dijalankan, realisasi PNBP tahun 2022 mampu sebesar Rp 588,3 triliun atau melampaui target 122,2 persen dari Rp 481,6 triliun. Adapun target PNBP tahun 2023 dipatok Rp 441,39 triliun, meliputi penerimaan SDA sebesar Rp 195,98 triliun, kekayaan negara yang dipisahkan senilai Rp 49,1 triliun, PNBP lainnya sebanyak Rp 113,3 triliun, serta pendapatan badan layanan umum (BLU) sebesar Rp 83,02 triliun.

Baca Juga  15 Rencana Aksi BEPS Inclusive Framework Cegah Penghindaran Pajak

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *