in ,

Ini Strategi Kemenkeu Gali Potensi PNBP di Tahun 2024

Gali Potensi PNBP
FOTO: Aprilia Hariani

Ini Strategi Kemenkeu Gali Potensi PNBP di Tahun 2024

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan kecermatan dalam menghadapi tantangan ekonomi sekaligus mempercepat pembangunan berkelanjutan. Salah satunya, dalam menetapkan strategi untuk gali potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2024 dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan dan iklim dunia usaha.

Sebagai informasi, target pendapatan negara pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 ditargetkan sebesar Rp 2.802,3 triliun, dengan rincian penerimaan pajak Rp 1.988,9 triliun, PNBP Rp 492 triliun, bea dan cukai sebesar Rp 321,0 triliun, dan pendapatan hibah senilai Rp 400 miliar.

“PNBP dalam APBN 2024 memegang peranan strategis sebagai upaya pemerintah untuk membangun kemandirian keuangan dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan. Maka, kebijakan tahun 2024 diarahkan untuk menggali (potensi) PNBP dengan meningkatkan tata kelola dan proses bisnis, meningkatkan inovasi dan kualitas layanan, serta menjaga kelestarian lingkungan,” jelas Direktur PNBP Sumber Daya Alam (SDA) dan Kekayaan Negara Dipisahkan (KND) DJA Kemenkeu Rahayu Puspasari (Puspa) dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com (29/12).

Baca Juga  4 Perubahan Pengelolaan PNBP di PMK Nomor 58 Tahun 2023

Ia memerinci, PNPB tahun 2024 mencakup berbagai sumber pendapatan yang tidak berasal dari pajak, meliputi pendapatan SDA sebesar Rp 207,7 triliun yang dimaksimalkan melalui normalisasi harga komoditas mineral dan batu bara (minerba). Kemudian, pendapatan KND senilai Rp 85,8 triliun dan Badan Layanan Umum (BLU) Rp 83,4 triliun yang dioptimalkan melalui peningkatan kemudahan akses layanan dan sinergi antar-BLU. Selain itu, ada pula optimalisasi pendapatan PNBP lainnya yang ditetapkan sebesar Rp 115,1 triliun.

“Kinerja PNBP dalam APBN 2024 juga tidak hanya dilihat sebagai kontribusi finansial semata, tetapi juga sebagai sumber inovasi untuk menggali potensinya. Pemerintah berupaya untuk mengoptimalkan pendapatan dari sektor-sektor baru, termasuk sektor digital dan berinvestasi dalam teknologi untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan PNBP,” ungkap Puspa.

Dengan demikian, pemerintah berupaya untuk memanfaatkan teknologi guna meningkatkan efisiensi pengumpulan dan pengelolaan pendapatan, serta memastikan transparansi dalam setiap langkah yang diambil.

“Dengan menggandeng sektor-sektor kunci dan menerapkan inovasi dalam pengelolaan PNBP, diharapkan dapat memperkuat pendapatan negara dan menjadi pendorong dalam pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” pungkas Puspa.

Baca Juga  Mengenal ABS, Sistem Blokir Penunggak PNBP

Sebelumnya, kepada Pajak.com, ia mengungkapkan bahwa DJA Kemenkeu akan memaksimalkan penggunaan Automatic Blocking System (ABS) untuk menagih PNBP.

Merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak, ABS merupakan sistem yang digunakan meningkatkan kepatuhan Wajib Bayar dalam memenuhi kewajiban PNBP maupun perpajakan (pajak serta bea dan cukai).

“Pelaksanaan ABS merupakan upaya penagihan ekstra dalam rangka penyelesaian piutang PNBP melalui pemblokiran pelayanan. ABS tersebut dilaksanakan dengan melibatkan beberapa kementerian/lembaga (K/L). Ke depan, ABS akan terintegrasi dengan DJP (Direktorat Jenderal Pajak) untuk memfasilitasi blokir piutang pajak. Kami tengah menjajakinya dengan DJP untuk memblokir piutang pajak. Karena ini joint team, maka kami terus expand terhadap sektor dan jenis (usaha) yang bisa di-automatic blocking system-kan,” ungkap Puspa di sela-sela pemaparan materi pada Media Gathering Kemenkeu APBN 2024, di Cianjur, Jawa Barat.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *