in ,

Cara Ajukan Keberatan atas Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar

Cara Ajukan Keberatan atas Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar
FOTO: IST

Cara Ajukan Keberatan atas Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah gencar menerapkan Automatic Blocking System (ABS) untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Bayar dalam memenuhi kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Di sisi lain, Wajib Bayar dapat mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar. Bagaimana cara cara ajukan Keberatan atas surat ketetapan PNBP kurang bayar? Pajak.com akan menguraikannya berdasarkan regulasi yang berlaku.

Apa itu PNBP? 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, PNBP adalah seluruh penerimaan pemerintah pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.

Subjek PNBP dikenal dengan sebutan Wajib Bayar, yaitu orang pribadi atau badan dari dalam negeri atau luar negeri, yang mempunyai kewajiban membayar PNBP, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Sedangkan Instansi Pengelola PNBP (IP PNBP) adalah instansi yang menyelenggarakan pengelolaan PNBP, seperti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan sebagainya.

PNBP itu terbagi menjadi enam kluster, yaitu: 

  • Pemanfaatan sumber daya alam (SDA), contohnya PNBP dari sektor minyak dan gas (migas);
  • Pelayanan, misalnya PNBP dari pelayanan kesehatan, pendidikan dan lainnya;
  • Pengelolaan kekayaan negara dipisahkan, contohnya PNBP yang diperoleh dari laba Badan Usaha Milik Negara (BUMN);
  • Pengelolaan barang milik negara, misalnya PNBP dari sewa gedung pemerintah;
  • Pengelolaan dana, contohnya PNBP dari badan layanan umum (BLU) pengelola dana sawit dan Lembaga Pengelolaan Dana Pendidikan (LPDP); dan
  • Hak negara lainnya, yakni PNBP yang diperoleh diluar dari kluster PNBP. Misalnya, penyitaan barang-barang hasil korupsi, pendapatan denda, pendapatan tuntutan ganti rugi (TGR), dan lainnya
Baca Juga  Cara Ajukan Permohonan Pembetulan Surat Ketetapan/Keputusan Pajak

Bagaimana pengajuan keberatan atas Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar? 

Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan dan Pengembalian PNBP, berikut cara pengajuan keberatan atas Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar?

  • Pengajuan keberatan dapat diajukan bila terdapat perbedaan antara jumlah PNBP yang dihitung oleh Wajib Bayar dengan jumlah PNBP yang ditetapkan oleh IP PNBP;
  • Pengajuan keberatan terhadap Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar dilakukan setelah Wajib Bayar melakukan pembayaran paling sedikit sejumlah PNBP terutang—yang telah disetujui oleh Wajib Bayar dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan PNBP;
  • Surat pengajuan disampaikan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dan disertai dokumen pendukung yang lengkap dalam waktu paling lama tiga bulan terhitung sejak tanggal Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar diterbitkan;
  • Dokumen pendukung dimaksud, terdiri dari fotokopi Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar, bukti penerimaan negara, bukti setor, atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan bukti pembayaran atas Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar;
  • Rincian perhitungan jumlah PNBP terutang yang dibuat oleh Wajib Bayar dan penjelasan atas perbedaan perhitungan Wajib Bayar; dan
  • Batas waktu pengajuan keberatan tiga bulan tidak berlaku bagi Wajib Bayar yang mengalami kondisi di luar kemampuan atau kahar, seperti bencana ataupun kondisi lain berdasarkan pertimbangan IP PNBP namun diberi batasan toleransi waktu sampai dengan enam bulan dengan menyampaikan dokumen fotokopi Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar, bukti penerimaan negara, bukti setor, atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan bukti pembayaran atas Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar, Surat Keterangan dari instansi yang berwenang untuk keadaan bencana atau Surat Pernyataan Wajib Bayar dan bukti terkait untuk keadaan lain di luar kemampuan dimaksud.
Baca Juga  Daftar Lengkap Penyesuaian Jenis dan Tarif Pajak di Kota Malang

Uji kelengkapan dokumen pendukung keberatan PNBP

  • IP PNBP menguji kelengkapan dokumen pendukung keberatan PNBP. Apabila belum lengkap, maka IP PNBP akan meminta kembali pada Wajib Bayar untuk melengkapi dokumen—selama tidak melebihi batas waktu pada saat pengajuan Surat Keberatan PNBP. Apabila Wajib Bayar tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam jangka waktu yang ditentukan IP PNBP menerbitkan Surat Penolakan dan bersifat final;
  • Atas uji hasil uji kelengkapan dokumen kemudian IP PNBP melakukan penelitian atas substansi permohonan keberatan. IP PNBP berwenang untuk:
  • Meminta dan/atau meminjam buku, catatan, data, Informasi dalam bentuk salinan cetak dan/atau, digital kepada Wajib Bayar;
  • Mengonfirmasi Wajib Bayar dan/atau pihak yang terkait; dan
  • Meninjau tempat Wajib Bayar, termasuk tempat lainterkait yang diperlukan.
  • IP PNBP akan membuat surat resmi ke Wajib Bayar untuk meminta data dokumen. Kemudian, Wajib Bayar memberikan data yang diminta selambat-lambatnya tujuh hari dari surat permintaan. Apabila setelah masa waktu Wajib Bayar tidak memberi data yang diminta, maka IP PNBP melakukan penelitian berdasarkan dokumen yang diterimanya; dan
  • IP PNBP akan menerbitkan surat penetapan atas keberatan yang diajukan oleh Wajib Bayar berupa Surat ketetapan Keberatan Kurang Bayar, Surat ketetapan Keberatan Nihil, atau Surat ketetapan Keberatan Lebih bayar. Surat penetapan tersebut paling lambat enam bulan terhitung sejak dokumen pendukung diterima secara lengkap.
Baca Juga  DJP dan Australia Sepakat Tingkatkan Deteksi Potensi Kewajiban Pajak Kripto

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *