in ,

Cara Ajukan Restitusi Bea Masuk ke Bea Cukai

Cara Ajukan Restitusi Bea Masuk
FOTO: IST

Cara Ajukan Restitusi Bea Masuk ke Bea Cukai

Pajak.com, Jakarta – Importir wajib membayar  bea masuk kepada Pemerintah Indonesia. Namun, apabila bea masuk tersebut mengalami kelebihan bayar, maka importir dapat mengajukan restitusi kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)/Bea Cukai. Bagaimana cara ajukan restitusi bea masuk ke bea cukai? Pajak.com akan mengulasnya berdasarkan regulasi yang berlaku.

Apa itu Bea Masuk?

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (UU Kepabeanan), bea masuk adalah pungutan negara berdasarkan UU yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.

Adapun impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean. Sementara daerah pabean adalah wilayah Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku UU Kepabeanan.

Maka, dapat disimpulkan bahwa bea masuk merupakan pajak lalu lintas barang yang dipungut atas pemasukan barang dari luar daerah pabean ke dalam daerah pabean.

Baca Juga  IKAPRAMA dan IKPI Jaksel Gelar Bimtek Persiapan Hingga Tahapan Pelaporan SPT Badan

Dalam hal apa sajakah yang dapat diberikan pengembalian (restitusi) bea masuk?

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 274/PMK.04/2014, restitusi bea masuk dapat diberikan atas:

  • Kelebihan pembayaran bea masuk karena penetapan tarif dan/atau nilai pabean oleh pejabat Bea Cukai;
  • Kelebihan pembayaran bea masuk karena penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean oleh Bea Cukai;
  • Kelebihan pembayaran bea masuk karena kesalahan tata usaha;
  • Impor barang yang mendapat pembebasan atau keringanan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan 26 UU Kepabeanan;
  • Impor barang yang oleh sebab tertentu harus diekspor kembali atau dimusnahkan di bawah pengawasan pejabat Bea Cukai;
  • Impor barang yang sebelum diberikan persetujuan impor, sebenarnya lebih kecil daripada yang telah dibayar bea masuknya, atau cacat, bukan barang yang dipesan, maupun berkualitas lebih rendah;
  • Kelebihan pembayaran bea masuk akibat putusan Pengadilan Pajak; dan/atau
  • Restitusi juga dapat diberikan terhadap bea masuk yang telah dibayar dalam hal kelebihan pembayaran bea masuk akibat keputusan keberatan.
Baca Juga  Kanwil DJP Riau Sita Aset Penunggak Pajak Sebesar Rp 1,95 M

Bagaimana cara mengajukan permohonan restitusi bea masuk? 

  • Mengajukan permohonan restitus kepada kepala Kantor Bea Cukai terdaftar menggunakan formulir sesuai format di lampiran PMK Nomor 274/PMK.04/2014;
  • Permohonan dilampiri dengan fotokopi dokumen yang menjadi dasar pengembalian, antara lain pemberitahuan pabean, surat penetapan, keputusan keberatan, salinan putusan Pengadilan Pajak, salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Pasal 25 atau 26 UU Kepabeanan dalam hal pengajuannya terkait dengan keputusan pembebasan atau keringanan bea masuk berdasarkan Pasal 25 dan Pasal 26), dan/atau dokumen yang terkait pembatalan ekspor dalam hal pengajuannya terkait barang yang dibatalkan eskpornya atau tidak jadi diekspor;
  • Fotokopi identitas pemohon, meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk pemohon perseorangan, akta badan untuk pemohon berbentuk badan, bukti penerimaan negara atau bukti pembayaran, surat pernyataan bahwa bea masuk yang diminta pengembaliannya belum pernah diberikan pengembalian, surat kuasa pengurusan pengembalian (bila dikuasakan), surat keterangan dari bank bahwa rekening penerima pengembalian masih aktif, serta dokumen lain yang dapat memperkuat alasan permohonan;
  • Permohonan restitusi ditandatangani oleh perseorangan atau pimpinan organisasi yang memiliki kewenangan;
  • Permohonan restitusi dapat disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau data elektronik; dan
  • Permohonan restitusi diperuntukkan hanya untuk satu dokumen pabean yang menjadi dasar pengembalian.
Baca Juga  Masih Ada Waktu 2 Hari, Dirjen Pajak Imbau Jangan Terlambat Lapor SPT Badan

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *