in ,

5 Metode Penentuan “Transfer Pricing” dalam PMK 22/2020

5 Metode Penentuan “Transfer Pricing”
FOTO: IST

5 Metode Penentuan “Transfer Pricing” dalam PMK 22/2020

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah Indonesia telah memiliki dasar hukum mengenai metode penentuan harga transfer dalam transfer pricing, antara lain Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement). Ada 5 metode penentuan transfer pricing dalam PMK tersebut. Apa saja? Pajak.com akan menguraikannya untuk Anda.

Apa itu “transfer pricing”?

Merujuk PMK Nomor 22 Tahun 2020, transfer pricing adalah harga dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa.

Apa tujuan dilakukanya “transfer pricing”?

Setidaknya, ada tiga tujuan Wajib Pajak melakukan transfer pricing. Pertama, dari sisi hukum perseroan, transfer pricing dapat digunakan sebagai alat untuk meningkatkan efisiensi dan sinergi antara perusahaan dengan pemegang sahamnya.

Kedua, dari sisi akuntansi manajerial, transfer pricing dapat digunakan untuk memaksimumkan laba suatu perusahaan melalui penentuan harga barang atau jasa oleh suatu unit organisasi dari suatu perusahaan kepada unit organisasi lainnya dalam perusahaan yang sama. 

Ketiga, dari perspektif perpajakan, transfer pricing adalah suatu kebijakan harga dalam transaksi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa.

Baca Juga  Pajak.com Sosialisasikan “Dari Sobat Pak Jaka”, Pandu Mahasiswa KOSTAF FIA UI Tuangkan Opini Lewat Tulisan

Perlu digarisbawahi bahwa transfer pricing bukan merupakan praktik yang melanggar aturan. Namun, transaksi tersebut harus telah berlandaskan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle/ALP). Prinsip ini diterapkan dengan membandingkan kondisi dan indikator harga transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dengan kondisi dan indikator harga transaksi independen yang sebanding.

Apa saja lima metode penentuan “transfer pricing” dalam PMK Nomor 22 Tahun 2020?

Pertama, metode comparable uncontrolled price (CUP), yaitu metode yang membandingkan harga suatu barang atau jasa yang terjadi dalam transaksi afiliasi dengan transaksi independen.

Kedua, resale price method (RPM), yakni metode yang membandingkan laba kotor yang didapatkan dari transaksi afiliasi, atas produk yang dibeli dari pihak afiliasi, untuk kemudian dijual kepada pihak independen, dengan laba kotor yang didapatkan dari transaksi independen.

Baca Juga  Mekanisme Pemungutan PPN bagi Instansi Pemerintah

Ketiga, metode cost plus (C+), merupakan metode yang membandingkan mark-up atas biaya dalam transaksi afiliasi dengan mark-up atas biaya yang dikenakan dalam transaksi independen.

Keempat, metode dalam penilaian bisnis (business valuation), yakni metode dilakukan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang mengatur mengenai standar penilaian yang berlaku, dan sesuai untuk karakteristik transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa.

Kelima, metode lainnya, meliputi metode pembagian laba (profit split method), metode laba bersih transaksional (transactional net margin method), metode perbandingan transaksi independen (comparable uncontrolled transaction method), dan metode dalam penilaian harta berwujud dan/atau harta tidak berwujud (tangible asset and intangible asset valuation).

Lima metode tersebut dipilih berdasarkan ketepatan dan keandalan metode, yang dinilai dari:

  • Kesesuaian metode penentuan harga transfer dengan karakteristik transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang diuji dan karakteristik usaha para pihak yang bertransaksi;
  • Kelebihan dan kekurangan setiap metode yang dapat diterapkan;
  • Ketersediaan transaksi independen yang menjadi pembanding yang andal;
  • Tingkat kesebandingan antara transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dan transaksi independen yang menjadi pembanding; dan
  • Keakuratan penyesuaian yang dibuat dalam hal terdapat perbedaan kondisi antara transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dan transaksi independen yang menjadi pembanding.
Baca Juga  Ketentuan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *