in ,

Permudah Barang Kiriman PMI, Pemerintah Terbitkan PMK 141/2023

Permudah Barang Kiriman PMI
FOTO: Dok. Kementerian Keuangan

Permudah Barang Kiriman PMI, Pemerintah Terbitkan PMK 141/2023

Pajak.comJakarta – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia (PMK 141/2023). Diundangkan pada 11 Desember 2023, aturan ini diklaim akan permudah barang kiriman dari luar negeri (impor) milik Pekerja Migran Indonesia (PMI).

“Tujuannya adalah untuk memperkuat akuntabilitas dan transparansi pelayanan dan juga penyelesaian dokumen barang kiriman PMI,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) Askolani pada taklimat media di Jakarta, dikutip Pajak.com, Rabu (13/12).

Askolani mengemukakan, PMK 141/2023 memuat beberapa hal pokok, seperti ketentuan pembebasan bea masuk barang kiriman, barang bawaan penumpang berupa handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT), serta barang pindahan. Pihaknya juga mendorong dan terus bersinergi dengan Kementerian Perdagangan untuk memberikan relaksasi ketentuan larangan dan pembatasan atas impor barang kiriman.

Sebelum adanya pengaturan khusus, lanjutnya, pengiriman barang PMI mengacu pada aturan umum barang kiriman yaitu PMK Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman. Sesuai ketentuan itu, pembebasan bea masuk hanya diberikan kepada barang dengan nilai pabean maksimal free on board (FOB) 3 dollar AS per pengiriman dan perlakuan ketentuan larangan/pembatasan (lartas) mengikuti ketentuan lartas barang kiriman umum sesuai aturan kementerian/lembaga (K/L) pembina sektor.

Baca Juga  Pemkot Lhokseumawe dan PLN Optimalkan Pajak atas Tenaga Listrik

Melalui PMK 141/2023, pemerintah akan memberikan beberapa kemudahan, baik secara fiskal maupun prosedur dalam pengiriman barang oleh PMI. Berbeda dari sebelumnya, saat ini pembebasan bea masuk akan diberikan terhadap barang kiriman dengan nilai pabean paling banyak FOB 500 dollar AS.

“Dengan catatan, pengiriman barang dilakukan maksimal tiga kali dalam satu tahun untuk pekerja yang terdaftar pada Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), dan maksimal satu kali untuk pekerja selain terdaftar pada BP2MI,” imbuh Askolani.

Jika nilai barang melebihi 500 dollar AS, maka akan dikenakan bea masuk atas selisihnya sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini ditetapkan untuk mendorong tertib administrasi para pekerja migran pada lembaga yang menaunginya.

Di sisi lain, pembebasan bea masuk juga akan diberikan terhadap barang bawaan penumpang berupa HKT dan barang pindahan. Ia menerangkan, dalam aturan tersebut, terdapat kebijakan khusus untuk HKT pekerja migran melalui skema bawaan penumpang, yang akan diberikan pembebasan bea masuk terhadap maksimal 2 unit HKT untuk 1 kali kedatangan dalam 1 tahun.

Baca Juga  Ketentuan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

Sedangkan untuk barang pindahan, akan diberikan pembebasan bea masuk dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan mengenai impor barang pindahan. Lebih lanjut, Askolani menjelaskan penempatan tenaga kerja ke luar negeri dapat memberikan beragam manfaat.

Selain devisa negara, penghasilan yang diperoleh para pekerja sebagian besar akan dikirim ke Indonesia atau remitansi, sehingga berdampak pada perubahan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.

“Kita tahu PMI mempunyai kontribusi yang sangat signifikan kepada ekonomi kita. Jadi, PMI adalah pahlawan devisa kita dan nyata kontribusi remitansinya. Di tahun 2020 Rp 135 triliun, di tahun 2021 bisa mencapai Rp 136 triliun, dan tahun 2022 Rp 139 triliun. Ini adalah jumlah devisa yang tentunya sangat membantu ekonomi kita dari aktivitas PMI yang tentunya harus kita dukung,” ucapnya.

Di kesempatan yang sama, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, ketentuan sebelumnya diniai terbatas bagi PMI sehingga mereka membutuhkan aturan yang lebih longgar.

“Aturan ini juga sebagai apresiasi dan dukungan pemerintah terhadap kontribusi PMI dalam menyumbang devisa negara,” katanya.

Nirwala juga menjelaskan, pengiriman barang dari luar negeri melibatkan beberapa pihak, termasuk Bea Cukai sebagai pemeriksa fisik barang. Dalam tugasnya, Bea Cukai hanya berwenang untuk memeriksa, sedangkan kesiapan barang sebelum diperiksa dan pengemasan hingga pengantaran barang adalah wewenang penyelenggara pos.

Baca Juga  Kanwil DJP Jaktim Kenalkan Proses Bisnis “Core Tax” ke IKPI

Apabila barang belum diterima atau diterima dalam kondisi tidak sesuai, Nirwala mengimbau kepada penerima barang untuk melakukan konfirmasi kepada penyelenggara pos.

“Namun, terkait status pemeriksaan barang di Bea Cukai, pengirim atau penerima barang dapat melakukan penelusuran melalui www.beacukai.go.id/barangkiriman,” jelas Nirwala.

Nirwana menegaskan, pemerintah berkomitmen memberikan kemudahan layanan bagi masyarakat, termasuk PMI.

“Semoga aturan baru ini dapat diimplementasikan dengan baik di lapangan, membantu kelancaran arus barang kiriman pekerja migran, dan berdampak positif terhadap perputaran ekonomi secara nasional,” pungkasnya.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *