in ,

4 Perubahan Pengelolaan PNBP di PMK Nomor 58 Tahun 2023

PMK Nomor 58 Tahun 2023
FOTO: Aptilia Harini

4 Perubahan Pengelolaan PNBP di PMK Nomor 58 Tahun 2023

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Peraturan yang mulai berlaku sejak tanggal 29 Mei 2023 ini mengubah empat hal utama dalam pengelolaan PNBP.

Direktur PNBP Kementerian/Lembaga (K/L) Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Wawan Sunarjo menjelaskan, pengaturan pengelolaan PNBP merupakan hal mendasar, sebab akan menjadi pedoman bagi para pengelola maupun K/L terkait.

“Kalau melihat pengelolaan PNBP, tentunya kita akan melihat kembali bahwa terdapat perubahan pengelolaan secara mendasar dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 menjadi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018. Dan, ini banyak hal yang berubah, proses penyusunan tarif, proses keberatan keringanan, dan termasuk bagaimana cara mengelola. Pengaturan PNBP senantiasa diperbarui menyesuaikan dengan kondisi dunia usaha,” jelas Wawan dalam Media Briefing, di Kantor DJA, Pajak.com (10/6).

Baca Juga  Pajak Sepatu Impor Picu Somasi Ke Bea Cukai dan DHL

Dengan demikian, ia memastikan, PMK Nomor 58 Tahun 2023 diterbitkan untuk menyempurnakan beberapa substansi yang diatur dalam PMK Nomor 155/PMK.02/2021, dengan tujuan untuk perbaikan tata kelola PNBP dan optimalisasi PBNP.

Adapun empat perubahan yang diatur dalam PMK Nomor 58 Tahun 2023, yaitu:

1. Penguatan pengawasan PNBP oleh menteri keuangan. Secara teknis, pengawasan PNBP tersebut akan dilaksanakan oleh DJA yang dapat bersinergi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

2. Meningkatkan upaya optimalisasi PNBP melalui:

  • Perbaikan mekanisme verifikasi dan monitoring PNBP yang dilakukan oleh instansi pengelola PNBP (K/L). Instansi tersebut dapat melakukan upaya penyelesaian piutang PNBP secara lebih maksimal sebelum diserahkan ke Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).
  • Automatic Blocking System (ABS) diterapkan dalam rangka meningkatkan kepatuhan Wajib Bayar dalam memenuhi kewajiban PNBP maupun perpajakan (pajak serta bea dan cukai) dan sebagai upaya optimalisasi penerimaan negara. Pemerintah meyakini, implementasi ABS akan menciptakan efek jera terhadap Wajib Bayar yang tidak patuh dalam memenuhi kewajiban piutang PNBP.
  • Pemberian kemudahan bagi Wajib Bayar dalam memenuhi kewajiban pembayaran/penyetoran PNBP dengan pengaturan penyediaan beberapa collecting agent dan kanal pembayaran bagi instansi pengelola PNBP (K/L) terinterkoneksi dengan Sistem Pembayaran PNBP (SIMPONI).
  • Penegasan terkait jangka waktu penunjukan/penugasan sebagai mitra instansi pengelola (MIP) PNBP, yakni berlaku lebih dari 1 tahun anggaran dan peninjauan kembali atas penunjukan/penugasan MIP tersebut. Pengaturan ini dimaksudkan untuk menjaga kepastian/keberlangsungan usaha.
Baca Juga  Mekanisme Pengajuan Gugatan ke Pengadilan Pajak Lewat Sistem e-Tax Court

3. Mendukung pelaksanaan belanja yang bersumber dari PNBP pada K/L dengan memberikan ketentuan bahwa surat izin penggunaan PNBP tetap berlaku apabila terdapat perubahan nomenklatur organisasi atau perubahan dasar hukum—sepanjang tidak ada perubahan jenis PNBP.

4. Mendorong peningkatan kualitas pengelolaan PNBP dengan adanya ketentuan penilaian kinerja PNBP pada instansi pengelola PNBP dengan menggunakan tiga variabel penilaian, yaitu capaian target, akurasi perencanaan, dan kepatuhan penyampaian laporan pelaksanaan PNBP.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur PNBP Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan (SDA dan KND) DJA Rahayu Puspasari memastikan, seluruh proses pengelolaan PNBP akan dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.

“PMK 58 Tahun 2023 meskipun baru keluar tapi sudah cukup efektif untuk melakukan berbagai eskalasi ataupun peningkatan potensi dari PNBP, sebagai contoh adalah implementasi ABS yang saat ini sudah bergerak adalah Kementerian LHK (Lingkungan Hidup dan Kehutanan) dan baru-baru ini adalah Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral),” tambah Puspa.

Baca Juga  Rincian Dokumen yang Bukan Objek Bea Meterai

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *