in ,

Mengupas Audit Kepabeanan dan Cukai

Mengupas Audit Kepabeanan dan Cukai
FOTO: IST

Mengupas Audit Kepabeanan dan Cukai

Pajak.comJakarta – Audit kepabeanan dan cukai mungkin terdengar asing bagi sebagian besar masyarakat. Padahal, kegiatan ini sangat penting untuk menjaga kesejahteraan negara dan rakyat. Bagaimana audit kepabeanan dan cukai dilakukan? Siapa saja yang menjadi sasaran audit? Apa saja manfaat dan tantangan yang dihadapi dalam audit kepabeanan dan cukai? Artikel ini akan mengupas beberapa hal yang perlu Anda ketahui tentang audit kepabeanan dan cukai.

Sekilas mengulas, kepabeanan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan masuk dan keluarnya barang dari wilayah pabean Indonesia. Wilayah pabean Indonesia meliputi daratan, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan landas kontinen.

Sementara cukai merupakan pajak yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mengandung unsur-unsur seperti konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya menimbulkan dampak negatif, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan. Barang-barang yang dimaksud di antaranya rokok, minuman beralkohol, bahan bakar minyak, dan lain-lain.

Secara umum, audit kepabeanan dan cukai adalah serangkaian kegiatan pemeriksaan buku, catatan dan dokumen, serta persediaan barang perusahaan untuk pengawasan terhadap pemenuhan ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai. Audit dilaksanakan oleh auditor yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.

Pelaksanaan audit dapat dilakukan secara rutin atau insidental, tergantung dari hasil analisis risiko yang dilakukan oleh Bea Cukai. Audit kepabeanan dan cukai atau post clearance audit ini dilakukan sebagai konsekuensi pemberian fasilitas kepabeanan.

Baca Juga  Sertifikat Elektronik Wajib Pajak Badan Bisa Diajukan oleh Kuasa?

Perusahaan penerima fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) mendapatkan pembebasan atau pengembalian bea masuk yang hanya dapat diawasi dan dievaluasi setelah barang impor keluar dari kawasan pabean.

Bea Cukai mengklaim, audit kepabeanan dan cukai merupakan suatu innovative system yang memiliki peran strategis dalam melaksanakan fungsi pengawasan.

Fungsi utamanya untuk menjaga keseimbangan antara prinsip kecepatan dan ketepatan, atau antara fungsi pelayanan dan pengawasan. Artinya, audit kepabeanan dan cukai merupakan audit ketaatan yang bertujuan untuk menentukan apakah pelaku usaha telah memenuhi atau mengikuti prosedur dan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai fasilitator perdagangan dan asisten industri, Bea Cukai dituntut untuk terus mengoptimalkan sistem pelayanan yang mengedepankan unsur kecepatan dan kemudahan arus barang dan dokumen.

Namun, optimalisasi pelayanan tersebut juga perlu diseimbangkan dengan penguatan sistem pengawasan. Karenanya, audit kepabeanan dan cukai merupakan bentuk pengawasan yang dipastikan tidak mengganggu proses kelancaran arus barang dan dokumen.

Manfaat dan tantangan

Audit kepabeanan dan cukai tidak hanya bermanfaat bagi pemerintah, tetapi juga bagi negara dan rakyat. Dengan audit, pemerintah dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai, yang dapat digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan kesejahteraan sosial.

Selain itu, audit juga dapat meningkatkan perlindungan masyarakat dari barang-barang berbahaya atau ilegal, seperti narkoba, senjata api, produk palsu, atau produk yang tidak sesuai dengan standar kesehatan dan lingkungan. Audit juga dapat meningkatkan kerja sama antara pemerintah dan dunia usaha, yang dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif dan meningkatkan daya saing produk nasional. Dengan demikian, audit kepabeanan dan cukai sangat penting untuk menjaga kesejahteraan negara dan rakyat.

Baca Juga  Kriteria Wajib Pajak yang Harus Membuat Dokumentasi Penerapan PKKU

Lalu, apa saja manfaat dari audit kepabeanan dan cukai? Menurut Peraturan Menteri Keuangan No. 200/PMK.04/2011, audit kepabeanan dan cukai bertujuan untuk:

1. Meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai;

2. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses kepabeanan dan cukai;

3. Meningkatkan penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai;

4. Meningkatkan perlindungan masyarakat dari barang-barang berbahaya atau ilegal; dan

5. Meningkatkan kerja sama antara pemerintah dan dunia usaha.

Dengan demikian, audit kepabeanan dan cukai memiliki peran yang sangat strategis dalam mendukung pembangunan nasional. Meskipun memiliki banyak manfaat, proses audit kepabeanan dan cukai juga menghadapi beberapa tantangan. Salah satu tantangan yang dihadapi adalah keterbatasan sumber daya manusia dan teknologi yang dimiliki oleh Bea Cukai.

Menurut data Bea Cukai tahun 2022, jumlah auditor kepabeanan dan cukai hanya sekitar 1.200 orang, sedangkan jumlah wajib audit mencapai lebih dari 100.000 perusahaan. Selain itu, sistem informasi yang digunakan oleh Bea Cukai juga belum sepenuhnya terintegrasi dan terautomatisasi, sehingga membutuhkan waktu dan biaya yang lebih besar untuk melakukan audit.

Tantangan lain yang dihadapi oleh audit kepabeanan dan cukai adalah rendahnya kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai. Banyak Wajib Pajak yang tidak menyimpan atau menyampaikan buku, catatan, dan dokumen yang diperlukan untuk audit, atau bahkan melakukan praktik penghindaran atau penggelapan pajak.

Baca Juga  Ketentuan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

Hal ini menyulitkan auditor untuk melakukan pemeriksaan dan menetapkan kewajiban pabean yang sebenarnya. Selain itu, Wajib Pajak juga sering mengajukan keberatan atau banding terhadap hasil audit, yang dapat memperpanjang proses penyelesaian sengketa pajak.

Untuk mengatasi berbagai tantangan tersebut, Bea Cukai telah melakukan berbagai upaya perbaikan dan inovasi dalam pelaksanaan audit kepabeanan dan cukai. Beberapa upaya yang telah dilakukan adalah:

1. Meningkatkan kapasitas dan kompetensi auditor melalui pelatihan, sertifikasi, dan pembinaan;

2. Meningkatkan kualitas dan kuantitas data dan informasi yang digunakan untuk analisis risiko dan seleksi wajib audit;

3. Meningkatkan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi untuk mendukung proses audit, seperti e-audit, e-monitoring, e-reporting, dan e-signature;

4. Meningkatkan koordinasi dan kerja sama dengan instansi terkait, baik di dalam maupun di luar negeri, untuk pertukaran data dan informasi; dan

5. Meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada Wajib Pajak tentang pentingnya audit kepabeanan dan cukai serta hak dan kewajiban mereka.

Dengan upaya-upaya tersebut, diharapkan audit kepabeanan dan cukai dapat berjalan lebih efektif dan efisien serta memberikan dampak positif bagi negara dan rakyat.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *