Mengenal ABS, Sistem Blokir Penunggak PNBP
Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperkuat sistem pemblokiran otomatis atau Automatic Blocking System (ABS) untuk memaksa Wajib Bayar melunasi piutang PNBP. Pajak.com akan mengajak pembaca mengenal apa itu ABS dan bagaimana mekanismenya? Kami akan mengulasnya berdasarkan regulasi terbaru.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), ABS merupakan sistem yang digunakan meningkatkan kepatuhan Wajib Bayar dalam memenuhi kewajiban PNBP maupun perpajakan (pajak serta bea dan cukai).
Tujuan implementasi ABS adalah menciptakan efek jera terhadap Wajib Bayar yang tidak patuh dalam memenuhi kewajiban piutang PNBP yang pada akhirnya diharapkan meningkatnya kepatuhan pemenuhan kewajiban PNBP dan mengoptimalkan kontribusi terhadap penerimaan negara.
Mengutip penjelasan resmi DJA, ABS merupakan langkah terakhir yang akan dilakukan terhadap Wajib Bayar yang tidak memiliki itikad baik dalam penyelesaian kewajiban piutang PNBP berupa penghentian layanan berdasarkan penilaian dari mitra instansi pengelola (MIP) PNBP.
Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga (K/L) DJA Wawan Sunarjo menambahkan, selain menghentikan layanan, pengelola PNBP dapat meminta kepada DJA Kemenkeu untuk menghentikan akses layanan kode billing. Permintaan untuk menyetop akses layanan kode billing tersebut diajukan kepada DJA melalui ABS. Ketentuan ini merupakan penguatan yang diatur dalam PMK Nomor 58 Tahun 2023.
“Kalau tidak dapat kode billing, perusahaan tidak bisa bayar dan kalau tidak bisa bayar, maka tidak bisa ekspor. Ini untuk memaksa, salah satunya eksportir batu bara yang masih punya piutang kepada negara harus membayar dulu baru bisa melanjutkan ekspor,” jelas Wawan.
– Instansi pengelola PNBP menginput data Wajib Bayar yang tidak patuh untuk diblokir di Sistem Pembayaran PNBP (SIMPONI) dan/atau perluasan blokir;
– DJA mengirim data blokir kepada instansi pengelola PNBP dan/atau instansi perluasan blokir, seperti Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (Kemenves/BKPM), Kementerian Perhubungan (Kemenhub); dan
– Untuk membuka blokir, Wajib Bayar harus memiliki upaya dalam penyelesaian piutang PNBP, yakni melalui menu khusus pembayaran tagihan di SIMPONI, permohonan keringanan/keberatan/koreksi tagihan/restrukturisasi piutang/gugatan ke pengadilan; atau kebijakan pemerintah.
ABS sudah diimplementasikan sejak tahun 2022. Direktur PNBP Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan (SDA dan KND) DJA Rahayu Puspasari mengungkapkan, ABS sudah membantu pemerintah memblokir 83 Wajib Bayar pada Agustus (2022) dan 43 Wajib Bayar pada Oktober (2022) dengan nominal sebesar Rp 137,67 miliar.
Kemudian, periode Januari-Juni 2023, ABS mampu membuat 78 Wajib Bayar melunasi piutang PNBP sebesar Rp 425,78 miliar. Jumlah itu, terdiri dari kontribusi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang menetapkan 150 Wajib Bayar untuk menyelesaikan piutang PNBP. Dari 150 Wajib Bayar, sebanyak 60 Wajib Bayar sudah melakukan pembayaran dengan nilai Rp 390 miliar.
Selanjutnya, kontribusi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yakni 18 Wajib Bayar sudah membayar piutang dengan nilai Rp 35,78 miliar.
Comments