in ,

Aturan Baru Kemenkeu Permudah Pelayanan Cukai

Aturan Baru Kemenkeu Permudah Pelayanan Cukai
FOTO: IST

Aturan Baru Kemenkeu Permudah Pelayanan Cukai

Pajak.com, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) berkomitmen permudah pelayanan cukai dan memberikan kepastian hukum untuk para pelaku usaha. Hal itu dibuktikan dengan terbitnya aturan baru Kemenkeu permudah pelayanan cukai, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 156/PMK.04/2022 tentang Dokumen Cukai dan/atau Dokumen Pelengkap Cukai yang mulai berlaku sejak 3 November 2022. Apa saja isinya?

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan, selain memberikan kepastian hukum, peraturan ini juga menjawab kebutuhan dan para pelaku usaha di bidang cukai tentang simplifikasi serta penyelarasan administrasi terhadap perkembangan zaman.

“Tujuan akhirnya adalah untuk untuk memenuhi segala ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,” ujar Nirwala dalam keterangan resmi yang diterima Pajak.com (22/11).

Baca Juga  Mekanisme Pengajuan Gugatan ke Pengadilan Pajak Lewat Sistem e-Tax Court

Melalui PMK Nomor 156 Tahun 2022, Bea Cukai menjelaskan bahwa dokumen cukai dapat disampaikan dalam bentuk data elektronik atau tulisan di atas formulir. Rinciannya, dokumen cukai bentuk data elektronik dapat disampaikan dengan dua cara, yaitu melalui aplikasi berbasis webform atau sistem lainnya yang ditetapkan oleh Bea Cukai dan/atau menggunakan sistem pertukaran data elektronik (PDE).

“Sementara dokumen cukai dalam bentuk tulisan di atas formulir, dapat disampaikan dengan menyerahkan langsung ke kantor atau melalui media lain seperti surat elektronik, ekspedisi, jasa kurir, dan lainnya,” tambah Nirwala.

Ia menegaskan, dokumen cukai yang disampaikan dapat dianggap sah jika memenuhi beberapa persyaratan yang berlaku. Dokumen cukai telah diberikan nomor dokumen, kedua, dokumen telah diterima oleh sistem aplikasi atau telah diterima dan ditandasahkan oleh Pejabat Bea Cukai, atau diterbitkan oleh pejabat Bea Cukai yang berwenang.

Baca Juga  Sertifikat Elektronik Wajib Pajak Badan Bisa Diajukan oleh Kuasa?

PMK Nomor 156 Tahun 2022 juga mengatur tentang klasifikasi dokumen cukai berdasarkan proses bisnisnya. Dokumen cukai dapat dibagi menjadi empat klaster, yaitu perizinan cukai, produksi barang kena cukai, penyelesaian cukai, dan perdagangan barang kena cukai. Sejalan dengan keluarnya regulasi baru ini, pemerintah memastikan akan tetap dan terus berkomitmen untuk melakukan pengawasan dan pembinaan kepada para pelaku usaha di bidang cukai.

“Kami akan berupaya untuk memastikan dokumen cukai dan dokumen pelengkap cukai dapat diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga dapat mempermudah dan meningkatkan kualitas pelayanan dan pengawasan di bidang cukai,” kata Nirwala.

Sebagai informasi, kontribusi penerimaan bea dan cukai tercatat mencapai 125,13 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021, yaitu sebesar Rp 214,96 triliun. Sementara, hingga Agustus 2022, realisasi penerimaan bea dan cukai sudah mencapai Rp 206,2 triliun atau tumbuh 31 persen dari periode yang sama tahun lalu, sebesar 69 persen dari target Rp 299 triliun. Angka ini utamanya ditopang oleh penerimaan cukai yang mencapai Rp 134,65 triliun atau tumbuh 21 persen.

Baca Juga  IKAPRAMA dan IKPI Jaksel Gelar Bimtek Persiapan Hingga Tahapan Pelaporan SPT Badan

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *