in ,

Indef Sarankan Beri Diskon Pajak untuk Investor

Indef Sarankan Beri Diskon Pajak untuk Investor
FOTO: IST

Indef Sarankan Beri Diskon Pajak untuk Investor

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah melalui Bank Indonesia mendorong kenaikan bunga deposito untuk menarik investor. Hal ini dijalankan BI melalui negosiasi dengan industri perbankan. Namun, menurut ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Aviliani, upaya BI tersebut tidak menyelesaikan masalah.

Pasalnya para investor masih merasa khawatir dengan kondisi rupiah yang masih fluktuatif. Indef pun menyarankan agar para investor tetap menyimpan uangnya di dalam negeri, pemerintah diminta tidak hanya fokus pada kebijakan moneter, tetapi juga perlu menggerakkan kebijakan fiskal melalui pemberian insentif. Salah satunya Indef sarankan beri diskon pajak untuk investor.

Sperti diketahui, belakangan ini kenaikan suku bunga di Amerika Serikat (AS) dan fenomena strong dollar atau penguatan dolar AS membuat para investor dan pengusaha memilih menyimpan dananya ke Amerika Serikat. Alih-alih menyimpan di bank dalam negeri, pengusaha malah lebih memilih menyimpannya di bank luar negeri karena kurang kompetitifnya bunga deposito valas di Indonesia.

Baca Juga  KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Satu Jelaskan Manfaat “Taxpayer Portal"

Menurut Aviliani, dengan kondisi rupiah yang masih fluktuatif seperti saat ini, jika pemerintah hanya sekadar menaikkan suku bunga maka tidak akan berhasil menarik minat investor.

“Belum tentu mereka (investor) bisa masuk sini karena mereka masih lihat, ‘wah rupiahnya masih akan melemah berapa lagi’ sehingga mereka juga ada kekhawatiran kalau menaruh dollar di sini. Nanti rupiahnya berapa lagi—ini keterkaitannya dengan bayar utang, bayar input, 70 persen, input kan masih impor,” jelas Aviliani pada acara kegiatan Bincang Buku Kawasan Ekonomi: Keberadaan, Peluang, dan Tantangan, di Jakarta dikutip Rabu (23/11/2022).

Aviliani berpendapat, jika pemerintah ingin merayu investor agar tetap menyimpan uangnya di dalam negeri, maka salah satu kebijakan fiskal yang diambil adalah pemberian insentif. Menurut Aviliani, kebijakan moneter yang diberikan pemerintah sudah cukup. Yang harus digerakkan justru kebijakan fiskal.

Baca Juga  Cara Lapor SPT Tahunan PPh Pasal 21 Dari Dua Pemberi Kerja

“Bagaimana misalnya Devisa Hasil Ekspor (DHE) dikasih insentif, terus bagaimana orang Indonesia yang investasi di luar bisa dinegosiasi masuk ke dalam, apa negosiasinya,” jelas Aviliani.

Menurut Aviliani, bentuk insentif yang paling pas dan cocok dilakukan yaitu memberikan diskon pajak pada sektor tertentu. Di antaranya dengan memberikan insentif pajak bagi pembeli surat obligasi pemerintah.

“Insentif paling pas, DHE kalau masuk masalah pajak, kalau dia menempatkan di tempat tertentu misalnya di obligasi pemerintah dikasih insentif lebih besar, misalnya pajaknya. Misal kalau sekarang 10 persen jadi 7,5 persen. Jadi hanya untuk menahan.

Pilihan kedua, menurut Aviliani memberikan pinjaman untuk menahan devisa dengan bunga relatif murah untuk memberikan insentif.

Baca Juga  Mekanisme Pengajuan Izin Kuasa Hukum Kepabeanan dan Cukai

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *