in ,

Penerimaan PBB Naik Dua Kali Lipat Berkat Diskon Pajak

Penerimaan PBB Naik
FOTO: IST

Penerimaan PBB Naik Dua Kali Lipat Berkat Diskon Pajak

Pajak.com, Tangerang – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mencatatkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)/PBB naik mencapai dua lipat sejak diterapkannya diskon/pemotongan pajak sebesar 77 persen mulai 17 Agustus 2022 lalu. Masyarakat Kota Tangerang bisa memanfaatkan program spesial ini hingga tanggal 31 Agustus 2022.

“Antusias masyarakat cukup besar dalam memanfaatkan program tersebut. Sehingga terjadi peningkatan yang cukup signifikan pada penerimaan pendapatan daerah. Hal itu bisa terlihat dari terjadinya antrean panjang di beberapa gerai pembayaran. Per hari ini saja sudah ada 8.000 transaksi dengan nilai pendapatan lebih dari Rp 8 miliar. Meningkat hingga dua kali lipat dari biasanya,” ungkap Wali Kota Tangerang Arief Rachadiono Wismansyah usai menghadiri rapat paripurna di DPRD Kota Tangerang, dikutip Pajak.com (26/8).

Baca Juga  Joe Biden Janji Naikkan Pajak Orang Kaya dan Perusahaan Besar

Sebagai informasi, Pemkot Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengeluarkan kebijakan relaksasi program keringanan pajak sebagai bagian dari peringatan HUT ke-77 Indonesia. Pemberian diskon sebesar 77 persen ini berlaku untuk pembayaran tahun 2014.

“Program ini bertujuan memberi motivasi masyarakat atau Wajib Pajak untuk membayarkan kewajiban pajaknya,” tambah Arief.

Secara simultan, Pemkot Tangerang memberi beragam kemudahan, yakni pembayaran PBB dapat dibayarkan melalui aplikasi Tangerang LIVE, BJB DIGI, dan merchant on-line yang sudah bekerja sama dengan Pemkot Tangerang.

“Untuk memberikan pelayanan maksimal bagi masyarakat, maka loket pembayaran juga akan tetap pada Sabtu hingga pukul 12.00 WIB. Masyarakat bisa melakukan pembayaran secara on-line,  jadi tidak perlu mengantre lagi. Ayo manfaatkan sebaik mungkin untuk membangun Kota Tangerang lebih baik,” kata Arif.

Sebelumnya, Kepala Bapenda Pemkot Tangerang Kiki Wibhawa mengungkapkan, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB dipatok sebesar Rp 543 miliar, sementara Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp 772 miliar pada tahun 2022. Adapun realisasi penerimaan PBB hingga kuartal I-2022 mencapai Rp 50 miliar, sedangkan penerimaan dari BPHTB tercapai Rp 64 miliar.

Baca Juga  Tata Cara Ajukan Permohonan Perpanjangan Izin Kuasa Hukum Perpajakan

“Kita lihat, penerimaan PBB pada 2021 sebesar Rp 462 miliar dan terealisasi Rp 476 miliar atau 103 persen. Target ini tercapai karena kebijakan wali kota yang memotivasi para masyarakat untuk tetap membayarkan pajak, walau masih diterjang pandemi COVID-19. Pemkot Tangerang telah menggulirkan sederet program sepanjang 2021-2022, mulai dari PBB dan BPHTB dengan memberikan empat kali relaksasi,” ujar Kiki.

Di tahun 2023, target pendapatan daerah Pemkot Tangerang ditetapkan sebesar Rp 4,21 triliun dari semula direncanakan sebesar Rp 4,18 triliun. Sumber pendapatan daerah tahun 2023 terdiri dari PAD Rp 2,2 triliun dan pendapatan transfer Rp 1,98 triliun.

Sedangkan belanja daerah dianggarkan sebesar Rp 4,66 triliun dengan prioritas pembangunan daerah, meliputi peningkatan kualitas lingkungan hidup; pemantapan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM); pemantapan kualitas perekonomian daerah, infrastruktur, dan layanan publik yang didukung aparatur yang berkompeten.

Baca Juga  Bupati Kendal: Lapor SPT Kapan dan di Mana Saja via e-Filing

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *