in ,

Bapenda Jabar Bukukan Pendapatan Hingga Rp 4,3 Miliar

Bapenda Jabar Bukukan Pendapatan
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) terus berusaha dalam menjaga tren positif pendapatan daerah. Salah satunya melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar dengan cara mempermudah pembayaran pajak kendaraan di tengah momentum libur Lebaran atau Hari Raya Idulfitri melalui e-Samsat. Hal itu terbukti efektif karena sejak 29 April hingga 4 Mei 2022 lalu, Bapenda Jabar berhasil bukukan pendapatan hingga Rp 4,3 miliar melalui e-Samsat.

Catatan ini pun sekaligus upaya dalam menjaga tren positif realisasi pendapatan selama bulan suci Ramadan 2022 yang mencapai Rp 57,5 miliar melalui program Samsat keliling dan Samsat Sore (Samsore).

Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik mengungkapkan, transaksi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menggunakan e-Samsat selama enam hari libur Lebaran itu terdiri atas PKB kendaraan roda dua sebesar Rp 881.455.300 dari total 3.348 unit kendaraan roda dua, dan PKB dari sektor kendaraan roda empat, tercapai Rp 3.501.782.800 yang diperoleh dari 1.226 unit kendaraan roda empat.

Baca Juga  Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengembalian Pajak dalam Rangka Impor

“Selama libur yang dimulai beberapa hari sebelum Lebaran, kami terus memudahkan layanan. Alhamdulillah, realisasi pendapatan sebanyak Rp 4.383.238.100,” ungkapnya, dikutip Sabtu (07/04).

Ia menambahkan, kesadaran Wajib Pajak (WP) sudah sangat baik ditambah momentum pemulihan ekonomi sudah berjalan.

“Tentunya, kami pun ingin memaksimalkan layanan yang memudahkan Wajib Pajak,” tambahnya.

Lebih lanjut Dedi menjelaskan bahwa pembayaran melalui e-Samsat memiliki berbagai pilihan media pembayaran, di antaranya melalui aplikasi Sambara, aplikasi Signal, financial technology (Bukalapak, Kaspro dan Tokopedia), Gerai Modern (Alfamart, Alfamidi, Indomaret), dan Payment Point On-line Bank (PPOB).

Berbagai inovasi ini dapat disesuaikan dengan kebutuhan para WP. Selain itu, untuk pengesahan STNK diberikan waktu selama 90 hari setelah pembayaran di layanan Samsat, seperti Samsat Induk, Samsat Outlet, Samsat Drive Thru, Samsat Keliling, Samsat Masuk Desa atau Kios Samsat.

Baca Juga  Kanwil DJP Riau Sita Aset Penunggak Pajak Sebesar Rp 1,95 M

Dedi mengatakan bahwa optimasi layanan ini dilakukan untuk merealisasikan instruksi dari Gubernur Jabar Ridwan Kamil yang menekankan pemerintah harus hadir untuk masyarakat dalam beragam fasilitas layanan.

“Tugas kami adalah memudahkan masyarakat melalui layanan daring e-Samsat. Kami pun optimistis target raihan pajak bisa terealisasi hingga akhir tahun,” katanya.

Kedepannya, ia pun berharap bahwa pihaknya dapat terus melakukan inovasi dan kolaborasi dengan berbagai pihak.

“Alhamdulillah, kemarin saat bulan puasa, layanan Samsore di berbagai wilayah pun raihan pendapatannya sangat baik,” pungkas Dedi.

Menyikapi capaian tersebut, Gubernur Jabar Ridwal Kamil memberikan apresiasi positif atas kemudahan layanan yang diberikan oleh Bapenda Jabar.

“Jadi, pemerintah harus bergerak lebih dekat dan memudahkan masyarakat,” katanya.

Baca Juga  15 Rencana Aksi BEPS Inclusive Framework Cegah Penghindaran Pajak

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *