in ,

Perubahan PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri

Perubahan PPN atas Kegiatan
FOTO: IST

Kenaikan tarif PPN setelah berlakunya UU HPP mengakibatkan perlunya penyesuaian dalam aktivitas barang dan jasa di Indonesia. Sebagaimana kita ketahui, aktivitas barang dan jasa berhubungan dengan kluster perpajakan PPN. Bersamaan dengan hadirnya UU HPP, pemerintah menerbitkan 14 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) turunan sebagai dasar pelaksanaan peraturan yang terbaru. Salah satu PMK tersebut adalah PMK nomor 61/PMK.03/2022 yang merupakan perubahan ketentuan PPN atas kegiatan membangun sendiri yaitu PMK nomor 163/PMK.03/2012 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS).

Peraturan ini diterbitkan demi memenuhi asas certainty atau kepastian hukum dalam penerapan perpajakan PPN atas KMS, serta asas fairness atau keadilan dalam penerapan PPN atas KMS di Indonesia. PPN atas KMS juga diterapkan untuk mendorong peran serta masyarakat dari kalangan manapun untuk dapat memenuhi kewajiban PPN tanpa harus menjadi seorang Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Baca Juga  Peran Pajak Dalam Menyukseskan SDGs 8

Perbedaan utama dari PMK terbaru dan PMK sebelumnya adalah pada tarif PPN yang dikenakan atas KMS, dari sebelumnya 10% menjadi 11%. Selain itu, terdapat penambahan ketentuan – ketentuan lain yang diatur lebih lanjut dalam PMK terbaru. Lalu, apa sebenarnya KMS itu dan bagaimana ketentuannya?

Kegiatan membangun sendiri sesuai dengan pasal 2 ayat (3) PMK nomor 61/PMK.03/2022, adalah kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru ataupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain. Sebagai contoh, Anda melakukan renovasi rumah dengan cara membangun 1 lantai lagi di rumah tempat tinggal Anda. Renovasi ini dapat termasuk dalam pengertian dari KMS.

Baca Juga  Menjernihkan Polemik Pajak THR

Anda melakukan renovasi rumah, ataupun Anda membangun rumah dari nol berarti Anda telah meningkatkan nilai tambah dari tanah sekaligus dengan bangunan tersebut. Peningkatan nilai inilah yang akhirnya dikenakan kewajiban pembayaran PPN, untuk Anda sebagai pihak yang menikmati kenaikan nilai dari kegiatan membangun sendiri. Namun, terdapat ketentuan tertentu dimana KMS dikenakan PPN.

Untuk syarat objektif timbul kewajiban pembayaran PPN, bangunan yang dibangun adalah bangunan yang konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata dan sejenisnya, dan/atau baja. Kemudian luas bangunan yang dibangun tersebut paling sedikit seluas 200 meter persegi. Artinya, apabila bangunan Anda tidak memenuhi syarat – syarat diatas, maka tidak timbul kewajiban bagi Anda untuk membayar PPN atas KMS.

Baca Juga  Penerimaan Pajak Hingga Akhir Maret 2024 Capai Rp 393,91 T

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *