in ,

Barang yang Dikenakan dan Tidak Dikenakan PPN 11%

Barang yang Dikenakan
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Disahkannya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menandakan diberlakukannya pemberlakuan tarif PPN 11% sesuai UU No. 7 tahun 2021 tentang HPP. Pemberlakuan tarif PPN 11% ini memicu perbincangan publik mengenai kenaikan harga komoditas yang disebabkan oleh peraturan ini. Publik pun mempertanyakan mana barang yang dikenakan dan tidak dikenakan PPN 11%.

Sebelumnya, tarif PPN dipatok pada angka 11%. Memang kelihatannya kenaikan 1% tidak signifikan, namun jika diaplikasikan pada perdagangan komoditas terutama partai besar, tentulah akan berdampak cukup besar pada harga. Ternyata, tarif PPN sebesar 11% ini tergolong rendah jika dibandingkan dengan banyak negara G20 dan OECD lainnya, di mana negara-negara tersebut memberlakukan PPN dengan rata-rata 15%.

Baca Juga  Menjernihkan Polemik Pajak THR

Barang dan jasa yang berpotensi besar untuk turut naik harganya, antara lain biaya jasa internet dan pulsa, token listrik, mi instan, serta transaksi aset seperti saham dan kripto. Dampak langsung dapat dirasakan oleh pengguna provider seperti Telkomsel, Indosaat Ooredo Hutchison, XL Axiata, serta Smartfren yang mengalami kenaikan pada harga paket internet.

Selain itu, layanan fintech berupa pinjaman online (pinjol), uang elektronik, gerbang pembayaran, layanan switching, kliring, dan transfer dana juga akan dikenakan PPN ini. Tak hanya layanan berbasis internet, namun minyak goreng dan LPG Nonsubsidi pun kena PPN 11% ini. LPG Nonsubsidi adalah yang berukuran 5,5 kg dan 12 kg, namun LPG 3 kg tidak dikenakan PPN karena merupakan jenis LPG bersubsidi dari pemerintah.

Baca Juga  Peran Pajak Dalam Menyukseskan SDGs 8

Barang-barang yang bebas akan pengenaan kebijakan PPN 11%, antara lain barang sembako; jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, dan jasa tenaga kerja; vaksin; buku pelajaran dan kitab suci; air bersih; listrik dengan daya kurang dari 6600 VA; rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS; jasa konstruksi rumah ibadah dan bencana nasional; mesin, hasil kelautan dan perikanan, hewan ternak, bibit, pakan ternak dan ikan, bahan pakan; bahan kerajinan perak; minyak bumi, gas bumi, dan panas bumi; emas batangan dan granula; serta senjata alutsista.

PPN 11% belum tentu menjadi angka final, di mana terdapat kemungkinan bahwa PPN akan naik lagi menjadi 12% paling lambat tahun 2025. PPN juga dapat disesuaikan dengan kondisi menurut pemerintah, dengan batas bawah 5% dan batas atas 15%.

Baca Juga  Menjernihkan Polemik Pajak THR

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *