in ,

Mekanisme Perhitungan PPh Orang Pribadi dalam UU HPP

Mekanisme Perhitungan PPh Orang Pribadi
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Pajak Penghasilan (PPh) terbagi atas orang pribadi dan badan (perusahaan). Namun, kali ini kita akan fokus mengulas PPh orang pribadi secara lebih komprehensif mulai dari definisi, subjek pajak, tarif, beserta mekanisme perhitungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Definisi dan objek pajak

PPh orang pribadi didefinisikan sebagai pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak orang pribadi atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam tahun pajak maupun bagian tahun pajak. Orang Pribadi (Wajib Pajak orang pribadi) adalah subjek pajak penghasilan yang mencakup individu yang bertempat tinggal di Indonesia maupun di luar Indonesia.

Adapun definisi penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak untuk konsumsi atau menambah kekayaan. Penghasilan itu bisa berasal dari gaji, laba usaha, honorarium, hadiah, dan penghasilan lainnya.

Baca Juga  Perspektif Provisio Consulting tentang Efektivitas Penyelesaian Sengketa Pajak pada “Core Tax”

Wajib Pajak orang pribadi, baik yang berstatus karyawan atau melakukan pekerjaan bebas, juga wajib melakukan penghitungan pajak terutang yang sebenarnya di akhir tahun. Setelah itu, dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan.

Namun demikian, terdapat beberapa jenis penghasilan yang bukan merupakan objek PPh orang pribadi di antaranya adalah:

  • Bantuan atau sumbangan, termasuk zakat dan sumbangan keagamaan lainnya yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah.
  • Harta hibahan yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri keuangan (PMK).
  • Warisan.
  • Sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.

Ditulis oleh

Baca Juga  Kurs Pajak 3 – 16 April 2024

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

-1 Points
Upvote Downvote

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *