in ,

Apakah THR Kena Pajak? Berikut Jawabannya

Apakah THR Kena Pajak?
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengatur pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) 2022. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/1/HK.04/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Menaker Ida Fauziyah mengungkapkan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada buruh/pekerja. Menurutnya, seiring membaiknya situasi ekonomi saat ini, pemerintah pun mengembalikan besaran THR kepada aturan semula yaitu satu bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan.

“Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan,” ungkapnya dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.

Baca Juga  Cara Menyampaikan Perubahan Data Perusahaan ke Kantor Pajak

Ia menambahkan bahwa THR bukan hanya hak para pekerja yang berstatus tetap tapi juga bagi pekerja lainnya.

“Pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, supir bahkan pekerja rumah tangga alias PRT berhak atas THR. Jadi, jangan disempitkan cakupan penerimanya,” tambahnya.

Terkait apakah THR 2022 yang diterima pekerja ikut dikenakan pajak? Dikutip dari akun Instagram resmi @kemnaker, Kemnaker menjelaskan bahwa THR termasuk pendapatan pekerja/buruh sekaligus objek pajak penghasilan (PPh 21) khususnya bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.

“Perlu dicatat ya Rekanaker! Bahwa THR apabila melewati penghasilan tidak kena pajak maka akan dipotong PPh pasal 21-nya,” jelas akun tersebut.

Namun, perlu diketahui bahwa pemotongan PPh 21 atas gaji, THR, dan bonus untuk setiap pekerja tidaklah sama. Selain bergantung pada besaran objek pajak yang dikenakan, pemotongan PPh 21 juga dipengaruhi oleh kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Baca Juga  Syarat dan Prosedur Ajukan Permohonan Penghentian Penyidikan Pajak 

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *