Pajak.com, Jakarta – Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta para pemberi kerja memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2022 secara kontan alias tidak dicicil kepada pekerja atau buruh. Menurutnya, THR adalah hak pekerja dan menjadi kewajiban pengusaha untuk memenuhinya, dan situasi ekonomi telah membaik sehingga besaran THR diatur sesuai aturan semula.
“Di tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik, kami kembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu 1 bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan,” tegas Ida melalui keterangan persnya, di Jakarta, dikutip Rabu (13/4).
Ia menambahkan, THR bukan hanya hak para pekerja yang berstatus tetap, melainkan juga pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, supir, bahkan Pekerja Rumah Tangga alias PRT.
“Jadi jangan disempitkan cakupan penerimanya,” imbuhnya.
Agar pelaksanaan pemberian THR Keagamaan tahun 2022 berjalan efektif, pihaknya pun telah menyiapkan Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR secara virtual. Supaya, pekerja maupun pengusaha yang membutuhkan konsultasi atau menyampaikan aduan bisa memanfaatkan fasilitas ini. Ida meminta setiap pihak memanfaatkan posko ini.
“Pokoknya kalau cuma ingin tanya-tanya soal THR pun kami siap melayani,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Ida juga meminta kepada perusahaan yang tumbuh positif dan profitnya bagus agar memberikan THR lebih dari satu bulan gaji kepada pekerjanya.
Comments