Pajak.com, Jakarta – Pemerintah resmi memberlakukan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi perdagangan aset kripto dan penyelenggaraan teknologi finansial (fintech). Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin menegaskan bahwa pengenaan pajak kripto dan fintech harus perhatikan kepentingan bersama.
Menurutnya, upaya ekstensifikasi pajak di sektor digital ini tentunya bisa semakin menggenjot penerimaan negara, apalagi selama ini tren transaksi dan penggunanya juga terus meningkat.
“Dengan begitu, penerapan pajak ini bisa menciptakan playing field yang setara dengan instrumen lainnya. Selain itu, adanya ketentuan ini juga semakin memperkuat legitimasi transaksi kripto. Sehingga, bisa semakin memperkuat keyakinan investor,” ungkapnya, dikutip Pajak.com pada Rabu (13/04).
Akan tetapi, ia mengingatkan bahwa pengenaan pajak tersebut harus mempertimbangkan kepentingan industri dan memastikan agar tujuan dari aset kripto tetap menarik dan berdaya saing dapat terpenuhi.
“Harus seimbang antara aspek penerimaan dengan kepentingan menjaga iklim usaha perdagangan kripto,” tambahnya.
Puteri melanjutkan, beban pajak ini harus dipastikan tidak memberatkan bagi investor maupun pedagang yang dikhawatirkan bisa kabur ke pasar internasional untuk mengurangi beban transaksi. Bahkan, dapat berdampak mengurangi minat transaksi kripto dalam negeri.
Comments