Selain itu, ketentuan tersebut juga mengatur pengenaan PPN atas penyerahan jasa penyelenggaraan teknologi finansial oleh pengusaha, seperti uang elektronik dan dompet elektronik sebesar 11 persen.
Puteri berharap pemerintah bersama otoritas terkait terus meningkatkan aspek perlindungan konsumen, terlebih saat ini investor juga berkontribusi dalam pembayaran pajak.
“Jaminan perlindungan konsumen harus diutamakan. Misalnya, dengan segera mempercepat pembentukan bursa aset kripto. Agar transaksinya, termasuk pengaturan pajak, lebih akuntabel dan efisien. Tak hanya itu, upaya penindakan terhadap pinjol ilegal dan aset kripto ilegal juga harus ditingkatkan. Tujuannya agar menciptakan ekosistem fintech dan kripto yang aman dan produktif,” pungkasnya.
Comments