in ,

Kualitas Belanja Negara Wujudkan Ketahanan Fiskal

Kualitas Belanja Negara
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Direktur Jenderal Perbendaharaan Hadiyanto memastikan, pemerintah memperkuat koordinasi untuk memastikan kualitas negara untuk mewujudkan ketahanan fiskal. Secara simultan, pemerintah juga terus berupaya meningkatkan penerimaan perpajakan yang bersumber dari pajak, bea dan cukai, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Spending better dilakukan melalui pelaksanaan anggaran yang efektif, efisien, dan akuntabel untuk mewujudkan ketahanan fiskal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang sehat dan berkelanjutan demi tercapainya kesejahteraan masyarakat,” kata Hadiyanto dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pelaksanaan Anggaran Tahun 2022 bertajuk Spending Better: Mewujudkan Ketahanan Fiskal, yang disiarkan secara virtual (12/4).

Ia menuturkan, APBN yang sehat dan berkelanjutan merupakan fondasi untuk menstimulasi perekonomian melalui penguatan penerimaan negara yang optimal; belanja negara yang berkualitas dan akuntabel; serta pengelolaan pembiayaan yang inovatif, prudent, dan sustainable.

“APBN adalah instrumen fiskal yang sangat strategis dan impactful bagi pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan pemerataan. Terlebih lagi di masa pandemi dan kondisi perekonomian saat ini, APBN berperan sangat vital dalam mengakselerasi pertumbuhan ekonomi, penanganan kesehatan, dan perlindungan sosial dengan tetap menjaga keseimbangan antara fungsi countercyclical dengan pengendalian risiko dan kesinambungan fiskal,” jelas Hadiyanto.

Baca Juga  Strategi Penyelesaian Ragam Kasus Sengketa Kepabeanan di Pengadilan Pajak

Ia menyebutkan, kinerja APBN berkualitas pada tahun 2021 ditunjukkan melalui program perlindungan sosial yang telah berhasil menurunkan angka kemiskinan dari tahun sebelumnya, yaitu dari 10,9 persen di tahun 2020 menjadi sebesar 9,71 persen pasa 2021. Selain itu, kinerja APBN untuk peningkatan vaksinasi dan pelayanan publik di masa pandemi telah mendorong pertumbuhan konsumsi pemerintah sebesar 5,25 persen pada kuartal IV-2021.

Ditulis oleh

Baca Juga  Seluruh Hakim dan ASN Pengadilan Negeri Jakbar Telah Lapor SPT

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *