in ,

Penerimaan Pajak Capai 60,3 Persen Hingga Agustus 2021

Penerimaan Pajak Capai 60,3 Persen Hingga Agustus 2021
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, realisasi penerimaan pajak hingga Agustus 2021 mencapai senilai Rp 741,3 triliun atau 60,3 persen dari target sebesar Rp 1.229,6 triliun. Angka itu tumbuh 9,5 persen jika dibandingkan dengan kinerja pada periode yang sama di tahun 2020.

“Kita lihat, pertumbuhan pajak cukup baik, 9,5 pesen. Kalau kita lihat breakdown-nya menggambarkan pemulihan ekonomi kita yang tertangkap oleh pajak kita. Secara keseluruhan penerimaan pajak dari Januari hingga Agustus 2021 membawa optimisme pemulihan. Kita harapkan semakin baik dan berkelanjutan walaupun masih dihadapkan oleh ketidakpastian global,” jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers bertajuk APBN Kinerja dan Fakta (KiTa), pada Kamis (23/9).

Baca Juga  57 Wajib Pajak Patuh dan Berkontribusi Besar Terima Penghargaan dari Kanwil DJP Jaksus

Sri Mulyani lantas mengelaborasi kinerja penerimaan per jenis pajak. Pertama, penerimaan pajak penghasilan (PPh) 21 pada Januari–Agustus 2021 tumbuh 2,3 persen. Padahal, pada periode yang sama tahun 2020, PPh 21 terkoreksi 5,3 persen. Kedua, PPh orang pribadi tumbuh 18,4 persen.

“Ini hal yang cukup bagus. PPh 21 juga mengalami perbaikan ini karena adanya pembayaran sertifikasi guru dan bonus karyawan. Hal ini yang sangat positif. PPh badan ada pertumbuhan 16,9 persen,” kata Sri Mulyani.

Ketiga, PPh badan tumbuh 16,9 persen. Menurut Sri Mulyani, capaian ini juga sangat bagus jika dibandingkan tahun lalu yang mengalami penurunan cukup dalam, yaitu mencapai minus 27,5 persen.

Baca Juga  Strategi Penyelesaian Ragam Kasus Sengketa Kepabeanan di Pengadilan Pajak

“Dengan PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) level 4 pada Juli lalu, kita melihat perusahaan dari sisi degup ekonominya yang berimplikasi pada (penerimaan) pajak itu terlihat cukup resiliensi. Kita berharap daya tahan ini terjaga tapi tentu dengan catatan tidak terhantam oleh Covid-19 lagi. Jadi ini menggambarkan sektor-sektor usaha mulai pulih kembali,” jelas Sri Mulyani.

Keempat, kinerja pajak pertambahan nilai (PPN) impor tumbuh 51,9 persen di bulan Agustus. Hal ini didukung oleh masih kuatnya aktivitas impor. Secara tahunan, PPN impor tumbuh 27,8 persen dibandingkan tahun 2020 yang minus 17,6 persen.

Ditulis oleh

Baca Juga  Ini Risiko Wajib Pajak Bila Tidak Memadankan NIK - NPWP

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *