in ,

Target Penerimaan Perpajakan 2022 Naik 9,5 Persen

Target Penerimaan Perpajakan Tahun Depan Naik 9,5 Persen
FOTO: IST

Pajak.comJakarta – Untuk dapat melaksanakan program-program strategis secara optimal pada tahun 2022, pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan sebesar Rp 1.506,9 triliun. Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati mengatakan, bila dibandingkan dengan outlook penerimaan perpajakan tahun 2021 yang mencapai Rp 1.375,8 triliun, maka target penerimaan perpajakan tahun depan naik 9,5 persen.

Namun, ia menyampaikan bahwa target penerimaan pajak masih akan terganjal penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan menjadi 20 persen di tahun 2022. Hal ini merupakan implementasi Perppu 1 Tahun 2020 yang menetapkan penurunan tarif PPh badan dari sebelumnya sebesar 25 persen menjadi 22 persen untuk tahun-tahun pajak 2020 dan 2021, dan menjadi 20 persen mulai tahun pajak 2022.

Baca Juga  Penerimaan Tembus 102,11 Persen, KPP Pratama Bandung Cibeunying Beri Penghargaan ke Wajib Pajak

“Kalau kita lihat, levelnya belum kembali di 2019 (yang mencapai Rp 1.546,1 triliun). Kita berharap tentu kalau pemulihan ekonomi lebih kuat, kita akan mendapatkan penerimaan pajak (seperti yang diproyeksikan). Namun, kebetulan PPh badan akan mengalami penurunan lagi ke level 20 persen. Ini yang menyebabkan kenapa penerimaan pajak tidak melonjak secara kuat meskipun kita taruh dengan pertumbuhan 9,5 persen,” jelasnya saat Konferensi Pers: Nota Keuangan & RUU APBN 2022 secara virtual, Senin (16/8).

Jika dirinci, penerimaan perpajakan dibagi menjadi penerimaan pajak serta penerimaan kepabeanan dan cukai. Target penerimaan pajak tahun depan ditargetkan sebesar Rp 1.262,9 triliun, naik 10,5 persen dari tahun ini. Sementara penerimaan kepabeanan dan cukai diproyeksikan mencapai Rp 244 triliun atau tumbuh 4,6 persen dari tahun ini.

Baca Juga  Ayo Lapor SPT! Pahami Risiko Kesalahan dan Solusinya dari PakarPajak

Ia pun mengemukakan, pemerintah telah menyiapkan sejumlah kebijakan untuk mendapatkan penerimaan negara secara optimal. Untuk penerimaan pajak, pemerintah akan meneruskan reformasi perpajakan yang salah satu langkahnya adalah memperluas basis perpajakan melalui perluasan objek dan ekstensifikasi berbasis kewilayahan.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *