in ,

PENGENAAN TARIF PAJAK ATAS USAHA MIKRO, KECIL, MENENGAH (UMKM)

Berbicara tentang UMKM pasti sudah tidak asing lagi di telinga kita, UMKM yang merupakan singkatan dari Usaha Kecil, Mikro dan Menengah ini sudah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat di masa sekarang. UMKM telah menyebar di seluruh penjuru negeri, mulai dari Sabang hingga Merauke.

Dengan banyaknya masyarakat yang menjalankan bisnis UMKM ini, selain menguntungkan bagi pemilik UMKM sendiri juga dapat menguntungkan bagi orang lain yaitu dengan dibukanya lapangan pekerjaan bagi orang lain.

Selain itu, dengan hadirnya UMKM diharapkan perekonomian Negara juga dapat mengalami peningkatan. Tetapi tidak semua pelaku UMKM tersebut paham tentang perpajakan. Padahal pajak merupakan penyumbang penerimaan negara terbesar di Indonesia yaitu dengan persentase sebesar 80%. Dengan persentase sebesar itu, sangat disayangkan apabila mayoritas pelaku UMKM masih kurang paham terkait dengan pajak ataupun tidak pernah memenuhi kewajiban perpajakannya.

Untuk pelaku Usaha Kecil, Mikro dan Menengah (UMKM) yang memiliki omzet maksimal Rp4,8 miliar dikenakan tarif sebesar 0,5% yang berlaku mulai bulan Juli 2018 hingga sekarang. Tarif ini mengalami penurunan dari yang sebelumnya dikenakan tarif sebesar 1%.

Perubahan tarif UMKM ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Peraturan Pemerintah tersebut menggantikan peraturan yang sebelumnya yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013.

Pemerintah menurunkan tarif tersebut dengan tujuan dapat membantu pengembangan usaha para UMKM dan juga untuk menjaga arus kas supaya dapat digunakan sebagai tambahan modal. Jadi tidak ada alasan lagi untuk para pelaku UMKM tidak menjalankan kewajiban perpajakannya.

Untuk menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik itu, UMKM harus memiliki terlebih dahulu NPWP. Namun, banyak pelaku UMKM yang menganggap bahwa pendaftaran NPWP itu dirasa sulit dan membutuhkan waktu yang lama, sehingga lebih memilih untuk tidak menjalankan kewajiban perpajakannya daripada berlama-lama di kantor pajak menunggu pendaftarannya selesai diproses. Padahal apabila syarat yang diperlukan sudah dilengkapi dengan baik dan identitas sang pendaftar jelas, maka proses pendaftaran NPWP tidak akan berlangsung lama.

Beberapa masalah yang sering saya temui saat berada di loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) adalah terkadang wajib pajak mendaftar NPWP hanya untuk memenuhi persyaratan dari bank ataupun sebagai syarat dalam penerbitan surat ijin usaha. Sehingga persyaratan yang diperlukan tidak dipenuhi dengan baik. Hal seperti inilah yang dapat menghambat ataupun membuat proses pendaftaran NPWP menjadi sedikit lebih lama karena wajib pajak harus mengisi formulirnya terlebih dahulu di loket, yang seharusnya formulir tersebut sudah dalam kondisi terisi saat di loket sehingga dapat segera diproses.

Persyaratan-persyaratan yang diperlukan saat mendaftar NPWP (usahawan) antara lain Fotokopi Kartu Tanda Penduduk, Fotokopi Surat Keterangan Usaha atau disebut juga dengan SKU dari kelurahan atau departemen yang berkaitan dengan bidang usaha yang dijalankan, Fotokopi Kartu Keluarga (wajib apabila yang mendaftar adalah istri), selain itu dilengkapi dengan mengisi formulir pernyataan usaha yang ditandatangani di atas materai Rp. 6000, dan juga mengisi formulir pendaftaran NPWP yang sudah disediakan di kantor pajak dengan dibubuhi tanda tangan pemohon.

Apabila semua berkas tersebut telah dilengkapi semua, maka pendaftaran NPWP tidak perlu menunggu waktu lama. Selain dengan datang ke kantor pajak secara langsung, sebenanya pendaftaran NPWP juga dapat dilakukan secara online dengan melalui situs https://ereg.pajak.go.id dengan mengisi data diri pada laman tersebut, tetapi untuk pendaftaran NPWP Usahawan lebih dianjurkan untuk datang langsung ke kantor pajak.

Apabila pendaftaran NPWP telah selesai dilaksanakan, maka kewajiban yang harus dipenuhi oleh wajib pajak usahawan adalah melakukan pembayaran dan pelaporan pajak. Pembayaran dilakukan setiap bulan dengan memperhitungkan omzet yang diperoleh pada bulan yang bersangkutan. Kemudian omzet itu dikalikan dengan tarif 0,5% untuk omzet yang diperoleh sejak bulan Juli 2018 hingga sekarang.

Omzet disini tidak harus selalu sama pada setiap bulannya, karena untuk usahawan pasti ada kenaikan dan penurunan penghasilan disetiap bulannya. Untuk pembayaran ini dibayarkan paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya, sebagai contoh untuk pembayaran bulan Agustus maka dibayarkan pada bulan September maksimal tanggal 15. Hal seperti ini dilakukan supaya pada akhir bulan usahawan dapat memperhitungkan terlebih dahulu berapa omzet yang didapat pada bulan tersebut sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Pembayaran dapat dilakukan melalui ATM atau m-banking (tetapi masih banyak bank yang belum menyediakan pembayaran melalui media ini), dapat juga dibayarkan di bank melalui teller (sudah tersedia hampir di seluruh bank), kantor pos, dan yang paling terbaru dapat dibayarkan melalui aplikasi marketplace sehingga lebih mempermudah wajib pajak dalam mebayarkan pajaknya setiap bulan.

Setelah melakukan pembayaran, yang terakhir adalah melakukan pelaporan SPT Tahunan. Pelaporan SPT Tahunan ini dapat dilakukan di kantor pajak ataupun melalui situs daring di pajak.go.id.

Masa penyampaian SPT Tahunan ini mulai dari bulan Januari hingga bulan Maret tahun berikutnya. Sebagai contoh, apabila ingin melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2019 maka dilaporkannya pada bulan Januari 2020 hingga bulan Maret 2020.

Dengan kemajuan teknologi yang semakin mempermudah wajib pajak ini, diharapakan para pelaku UMKM khususnya dan seluruh masyarakat Indonesia pada umumnya dapat memenuhi kewajiban perpajakannya secara tertib.

Kriteria UMKM 

Kriteria atau klasifikasi UMKM tertuang dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil Menengah.

Menurut Undang-Undang tersebut, kriteria UMKM bisa dibedakan dari jumlah aset dan total omzet penjualan selama satu tahun.

Sedangkan menurut Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah karyawan juga menjadi variabel penentu kriteria UMKM. Di Indonesia, terdapat empat kriteria UMKM.

Empat kriteria tersebut adalah Usaha Besar, Usaha Menengah, Usaha Kecil, da Usaha Mikro.

Kategori Usaha Mikro/Industri Rumah Tangga

Usaha Mikro adalah usaha produktif yang dijalankan secara perorangan dan atau suatu badan yang memenuhi persyaratan berikut ini:

Memiliki karyawan kurang dari 4 orang.

Aset (kekayaan bersih) hingga Rp50 Juta per tahun.

Omzet penjualan tahunan hingga 300 Juta per tahun.

Kategori Usaha Kecil

Usaha Kecil memiliki definisi yang hampir mirip dengan Usaha Mikro. Namun perbedaannya adalah Usaha Kecil bukan merupakan anak perusahaan atau cabang dari suatu induk perusahaan. Berikut kriteria dari Usaha Kecil:

Memiliki karyawan lebih dari 5 orang dan kurang dari 19 orang.

Aset (kekayaan bersih) dari Rp50 Juta hingga Rp500 Juta.

Omzet penjualan tahunan dari Rp300 Juta hingga Rp2,5 Miliar

Kategori Usaha Menengah

Usaha Menengah adalah usaha yang dijalankan baik oleh perorangan maupun badan yang memiliki persyaratan sebagai berikut:

Memiliki karyawan lebih dari 20 hingga 99 orang.

Aset (kekayaan bersih) antara Rp500 Juta hingga Rp10 Miliar.

Omzet penjualan tahunan antara Rp2,5 Miliar hingga Rp50 Miliar.

Kategori Usaha Besar

Usaha Besar adalah jenis usaha ekonomi produktif yang paling tinggi diantara kriteria usaha sebelumnya. Berikut kriteria dari Usaha Besar:

Memiliki karyawan lebih dari 100 orang.

Aset (kekayaan bersih) lebih dari Rp10 Miliar.

Omzet penjualan tahunan lebih dari Rp50 Miliar.

Pemerintah Turunkan Tarif  PPh Final UMKM jadi 0,5%

Pemerintah telah menerbitkan kebijakan penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final menjadi 0,5% bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Aturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu sebagai pengganti atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013, yang diberlakukan secara efektif per 1 Juli 2018.

PP 23 Tahun 2018 pada dasarnya mengatur pengenaan PPh Final Pasal 4 Ayat (2) bagi wajib pajak yang memiliki peredaran bruto (omzet) sampai dengan 4,8 Miliar Rupiah dalam satu tahun pajak. PP tersebut mencabut PP Nomor 46 Tahun 2013 yang telah berlaku selama lima tahun sejak pemberlakuannya 1 Juli 2013. Adapun pokok-pokok perubahannya adalah sebagai berikut:

1. Penurunan tarif PPh Final 1% menjadi 0,5% dari omzet, yang wajib dibayarkan setiap bulannya;
2. Wajib Pajak dapat memilih untuk mengikuti tarif dengan skema final 0,5%, atau menggunakan skema normal yang mengacu pada pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
3. Mengatur jangka waktu pengenaan tarif PPh Final 0,5% sebagai berikut:
a. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yaitu selama 7 tahun;
b. Bagi Wajib Pajak Badan berbentuk Koperasi, Persekutuan Komanditer, atau Firma selama 4 tahun;
c. Bagi Wajib Pajak Badan berbentuk Perseroan Terbatas selama 3 tahun.

Pemberlakuan aturan baru ini dimaksudkan untuk mendorong masyarakat berperan serta dalam kegiatan ekonomi dengan memberikan kemudahan dan kesederhanaan kepada pelaku UMKM dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Dengan penerapan tarif baru ini maka beban pajak yang ditanggung oleh pelaku UMKM menjadi lebih kecil, sehingga pelaku UMKM memiliki kemampuan ekonomi yang lebih besar untuk mengembangkan usaha dan melakukan investasi.

Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu memberikan waktu bagi pelaku UMKM untuk mempersiapkan diri sebelum WP tersebut melaksanakan hak dan kewajiban pajak secara umum sesuai dengan ketentuan UU Pajak Penghasilan. Kebijakan ini juga memberikan keadilan kepada pelaku UMKM yang telah mampu melakukan pembukuan, sehingga wajib pajak dapat memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif umum Undang-undang Pajak Penghasilan.

Pajak Khusus UKM/UMKM

Berdasarkan UU No. 36 tahun 2008 pasal 2 tentang Pajak Penghasilan (PPh) bahwa setiap orang pribadi, orang pribadi yang memiliki warisan belum terbagi, badan, dan bentuk usaha tetap dikenakan PPh.

Pada saat Anda mendaftarkan perusahaan atau badan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat usaha Anda berdomisili, maka Anda akan mendapatkan SKT atau Surat Keterangan Terdaftar.

Di SKT tersebut akan termuat pajak-pajak apa saja yang harus Anda bayarkan. Pajak-pajak tersebut adalah PPh pasal 15, 19, 21, 22, 23, 26, 29, 4 ayat 2, dan PPN.

Pengenaan Pajak-Pajak tersebut tergantung pada jenis bisnis dan transaksi yang Anda lakukan dan jumlah omzet usaha Anda dalam setahun.

Namun teruntuk UMKM, sekurang-kurangnya Anda perlu membayar pajak-pajak berikut:

Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2 atau PPh Final (untuk sewa gedung atau kantor, omzet penjualan, dan lainnya)

PPh Pasal 21* (untuk penghasilan karyawan)

PPh Pasal 23* (jika ada transaksi pembelian jasa)

Tarif Pajak PPh Final Khusus UMKM

Ada perbedaan pengenaan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dalam penghitungan PPh. Bila karyawan UMKM memiliki gaji per bulan kurang dari Rp32 Juta per tahun, maka pajak yang dikenakan kepada pengusaha atau badan adalah PPh Final.

PPh Final merupakan istilah atau nama lain dari PPh Pasal 4 ayat 2. Terdapat berbagai macam objek PPh Final, seperti untuk sewa bangunan, jasa konstruksi, pajak atas obligasi, pajak atas peredaran bruto (omzet) usaha, dan lainnya.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013, PPh Final untuk pajak UKM adalah pajak atas penghasilan (omzet) dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak.

PPh Final khusus dikenakan pada Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto atau omzet di bawah Rp4,8 Miliar dalam setahun.

Namun pada tanggal 1 Juli 2018, pemerintah mengeluarkan PP Nomor 23 Tahun 2018 mengenai tarif baru teruntuk PPh Final UMKM. Tarif PPh Final yang awalnya dikenakan sejumlah 1% dipangkas menjadi hanya 0,5% dengan ketentuan sebagai berikut:

Wajib Pajak Orang Pribadi bisa menikmati tarif PPh Final 0,5% dalam jangka waktu 7 tahun.

Untuk WP Badan seperti Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), dan Firma hanya bisa menikmati tarif PPh Final 0,5% dalam jangka waktu 4 tahun.

Sedangkan untuk WP Perseroan Terbatas (PT), hanya bisa menikmati tarif PPh Final 0,5% dalam jangka waktu 3 tahun

Cara Menghitung PPh Final UMKM

Sederhananya, semua transaksi penjualan per bulan bisnis Anda harus dijumlahkan terlebih dahulu dan dikalikan 0,5%. Pada tanggal 15 bulan berikutnya, Anda harus membayar PPh Final ke kas negara.

Setelah membayarnya, Anda akan mendapatkan bukti bayar pajak atau NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara).

Sebagai contoh, Tuan Agus sebagai WP Orang Pribadi memiliki omzet usaha per bulan sebesar Rp20.000.000 di bulan Agustus 2018. Maka pada tanggal 15 September 2018, Tuan Agus wajib menyetorkan PPh Final terutang sebesar Rp100.000 (Rp20.000.000 x 0,5%).

Cara Membayar Pajak PPh Final UMKM

Sebelumnya, Anda sebagai subjek Wajib Pajak harus mempunyai kode pembayaran dari aplikasi e-billing yang tersedia di laman web resmi Direktorat Jendral Pajak (DJP).

Setelah memiliki kode pembayaran, Anda bisa langsung membayar melalui kantor pos atau bank yang ditunjuk langsung oleh Kementrian Keuangan (Kemenkeu).

Atau Anda juga bisa membayar melalui ATM, Internet banking, dan Mobile Banking sesuai dengan bank yang ditunjuk oleh Kemenkeu.

Setelah menyetor atau membayar pajak, Anda tidak perlu lagi melapor melalui Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa).

Hal ini dikarenakan tanggal validasi Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang termuat pada Surat Setoran Pajak PPh Final tersebut dianggap sebagai tanggal telah lapor SPT Masa oleh DJP.

Lalu, bagaimana jika seorang WP tidak memiliki omzet atau mengalami kerugian usaha dalam satu bulan?

DJP memberi keringanan terhadap WP yang tidak memiliki omzet usaha atau merugi dengan tidak mewajibkan WP tersebut untuk menyetor atau membayar PPh Final kepada Kas Negara.

Tentunya, tarif Pajak Penghasilan Final sejumlah 0,5% bagi UKM/UMKM diharapkan tidak memberatkan pengusaha UKM/UMKM dalam hal penyetoran terhadap Kas Negara.

Hal ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan perekonomian negara dan minat usaha rakyat dalam membangun UKM/UMKM.

Dan untuk mempermudah perhitungan pajak usaha atau bisnis, Anda bisa menggunakan Software Akuntansi Jurnal seperti Jurnal by Mekari.

Jurnal merupakan aplikasi Akuntansi Online yang tidak hanya menawarkan fitur aplikasi akuntansi lengkap. Namun, juga fitur perhitungan pajak secara otomatis atas faktur-faktur transaksi bisnis Anda.

Jadi, Anda tidak akan kesulitan lagi dalam menghitung pajak-pajak yang dikenakan pada setiap transaksi bisnis Anda. Guidebook mengenai cara menggunakan fitur pelaporan dan pembayaran pajak secara otomatis bisa Anda lihat di sini.

Siapa saja yang bisa menikmati Tarif Pajak 0,5% dan sampaia kapan tarif ini berlaku?

Tarif pajak ini berlaku untuk pelaku bisnis UMKM yang masuk dalam kategori sebagai berikut:

UMKM yang memiliki omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak, misalnya saja usaha dagang, maupun jasa seperti toko/kios/los kelontong, pakaian, elektronik, bengkel, penjahit, warung atau rumah makan dan sebagainya.

UMKM yang menjalankan usaha offline maupun yang berjualan di toko online (marketplace dan media sosial).

Perlu diingat bahwa tarif 0,5 % ini tidak untuk selamanya, tapi diatur dalam PP Nomor 23 Tahun 2018, dengan batas waktu sebagai berikut:

Berlaku untuk Wajib Pajak Orang Pribadi selama 7 tahun

Berlaku bagi Wajib Pajak Badan berbentuk Koperasi, Persekutuan Komanditer atau Firma selama 4 tahun

Berlaku bagi Wajib Pajak Badan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) selama 3 tahun.

Jika sudah melewati batas waktu tersebut, maka pelaku UMKM yang dijalankan Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak PT wajib membayar pajak penghasilan berdasarkan tarif umum sesuai Undang-undang PPh.

Apa saja keuntungan menggunakan Tarif PPh Final UMKM 0,5 % tersebut?

Sebagai bagian dari upaya pemerintah mendorong pertumbuhan sektor UMKM, tarif PPh Final ini memiliki banyak keuntungan antara lain:

Perhitungan pajak buat UMKM offline maupun online lebih sederhana dan mudah dilakukan yaitu tinggal menjumlahkan omzet sebulan, kemudikan dikalikan tarif.

Tarif murah, sisa omzet bersih (keuntungan bersih) bisa dipakai pengusaha untuk mengembangkan usahanya

Mendorong orang untuk terjun sebagai wirausaha. Tak usah khawatir dibebankan pajak tinggi

Mendorong wajib pajak UMKM dalam membayar pajak dengan tertib dan patuh

Mendorong UMKM bisa naik kelas. Dengan administrasi yang rapi dapat menjadi jalan bagi mereka untuk memperoleh akses permodalan lewat bank sehingga bisa naik kelas

Setelah memahami keuntungan diatas, lantas bagaimana perhitungan PPh Final 0,5% untuk UMKM tersebut?

Ketentuan tarif PPh Final UMKM 0,5 % ini berlaku mulai Juli 2018, sehingga perhitungannya dimulai dari omzet Juli yang dibayarkan di Bulan Agustus dan seterusnya setiap tanggal 15. Perhitungannya mudah, tinggal menjumlahkan omzet dalam sebulan, lalu dikalikan tarif 0,5%.

Misalnya saja seorang pengusaha UMKM memiliki usaha kecil sebagai pedagang baju dengan omzet sebulan Rp. 20.000.000. Dia memenuhi syarat untuk menggunakan PP 23 Tahun 2018. Jadi perhitungan pajaknya adalah

Omzet Juli 2018 yang disetorkan Agustus = 0,5% x Rp.20.000.000= Rp. 100.000. Pengusaha tersebut bisa memanfaatkan tarif setengah persen itu sampai waktu 7 tahun. Setelah itu, dia wajib membuat pembukuan dan menjadi wajib pajak dengan tarif normal. Tidak ada alasan lagi tidak bisa membuat pembukuan, karena periode waktu yang diberikan sudah cukup bagi UMKM untuk belajar menyusun laporan keuangan. Apalagi di era digital sekarang ini, membuat pembukuan sudah lebih mudah untuk dilakukan.

Referensi:
https://www.pajak.go.id/pemerintah-turunkan-tarif-pph-final-umkm-jadi-05

Ketahui Pajak dan Tarif PPh Untuk Anda Pelaku Bisnis UMKM

Pengertian Pajak UMKM, Keuntungan, dan Cara Perhitungannya

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *