in ,

UMKM Taat Pajak: Pajak Kita, Untuk Kita

Apa yang dimaksud dengan UMKM? Bagaimana ciri-ciri UMKM? Dan Apa saja tarif pajak yang dikenakan pada pelaku usaha UMKM?

UMKM merupakan singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. UMKM merupakan bisnis yang dijalankan individu, rumah tangga, atau badan usaha ukuran kecil. Penggolongan UMKM lazimnya dilakukan dengan batasan omzet per tahun, jumlah kekayaan atau aset, serta jumlah karyawan. Pengertian ini tertuang dalam UU Nomor 20 Tahun 2008 mengenai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Menurut Undang-Undang tersebut, kriteria UMKM bisa dibedakan dari jumlah aset dan total omzet penjualan selama satu tahun. Sedangkan menurut Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah karyawan juga menjadi variabel penentu kriteria UMKM. Di Indonesia, terdapat empat kriteria UMKM. Empat kriteria tersebut adalah Usaha Besar, Usaha Menengah, Usaha Kecil, dan Usaha Mikro.

Kategori Usaha Mikro/Usaha Rumah Tangga

Usaha Mikro adalah usaha produktif yang dijalankan secara perorangan dan atau suatu badan yang memenuhi persyaratan berikut ini:

  • Memiliki karyawan kurang dari 4 orang.
  • Aset (kekayaan bersih) hingga Rp50 Juta per tahun.
  • Omzet penjualan tahunan hingga 300 Juta per tahun.

Kategori Usaha Kecil

Usaha Kecil memiliki definisi yang hampir mirip dengan Usaha Mikro. Namun perbedaannya adalah Usaha Kecil bukan merupakan anak perusahaan atau cabang dari suatu induk perusahaan. Usaha Kecil tidak dikuasai atau menjadi bagian baik secara langsung maupun tidak langsung dari jenis Usaha Menengah atau Usaha Besar. Berikut kriteria dari Usaha Kecil:

  • Memiliki karyawan lebih dari 5 orang dan kurang dari 19 orang.
  • Aset (kekayaan bersih) dari Rp50 Juta hingga Rp500 Juta.
  • Omzet penjualan tahunan dari Rp300 Juta hingga Rp2,5 Miliar

Kategori Usaha Menengah

Usaha Menengah adalah usaha yang dijalankan baik oleh perorangan maupun badan yang memiliki persyaratan sebagai berikut:

  • Memiliki karyawan lebih dari 20 hingga 99 orang.
  • Aset (kekayaan bersih) antara Rp500 Juta hingga Rp10 Miliar.
  • Omzet penjualan tahunan antara Rp2,5 Miliar hingga Rp50 Miliar.

Kategori Usaha Besar

Usaha Besar adalah jenis usaha ekonomi produktif yang paling tinggi diantara kriteria usaha sebelumnya. Jenis usaha ini biasanya merupakan perusahaan go-public, Badan Usaha Milik Negara atau Swasta yang  yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia. Berikut kriteria dari Usaha Besar:

  • Memiliki karyawan lebih dari 100 orang.
  • Aset (kekayaan bersih) lebih dari Rp10 Miliar.
  • Omzet penjualan tahunan lebih dari Rp50 Miliar.

“Pemerintah Turunkan Tarif PPh Final UMKM Jadi 0,5%”

Pemerintah telah menerbitkan kebijakan penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final menjadi 0,5% bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Aturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu sebagai pengganti atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013, yang diberlakukan secara efektif per 1 Juli 2018.

PP 23 Tahun 2018 pada dasarnya mengatur pengenaan PPh Final Pasal 4 Ayat (2) bagi wajib pajak yang memiliki peredaran bruto (omzet) sampai dengan 4,8 Miliar Rupiah dalam satu tahun pajak. PP tersebut mencabut PP Nomor 46 Tahun 2013 yang telah berlaku selama lima tahun sejak pemberlakuannya 1 Juli 2013. Adapun pokok-pokok perubahannya adalah sebagai berikut:

  • Penurunan tarif PPh Final 1% menjadi 0,5% dari omzet, yang wajib dibayarkan setiap bulannya;
  • Wajib Pajak dapat memilih untuk mengikuti tarif dengan skema final 0,5%, atau menggunakan skema normal yang mengacu pada pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
  • Mengatur jangka waktu pengenaan tarif PPh Final 0,5% sebagai berikut:
  • Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yaitu selama 7 tahun;
  • Bagi Wajib Pajak Badan berbentuk Koperasi, Persekutuan Komanditer, atau Firma selama 4 tahun;
  • Bagi Wajib Pajak Badan berbentuk Perseroan Terbatas selama 3 tahun.

Pemberlakuan aturan baru ini dimaksudkan untuk mendorong masyarakat berperan serta dalam kegiatan ekonomi dengan memberikan kemudahan dan kesederhanaan kepada pelaku UMKM dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Dengan penerapan tarif baru ini maka beban pajak yang ditanggung oleh pelaku UMKM menjadi lebih kecil, sehingga pelaku UMKM memiliki kemampuan ekonomi yang lebih besar untuk mengembangkan usaha dan melakukan investasi.

Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu memberikan waktu bagi pelaku UMKM untuk mempersiapkan diri sebelum WP tersebut melaksanakan hak dan kewajiban pajak secara umum sesuai dengan ketentuan UU Pajak Penghasilan. Kebijakan ini juga memberikan keadilan kepada pelaku UMKM yang telah mampu melakukan pembukuan, sehingga wajib pajak dapat memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif umum Undang-undang Pajak Penghasilan.

“Pajak Kita, Untuk Kita”

Setiap rupiah dari setoran pajak yang terkumpul digunakan untuk membiayai kebutuhan belanja Indonesia, salah satunya pembangunan insfrastruktur, kontribusi penerimaan pajak penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) setiap pulau terhadap Negara. Kemudian, Negara atau pemerintah mengembalikan sebagiannya dalam bentuk alokasi anggaran transfer ke daerah untuk membangun dan mengembangkan aktivitas ekonomi di masing-masing daerah, dan masih banyak peranan penting pajak untuk perekonomian. Beberapa hal yang merupakan peranan pajak bagi perekonomian adalah:

  • Meningkatkan laju investasi. Laju insvestasi dapat ditingkatkan dengan mengendalikan konsumsi masyarakat dan mendorong tabungan masyarakat.
  • Mengendalikan inflasi. Pajak dapat digunakan sebagai alat untuk mengendalikan inflasi.Kebijakan fiskal yang bersifat ekspantif berarti pemerintah menaikkan pengeluarannya dan mengurangi pajak. Sedangkan kebijakan fiskal kontraktif dilakukan dengan cara mengurangi pengeluaran pemerintah dan menaikan pajak. Untuk mengendalikan inflasi, pemerintah dapat melakukan kebijakan fiskal kontraktif.
  • Meningkatkan kesempatan kerja. Pembiayaan dan pembangunan Negara memerlukan dana yang tidak sedikit sebagai syarat mutlak agar pembangunan dapat berhasil. Kebijakan fiskal harus di tunjukan untuk meningkatkan kesempatan kerja dan mengurangi pengangguran. Untuk itu, pengeluaran pemerintah diarahkan pada penyediaan sarana social dan ekonomi yang banyak menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan usaha produktif.
  • Meningkatkan stabilitas ekonomi. Kebijakan fiskal dapat digunakan sebagai alat untuk mempertahankan stabilitas ekonomi nasional dalam menghadapi pengaruh fluktasi perekonomian international/global.
  • Ketimpangan distribusi pendapatan dapat dikurangi melalui kebijakan fiskal yang baik. Kebijakan fiskal juga sebagai salah satu upaya menaikan pendapatan pada golongan masyarakat berpenghasilan tinggi.

Nominal pajak setahun yang disetorkan ke anggaran Negara nantinya akan digunakan untuk sejumlah kebutuhan sesuai perhitungan yang disisin kemenkeu dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia (APBN). APBN adalah rencana keuangan taunan pemerintahan Negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, APBN merupakan instrument untuk mengatur pengeluaran dan pendapatan Negara dalam rangka membiayai pelaksanaan kegiatan pemerintaan dan pembangunan, mencapai pertumbuan nasional, mencapai stabilitas perekonomian dan menentukan arah serta prioritas pembangunan secara umum.

Sumber referensi :

https://www.pajak.go.id/pemerintah-turunkan-tarif-pph-final-umkm-jadi-05 diakses tanggal 12 Agustus 2021 pukul 21:28 WIB

https://money.kompas.com/read/2021/03/26/153202726/apa-itu-umkm-pengertian-kriteria-dan-contohnya?page=all diakses tanggal 12 Agustus 2021 pukul 21:00 WIB

https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/artikel-dan-opini/menciptakan-pajak-yang-ramah-untuk-umkm/ diakses tanggal 12 Agustus 2021 pukul 20:30 WIB

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *