in ,

Pengenaan Pajak atas Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)

Apakah untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dikenakan pajak?

Tentu saja dikenakan, besaran pajak penghasilan usaha kecil ditetapkan sebesar 0,5% dari omzet dengan syarat omzet selama satu tahun tidak lebih dari 4.8 miliar dan bersifat final. Tarif pajak tersebut diturunkan sebanyak 50%, sebelumnya adalah 1%..

PPh Final khusus dikenakan pada Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto atau omzet di bawah Rp4,8 Miliar dalam setahun. Untuk WP Badan seperti Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), dan Firma hanya bisa menikmati tarif PPh Final 0,5% dalam jangka waktu 4 tahun.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan meminta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk segera menyampaikan laporan realisasi insentif PPh final UMKM ditanggung pemerintah (DTP) paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak.

Cara menghitung Pajak untuk UMKM

Menghitung pajak UMKM sangat mudah, tinggal menjumlahkan omzet dalam sebulan, lalu dikalikan tarif 0,5%. Wajib dibayarkan tanggal 15 setiap bulan berikutnya.

Pajak UMKM 

Pada saat Anda mendaftarkan perusahaan atau badan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat usaha Anda berdomisili, maka akan mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Di SKT tersebut disebutkan pajak-pajak apa saja yang harus Anda bayarkan, tergantung pada jenis transaksi yang Anda lakukan dan jumlah omzet usaha dalam setahun. Sekurangnya Anda perlu membayar pajak-pajak berikut:

  • PPh Pasal 4 Ayat 2 atau PPh Final (jika ada sewa gedung/kantor, omzet penjualan, dll)
  • PPh Pasal 21 (jika memiliki pegawai)
  • PPh Pasal 23 (jika ada transaksi pembelian jasa)

PPh Pasal 4 ayat 2 (Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2) atau disebut juga PPh final.

Adalah pajak yang dikenakan pada wajib pajak badan maupun wajib pajak pribadi atas beberapa jenis penghasilan yang mereka dapatkan dan pemotongan pajaknya bersifat final.

Salah satu jenis pajak yang termasuk dalam PPh Pasal 4 Ayat 2 adalah PPh Final 1 persen/pajak UKM. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013 adalah 1% yang dipotong dari total omzet penjualan (peredaran bruto) per bulan dan dibayarkan pada tanggal 10 setiap bulannya.

Pihak-pihak yang ditunjuk sebagai pemotong PPh Pasal 4 ayat 2 adalah:

  • Koperasi;
  • Penyelenggara Kegiatan;
  • Otoritas Bursa; dan.
  • Bendaharawan.

Penghasilan yang yang termasuk ke dalam kategori PPh final yaitu:

  • Penghasilan yang diperoleh dari bunga deposito dan tabungan.
  • Penghasilan yang diperoleh dari bunga obligasi.
  • Penghasilan yang diperoleh dari hadiah undian.
  • Penghasilan yang diperoleh dari transaksi penjualan saham di bursa efek.

2. PPh Pasal 21 (jika memiliki pegawai)

Sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh), yakni No. 36/2008 yang merupakan perubahan keempat UU PPh No. 7/1983, pengertian PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri.

Penghasilan yang dimaksud bisa berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain.

Berikut beberapa komponen dalam penghitungan PPh 21 karyawan:

1. Tunjangan

Tunjangan adalah sejumlah nilai yang dibayarkan secara rutin oleh perusahaan kepada karyawan setiap bulannya. Ini merupakan di luar gaji pokok.

Ada banyak macam tunjangan yang biasanya diberikan perusahaan kepada karyawannya, seperti tunjangan istri bagi karyawan laki-laki yang sudah menikah, tunjangan anak, dan lainnya.

Dalam penghitungan PPh 21 karyawan, semua tunjangan tersebut harus dijumlahkan terlebih dahulu dengan gaji pokok setiap bulannya. Dari jumlah total tersebut akan menjadi gaji bruto atau penghasilan bruto karyawan.

Dengan demikian, walaupun perusahaan memutuskan memberikan tunjangan kepada karyawannya. Besar jumlah tunjangan tersebut juga tergantung dari kebijakan perusahaan yang bersangkutan.

2. Biaya Jabatan

Biaya jabatan adalah biaya yang dikenakan terhadap semua karyawan tanpa mempertimbangan tingkatan jabatan karaywan tersebut. Jadi, semua karyawan, apapun jabatan dan tingkatannya, akan dikenakan biaya jabatan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan persentase biaya jabatan adalah 5% dari penghasilan bruto dalam setahun.

Batas maksimal penghasilan bruto yang dikenakan biaya tersebut, yaitu maksimal Rp500.000 sebulan dan Rp6.000.000 setahun.

3. BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan adalah program jaminan sosial diselenggarakan oleh pemerintah. Iuran BPJS Ketenagakerjaan merupakan biaya yang harus dibayarkan oleh perusahaan/pemberi kerja dan karyawan yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.ini.

Perusahaan yang mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS, akan menanggung sebagian persentase tarif iuran BPJS Ketenagakerjaan ini. Sedangkan beberapa persentase lainnya dibebankan pada karyawan.

Rincian iuran yang harus dibayarkan dari program BPJS Ketenagakerjaan ini adalah:

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) => Karyawan membayar 0,24% – 1,74% dan Perusahaan menanggung 1%

Jaminan Kematian (JK) => Karyawan membayar 0,3% dan Perusahaan menanggung Rp6.800

Jaminan Hari Tua (JHT) => Karyawan membayar 5,7% dan Perusahaan menanggung 2%

Jaminan Pensiun (JP) => Karyawan membayar 1% dan Perusahaan menanggung 2%

Jumlah persentase iuran BPJS Ketenagakerjaan itu dikalikan dengan jumlah gaji,

4. BPJS Kesehatan

Komponen dalam penghitungan PPh 21 berikutnya adalah iuran BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan yang juga diselenggarakan oleh pemerintah.

Jumlah iuran BPJS Kesehatan ini juga ditanggung oleh perusahaan dan juga karyawan itu sendiri. Besar iuran BPJS Kesehatan adalah 5% dari penghasilan karyawan setiap bulannya, dengan ketentuan 4% ditanggung perusahaan dan 1% dibayar oleh karyawan peserta BPJS Kesehatan ini.

Besarnya PTKP sesuai PMK No. 101/PMK/2016 adalah:

  • Rp54.000.000 per tahun => PTKP untuk WP Orang Pribadi
  • Rp4.500.000 per tahun => Tambahan PTKP untuk WP yang menikah (Tanpa Tanggungan
  • Rp4.500.000 per tahun => Tambahan PTKP untuk setiap keluarga sedarah atau anak yang menjadi tanggungan
  • Rp54.000.000 per tahun => PTKP untuk istri yang penghasilannya digabung dengan suami

Tarif Penghasilan Kena Pajak PPh 21 Karyawan

Tarif progresif PPh Orang Pribadi sesuai Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh 36/2008 adalah:

  • 5% untuk penghasilan kena pajak hingga Rp50.000.000 per tahun
  • 15% untuk penghasilan kena pajak Rp50.000.000 hingga Rp250.000.000
  • 25% untuk penghasilan kena pajak Rp250.000.000 hingga Rp500.000.000
  • 30% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp500.000.000

Keempat persentase tarif progresif PPh Orang Pribadi tersebut merupakan tarif bagi karyawan yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Sementara itu, bagi karyawan yang tidak memiliki NPWP, akan dikenakan tarif tambahan 20% lebih tinggi dari tarif progresif di atas.

3. PPh Pasal 23 (jika ada transaksi pembelian jasa)

Mengutip dari situs pajak.go.id, pajak penghasilan (PPh) Pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.

Biasanya PPh Pasal 23 dikenakan saat adanya transaksi di antara dua pihak. Pihak yang berlaku sebagai penjual atau penerima penghasilan atau pihak yang memberi jasa akan dikenakan PPh Pasal 23. Sementara pihak pemberi penghasilan atau pembeli atau pihak penerima jasa akan memotong dan melaporkannya ke kantor pajak.

Siapa sajakah berhak memotong PPh Pasal 23 dan pihak penerima penghasilan yang terkena potongan PPh Pasal 23?

Untuk mengetahui siapa saja yang berhak memotong PPh Pasal 23 dan pihak penerima penghasilan yang terkena potongan PPh 23, Anda bisa melihat daftar di bawah ini.

1. Pemotong PPh Pasal 23

a. Badan pemerintah

b. Subjek pajak badan dalam negeri

c. Penyelenggaraan kegiatan

d. Bentuk Usaha Tetap (BUT)

e. Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya

f. Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri tertentu yang ditunjuk Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan KEP-50/PJ/1994, di antaranya:

  • Akuntan, arsitek, dokter, notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), kecuali camat, pengacara, dan konsultan yang melakukan pekerjaan bebas.
  • Orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan atas pembayaran berupa sewa.
  • Wajib pajak orang pribadi ini hanya melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas sewa selain tanah dan bangunan saja.

2. Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 23

a. Wajib Pajak (WP) dalam negeri dalam hal ini bisa orang pribadi atau badan

b. Bentuk Usaha Tetap (BUT).

PPh Pasal 23 juga mengatur beberapa penghasilan yang tidak dikenakan pajak dengan rincian daftar berikut ini:

1. Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank

2. Sewa yang dibayar atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi

3. Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai WP dalam negeri, koperasi, dan BUMN/BUMD dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia dengan syarat:

  • dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan;
  • bagi perseroan terbatas, BUMN/BUMD, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetor;
  • bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif;
  • Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi yang dibayarkan koperasi kepada anggotanya;
  • Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan.

Tarif PPh Pasal 23

1. Dikenakan 15% dari jumlah bruto atas:

  • dividen kecuali pembagian dividen kepada orang pribadi dikenakan final, bunga, dan royalti;
  • hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong PPh pasal 21.

2. Dikenakan 2% dari jumlah bruto atas sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa tanah dan/atau bangunan.

3. Dikenakan 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, dan jasa konsultan.

4. Dikenakan 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa lainnya, misalnya:

  • Jasa penilai;
  • Jasa aktuaris;
  • Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan;
  • Jasa hukum;
  • Jasa arsitektur;
  • Jasa perencanaan kota dan arsitektur landscape;
  • Jasa perancang;
  • Jasa pengeboran di bidang migas kecuali yang dilakukan BUT;
  • Jasa penunjang di bidang penambangan migas;
  • Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas;
  • Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara;
  • Jasa penebangan hutan.

5. Untuk yang tidak ber-NPWP dipotong 100% lebih tinggi dari tarif PPh Pasal 23

6. Yang dimaksud dengan jumlah bruto adalah seluruh jumlah penghasilan yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap. Tidak termasuk:

a. Pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan WP penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa;

b. Pembayaran atas pengadaan/pembelian barang atau material (dibuktikan dengan faktur pembelian);

c. Pembayaran kepada pihak kedua (sebagai perantara) untuk selanjutnya dibayarkan kepada pihak ketiga (dibuktikan dengan faktur tagihan pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis)

d. Pembayaran penggantian biaya (reimbursement), yaitu penggantian pembayaran sebesar jumlah yang nyata-nyata telah dibayarkan pihak kedua kepada pihak ketiga (dibuktikan dengan faktur tagihan atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan kepada pihak ketiga).

Jumlah bruto tersebut tidak berlaku:

  • atas penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa katering;
  • dalam hal penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa, telah dikenakan pajak yang bersifat final.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *