Pengenaan Pajak atas Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)
Pengertian pajak UMKM
Pajak UMKM merupakan pajak yang dibebankan ke suatu usaha Mikro Keil Menengah UMKM. Sama dengan pajak yang lain,sifat pajak tersebut mengingkat dan memaksa. Oleh sebab itu pajak ini bersifat menginkat dan memaksa para pelaku UMKM.
Meskipun demikian sifat mengikat dan memaksa dan mengikat, tarif pajak yang ditetapkan ke pengusaha UMKM disesuaikan dengan kapasitas usahanyan. sebagai pengusaha UMKM tentunya ingin pembangunan di segala bidang, karena para pengusaha itu pun akan merasakan manfaatnya.
Oleh karena itu bisa disimpulkan pajak UMKM merupakan salah satu pajak yang harus dibayar oleh pengusaha UMKM untuk pembangunan negara. Dari pembangunan tersebut akan melancarkan aktivitas usaha yang dilakukannya
Dasar Hukum Pajak UMKM
Pemerintah memberikan pengaturan tentang pajak, khususnya pajak untuk UMKM karena berdasarkan kepada dasar hukum yang melandasi ketentuan tersebut. Itulah sebabnya, pemerintah memiliki kekuatan hukum atas dasar pengenaan pajak ini. Dasar hukum yang melandasinya yaitu:
- Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 yang telah diubah terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum Perpajakan. Dasar hukum pengenaan pajak khusus UMKM mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009, dimana Undang-Undang ini menyempurnakan Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 yang berisi tentang pemberlakuan pajak untuk UMKM. Dengan demikian, pemerintah memiliki kekuatan hukum atas dasar pengenaan pajak ini.
- Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 yang telah disempurnakan dan diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 yang berisi tentang Pajak Penghasilan .Pajak penghasilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang perpajakan No. 36 tahun 2008 serta menyempurnakan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 yang mengatur tentang pajak penghasilan dari pendapatan UMKM. Dari peraturan Undang-Undang tersebut terlahir besaran tarif pajak yang berlaku.
- Peraturan Pemerintah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 yang telah diubah dan disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 yang berisi tentang Pajak Pertambahan Nilai. Semua komoditi usaha bagi para pelaku UMKM akan diatur dalam pajak pertambahan nilai. Dengan demikian, tidak hanya sebatas penghasilan dan omzetnya saja yang akan dikenakan pajak, tetapi juga komoditi barangnya. Peraturan pemerintah ini hanya sebagai landasan hukum semata.
- Undang-Undang Nomor 20/2008 Tentang Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini yang berisi tentang usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) maka pemerintah pun menetapkan tarif pajak untuk usaha UMKM tersebut, dengan tujuan pembangunan fasilitas negara tentunya akan lebih mengembangkannya. Pemerintah tidak akan mengeluarkan kebijakan tanpa ada sumber hukum yang melandasinya, sekalipun untuk urusan pajak ini bersifat memaksa dan mengikat. Oleh sebab itu, dasar-dasar hukum tersebut dijadikan acuan oleh Pemerintah untuk menetapkan pajak untuk UMKM.
Kriteria UMKM
Kriteria UMKM yang ada di indonesia menurut undang undang yaitu sebagai berikut :
- Usaha Mikro
- Bisa diartikan usaha ini sebagai suatu usaha ekonomi produktif yang dimiliki individu atau badan usaha yang tentunya memenuhi ciri ciri sebagai usaha mikro. Dan untuk saat ini usaha mikro di indonesia sudah berkembang dengan pesat dan maju. Kriteria usaha mikro adalah apabila badan usaha tersebut memiliki omset atau kekayaan bersih mencapai Rp 50.000.000,- tidak termasuk bangunan dan tanah.Selain itu, hasil dari penjualan usaha mikro tersebut harus mencapai minimal Rp. 300.000.000,- dalam jangka satu tahun.
Usaha kecil
diartikan sebagai suatu usaha ekonomi produktif dan berdiri sendiri atau independen dan dimiliki oleh suatu kelompok atau perorangan badan usaha dan bukan cabang dari usaha utama. selain itu, usaha kecil juga dikuasi dan menjadi salah satu bagian baik secara tidak langsung maupun secara langsung dari usaha menengah.Suatu usaha dikatakan usaha kecil apabila usaha tersebut memiliki kekayaan yang bersih mencapai Rp 50.000.000,- dengan kebutuhan yang dipakai maksimal Rp 500.000.000,-. Hasil penjualan yang didapat selama satu tahun mencapai minimal Rp 300.000.000,- dan maksimal Rp 2.500.000.000,-.
- Usaha menengah
- Usaha menengah merupakan suatu usaha dalam ekonomiproduktif dan bukan cabang dari usaha utama atau perusahaan pusat serta menjadi bagian secara tidak langsung maupun secara langsung bagi usaha kecil dan atau usaha besar.Selain itu, usaha menengah juga harus memenuhi kekayaan perusahaan minimal yang sudah di atur dalam undang-undang. Bisnis bisa dikatakan menjadi usaha menengah jika kekayaan dari usaha menengah mencapai Rp 500.000.000,- sampai Rp 10.000.000.000,- untuk saat ini dan tidak termasuk tanah serta bangunan. Dengan hasil penjualan tahuanan harus mencapai Rp 2.500.000.000,- sampai Rp 50.000.000.000,-.
Cara Menghitung Pajak UMKM
Menghitung pajak UMKM lebih sederhana dibandingkan dengan lainnya. Kamu bisa menggunakan rumus di bawah ini:
“Rumus= Omset perbulan x tarif PPh UMKM”
Tarif pajak ini dibayarkan paling lambat setiap tanggal 15. Itu artinya, seorang pemilik usaha wajib membayarkan pajak UMKM sebulan sekali. Kenapa? karena omset yang berbeda-beda setiap bulannya, kamu harus menghitungnya juga secara manual
Contoh:
Pak budi merupakan seorang pemilik toko yang ternama. Dalam satu tahun terakhir, pendapatannya tembus mencapai Rp 3 M . keuntungan itu ia dapatkan dari 3 toko miliknya dan juga rekan usaha yang telah mewaralab usahanya. Ini daftar tabel pendapatannya perbulan dalam satu tahun terakhir.
Januari Rp 100 Juta
Februari Rp 200 Juta
Maret Rp 300 Juta
April Rp 150 Juta
Mei Rp 200 Juta
Juni Rp 200 Juta
Juli Rp 200 Juta
Agustus Rp 250 Juta
September Rp 350 Juta
Oktober Rp 350 Juta
November Rp 350 Juta
Desember Rp 400 Juta
Bagaimana cara menghitung tarif pajak UMKM-nya? Kamu bisa langsung memasukkan rumus yang telah dibuat sebelumnya yakni:
Rumus: Pendapatan Perbulan x Tarif PPh UMKM
Pajak Januari: 100 juta x 0,5%: 500 ribu rupiah
Pajak Februari: 200 juta x 0,5%: 1 juta rupiah
Iuran Pajak Maret: 300 juta x 0,5%: 1,5 juta rupiah
Penghitungan pajak dilakukan setiap bulannya dalam 12 bulan. Jadi, di atas hanyalah contoh 3 bulan awal pajak dari usaha milik Pak budi . Nantinya, pajak tersebut wajib kamu bayarkan paling lambat tanggal 15 setiap bulannya.
Cara Membayar Pajak UMKM
- Sebelumnya bisa buat kode biling di DJP Online, layanan biling-djp/di KPP/KP2KP, Kring Pajak 1500200, petugas teller/customer service bank dan kantor pos, internet banking, ASP, SMS ID Biling *141*500#, serta via ATM
- Pembayaran pajak penghasilan bisa datang langsung ke kantor pos atau perbankan yang ditunjuk langsung Menteri Keuangan (Menkeu) http://www.pajak.go.id/bank_persepsi, internet banking dan mobile banking
- Dipotong atau dipungut oleh pemotong atau pemungut pajak
- Sekarang semakin mudah karena bisa membuat kode biling sekaligus membayar pajak UMKM di mesin ATM. Sebagai contoh di ATM Bank BCA, masukkan PIN, pilih transaksi lainnya, pilih pembayaran, tekan MPN/pajak, pilih PPh Final Bruto Tertentu. Kemudian masukkan 15 digit nomor NPWP, 2 digit bulan, dan 2 digit tahun pajak
Selanjutnya tekan benar. Lalu masukkan jumlah pajak terutang dan pilih benar. Setelah itu, akan muncul pertanyaan apakah Anda ingin membayar, lalu tekan Ya, transaksi selesai. Simpan struk sebagai bukti pembayaran pajak yang sah.
Comments