in ,

Pengenaan Pajak atas Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)

Pengertian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)

Menurut Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) pengertiannya sebagai berikut:

1. Usaha Mikro adalah usaha produktif yang dimiliki orang perorangan yang sesuai dengan ketentuan undang-undang.

2. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan maupun badan usaha yang bukan merupakan hasil anak perusahaan atau bukan dari cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung yang berasal dari Usaha Menengah dan Usaha Besar sesuai undang-undang.

3. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimilki, dikuasai, menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan yang didapat setiap tahun. Tujuan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam Undang-Undang Perpajakan adalah untuk meningkatkan dan menumbuhkan usahanya dalam keikutsertaan masyarakat membantu membangun perekonomian negara yang berdasarkan asas demokrasi yang bersifat adil.

Berdasarkan penjelasan diatas tentang UMKM yang sesuai dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2008, UMKM memiliki krteria dalam penilaiannya, sebagai berikut:

Kriteria UMKM

1 Usaha Mikro Maks. 50 Juta Maks. 300 Juta

2 Usaha Kecil >50 Juta – 500 Juta >300 Juta – 2,5 Milyar

3 Usaha Menengah >500 Juta – 100 Milyar >2,5 Milyar – 50 Milyar

Sumber: Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008

Menurut Lusty (2012) UMKM merupakan unit usaha yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat atau keluarga yang mayoritas pelaku bisnis di Indonesia. UMKM mempunyai peran yang strategis dalam membantu perekonomian nasional, sekaligus dapat membantu menyerap tenaga ekspor. Peran UMKM yaitu dalam membangun ekonomi kerakyatan dan pengentasan kemiskinan dan pengangguran. UMKM yang pada dasarnya memiliki potensi yang tinggi dalam membantu penyerapan tenaga kerja ternyata masih memiliki kelemahan yang belum bisa dihadapi dengan maksimal sampai sekarang.

Menurut Sari (2016) Perspektif perkembangan UMKM dapat diklasifikasikan menjadi 4 kelompok yaitu:

1. Kelompok pertama Livelihood Activities, merupakan kebanyakan UMKM digunakan sebagai tujuan atau kesempatan dalam bekerja untuk mencari nafkah, yang dikenal sebagai sektor informal.

2. Kelompok kedua Mikro Enterprise, merupakan UMKM yang mempunyai sifat pengrajin tapi belum memilki sifat kewirausahaan didalamnya.

3. Kelompok ketiga Small Dynamic Enterprise, merupakan UMKM yang sudah memiliki jiwa kewirausahaan dan mampu menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor.

4. Kelompok keempat Fast Moving Enterprise, merupakan UMKM yang sudah memilki jiwa kewirausahaan dan akan melakukan transformasi menjadi usaha yang lebih besar kedepannya.

Berdasarkan penjelasan diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa kriteria UMKM dapat dikategorikan menjadi 2 yaitu yang pertama menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang penghasilan atau kekayaan bersih yang diambil dari pemilik UMKM sedangkan yang kedua menurut perspektif perkembangannya UMKM di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang dikategorikannya kedalam beberapa kelompok sebagai penjelasan sifat dari UMKM.

Pajak UMKM

Peraturan pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang peraturan mengenai pajak penghasilan atas pendapatan dari usaha yang diperoleh oleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.

Peraturan pajak ini merupakan perubahan dari Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 yang membahas tentang penerapan pajak penghasilan (PPh) final bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yaitu tentang penurunan tarif pajak PPh final dari 1% menjadi 0,5% dengan syarat peredaran bruto tidak lebih dari 4,8 Milyar dalam satu tahun pajak.

Berdasarkan PP No 23 Tahun 2018 tentang tarif pajak penghasilan (PPh) Final 0,5% tidak berlaku pada berikut ini:

1. Penghasilan yang didapat dari jasa pekerjaan bebas, yaitu dokter, advokat/pengacara, notaris akuntan, arsitek, PPAT, Pembawa acara, pemain musik dan ketentuan yang diuraikan dalam PP tersebut.

2. Penghasilan dari usaha yang dikenai PPh Final (pasal 4 ayat 2), yaitu jasa kontruksi, sewa tanah, usaha migas, pelaksanaan (pengawasan) dan lain sebagainya yang diatur dalam undangundang pajak.

3. Penghasilan yang diterima atau didapat dari luar negeri.

Subjek pajak yang dikenai PPh final 0,5% berlaku pada UMKM yang memiliki ketentuan sebagai berikut:

1. Orang pribadi yang melakukan usaha perdagangan atau jasa yang menggunakan sarana sewa tempat atau alat dalam usahanya. Misalnya: pedagang keliling, warung, otomotif, toko kelontong, penjual baju, salon dan usaha lainnya yang sesuai ketentuan undang-undang.

2. Usaha UMKM yang belum beroperasi secara komersil atau belum memiliki tempat untuk berjualan misalnya: toko online (market place).

Menurut Putri (2014) Kebijakan Pemerintah dengan adanya pemberlakuan PP ini didasari dengan tujuan:

a. Untuk memberikan kemudahan dan penyederhanaan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.

b. Mendidik atau mengedukasi masyarakat dalam ketertiban administrasi sekaligus manfaat pajak bagi masyarakat.

c. Mendidik atau mengedukasi masyarakat untuk transparansi dalam melaporkan pajaknya sesuai ketentuan Undang-Undang.

d. Memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk ikut berkontribuasi dalam penyelenggaraan negara.

Hasil yang diharapkan nantinya:

a. Perluasan partisipasi dalam membayar pajak.

b. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak secara sukarela.

c. Meningkatkan penerimaan PPh dari Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.

d. Meningkatkan penerimaan pajak sehingga kesempatan untuk mensejahterakan masyarakat menjadi meningkat.

e.

Penggenaan PPh Final 0,5% memiliki batas waktu dalam penggunaannya, mulai tarif pajak orang pribadi maupun badan, antara lain:

1. Untuk Wajib Pajak Orang pribadi berlaku selama 7 tahun.

2. Bagi Wajib Pajak Badan berbentuk Koperasi, Persekutuan Komanditer, atau Firma berlaku selama 4 tahun.

3. Bagi Wajib Pajak Badan berbentuk Perseorangan Terbatas (PT) berlaku selama 3 tahun.

Berdasarkan hal tersebut, bisa disimpulkan bahwa tarif pajak UMKM memiliki PPh Final 0,5% dengan peredaran bruto lebih dari 4,8 Milyar dalam satu tahun pajak artinya tidak berlaku untuk pekerjaan bebas yang tingkat penhasilannya lebih besar, sedangkan tarif PPh Final 0,5% dengan peredaran bruto tidak lebih dari 4,8 Milyar dalam satu tahun pajak berlaku untuk pajak UMKM yang memiliki usaha perdagangan dalam menjalankan usahanya, sehingga pengenan tarif pajak mejadi lebih adil dan merata satu sama lain.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *