Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatur ulang jenis dokumen tertentu untuk dipersamakan dengan faktur pajak. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2021 yang berlaku sejak 1 Agustus 2021. Pengaturan itu meliputi:
- Perubahan klausul untuk pemberitahuan ekspor barang (PEB) dengan kewajiban mencantumkan identitas pemilik barang.
- Penambahan dokumen bukti penerimaan pembayaran (struk) yang dibuat oleh penyelenggara distribusi atas penjualan pulsa atau penerimaan komisi/fee terkait dengan distribusi token atau voucher.
- Pengaturan tersendiri bagi surat penetapan pembayaran bea masuk, cukai, atau pajak atas barang kiriman karena perbedaan mekanisme dengan pemberitahuan impor barang (PIB) secara umum.
- Penambahan dokumen berupa bukti pungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas pemanfaatan barang kena pajak (BKP) tidak berwujud atau jasa kena pajak (JKP) dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean melalui perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
- Penambahan dokumen berupa surat ketetapan pajak untuk menagih pajak masukan atas perolehan BKP atau JKP, impor BKP, serta pemanfaatan BKP tidak berwujud atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean yang dilampiri dengan seluruh surat setoran pajak (SSP) atas pelunasan jumlah PPN yang masih harus dibayar.
- Penambahan dokumen berupa pemberitahuan pabean kawasan ekonomi khusus (PPKEK) yang mencantumkan identitas pemilik barang untuk impor BKP ke kawasan ekonomi khusus (KEK).
- Penambahan dokumen berupa SSP atas pelunasan PPN terkait dengan penyerahan BKP atau JKP oleh pelaku usaha di KEK kepada pembeli atau penerima jasa yang berkedudukan di tempat lain, dalam daerah pabean yang pada saat impor, pemanfaatan, atau perolehannya tidak dipungut PPN.
Comments