in ,

DJP Ungkap Dasar Perluasan Objek PPN Barang dan Jasa

DJP Ungkap Dasar Perluasan Objek PPN Barang dan Jasa
FOTO :IST

Pajak.comJakartaDirektorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan penjelasan terkait perluasan objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di beberapa jenis barang dan jasa, yang termasuk dalam draf revisi kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Seperti diketahui, beberapa kelompok jenis barang dan jasa seperti barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak, jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, dan jasa pendidikan yang tadinya dikecualikan dari pengenaan pajak, kini berpotensi ditarik pajak sehingga menimbulkan polemik di masyarakat.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Neilmaldrin Noor menerangkan, latar belakang pertama perluasan objek PPN disebabkan adanya distorsi ekonomi karena terjadinya tax incidence, sehingga harga produk dalam negeri tidak dapat bersaing produk impor. Apalagi, pemungutan pajak selama ini dipandang tidak efisien karena pemberian fasilitas memerlukan Surat Keterangan Bebas (SKB) dan Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD), yang menimbulkan biaya dan beban administrasi.

Baca Juga  Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Izin Fasilitas Kawasan Berikat ke Perusahaan Ini 

“Kami mempertimbangkan untuk memperluas basis pemungutan PPN, dengan tetap memerhatikan kondisi yang ada saat ini. Lalu, menciptakan sistem pemungutan yang efisien atau less distortion. Diharapkan dengan PPN yang baru ini, sistem pemungutannya bisa lebih efisien,” katanya saat konferensi pers virtual, Senin (14/6).

Neil melanjutkan, alasan lainnya yakni pengenaan objek PPN yang ada saat ini kurang mencerminkan rasa keadilan. Pasalnya, kelompok barang dan jasa ini dikonsumsi oleh golongan penghasilan yang berbeda, tetapi sama-sama dikecualikan dari pengenaan PPN.

“Jadi salah satu tujuannya untuk menciptakan keadilan bagi seluruh masyarakat, khususnya masyarakat golongan menengah ke bawah yang saat ini lebih merasakan bagaimana situasi dan kondisi yang ada akibat pandemi Covid-19,” imbuhnya.

Baca Juga  Masih Ada Waktu 2 Hari, Dirjen Pajak Imbau Jangan Terlambat Lapor SPT Badan

Neil pun menyontohkan, adanya rentang harga dan juga kelompok yang mengonsumsi sehingga secara ekonomi menimbulkan distorsi barang seperti jenis beras, daging; atau jenis jasa pendidikan.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *