in ,

Reformasi Perpajakan melalui PPN dan PPh

Reformasi Perpajakan melalui PPN dan PPh
FOTO : IST

Pajak.com, Jakarta – Untuk mengejar target penerimaan pajak di tahun 2022, pemerintah melakukan reformasi perpajakan yang masih terfokus pada perluasan basis pajak dan menghimpun sumber penerimaan baru. Salah satu caranya dengan menyempurnakan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh).

Postur makrofiskal anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2022, meliputi pendapatan negara yang diestimasikan sebesar Rp 1.823,5 triliun sampai Rp 1.895,4 triliun, sedangkan belanja negara sebesar Rp 2.631,8 triliun sampai Rp 2.775,3 triliun. Adapun penerimaan pajak 2022 ditargetkan sebesar Rp 1.499,3-Rp 1.528,7 triliun atau 8,18-8,42 persen dari produk domestik bruto (PDB).

“Hal ini dilakukan antara lain dengan penyempurnaan pemungutan PPN dan mengurangi regresifitasnya, penguatan kebijakan pengenaan pajak penghasilan (PPh), khususnya bagi orang pribadi, serta potensi pengenalan jenis pungutan baru,” jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Paripurna RAPBN Tahun 2022. 

Kendati demikian, Sri Mulyani belum merinci penyempurnaan yang akan dilakukan, baik dari sisi tarif atau mekanisme pemungutan. Namun, yang pasti hal itu menjadi bagian dari reformasi perpajakan yang akan mengarah pada penyelarasan sistem. Dengan demikian, sistem perpajakan nantinya mampu mengantisipasi dinamika sosial-ekonomi dalam jangka menengah dan panjang.

Baca Juga  SPT Badan Wajib Melampirkan Laporan Keuangan yang Telah Diaudit?

“Reformasi perpajakan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari program reformasi perpajakan yang telah diluncurkan pada tahun 2017,” tambah Sri Mulyani.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *