in ,

Reformasi Perpajakan melalui PPN dan PPh

Reformasi perpajakan jilid tiga itu meliputi lima pilar reformasi perpajakan yaitu SDM, organisasi, proses bisnis, basis data, dan regulasi. Benang merah dari semua pilar adalah pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau core tax administration system. 

Eks Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menjelaskan, reformasi dilakukan untuk menciptakan sistem perpajakan yang sehat dan adil. Sehat yang dimaksud berarti lebih efektif sebagai instrumen kebijakan, optimal sebagai sumber pendapatan, serta adaptif dengan perubahan struktur dan dinamika perekonomian. Sementara adil artinya memberikan kepastian perlakukan pemajakan, mendorong kepatuhan sukarela Wajib Pajak (WP), dan menciptakan keseimbangan beban pajak antar-kelompok pendapatan dan antar-aspek.

Reformasi pajak juga sebagai upaya pemerintah memulihkan postur APBN. Seperti diketahui, penerimaan pajak 2020 terkontraksi hingga 16 persen. Sedangkan belanja negara meningkat 12,3 persen mencapai Rp 2.593,5 triliun. Sri Mulyani mengakui, tahun 2021 itu merupakan kondisi yang sulit dan berat bagi APBN.

Baca Juga  Akuntan Pajak: Arsitek Keuangan dan Penguat “Self-Assessment”

“Ini merupakan bentuk disiplin fiskal yang sangat menantang di tengah begitu banyaknya kebutuhan pembangunan yang sangat mendesak,” kata Sri Mulyani.

Secara lebih spesifik, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah tengah fokus merevisi Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) dan Tata Cara Perpajakan. Bahkan, menurutnya, Presiden Joko Widodo telah mengirim surat ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar keinginan itu bisa segera ditindaklanjuti.

“Kisarannya nanti tentu akan diberlakukan pada waktu yang tepat dan skenarionya dibuat lebih luas. Artinya, tidak kaku seperti yang selama ini diberlakukan. Tentu, detailnya kami ikuti pembahasan yang ada di parlemen,” kata Airlangga.

Ditulis oleh

Baca Juga  Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengembalian Pajak dalam Rangka Impor

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *