in ,

Penerimaan DKI Jakarta Didominasi 3 Macam Pajak

Penerimaan Pajak DKI Jakarta
FOTO IST

Pajak.com, Jakarta – Kontribusi penerimaan perpajakan di wilayah Provinsi DKI Jakarta hingga Februari 2022 didominasi oleh Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Adapun realisasi penerimaan perpajakan hingga 28 Februari 2022 tercatat sebesar Rp 147,65 triliun.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus Budi Susanto mengatakan, dari ketiga penyumbang pajak terbesar itu, PBB memiliki pertumbuhan yang signifikan.

“Hal yang menarik adalah peningkatan PBB naik sebesar 1.176 persen, dibandingkan periode Februari 2021. Walaupun secara rupiah, PPB termasuk yang paling kecil yaitu sebesar Rp 80,15 miliar. Jadi di DKI Jakarta, semua (penerimaan) mengalami kenaikan,” katanya saat Konferensi Pers Kinerja APBN Provinsi DKI Jakarta, secara virtual, Rabu siang (30/3).

Baca Juga  Tak Lapor SPT Masa PPN, Wajib Pajak Terancam Penjara 6 Tahun

Sementara untuk PPh di Februari 2022, Budi menyebut pencapaiannya sebesar 20,02, atau tumbuh jika dibandingkan pencapaian pada Februari tahun lalu hanya 13,19 persen. PPN juga berkontribusi besar, yaitu mencapai Rp 53,33 triliun atau 15,58 persen dari target tahun ini.

“Sehingga kita dapat simpulkan bahwa realisasi kenaikan rupiah di 2022 dibandingkan 2021 untuk PPh itu 55,84 persen. Untuk PPN 53,74 persen, dan kalau melihat angkanya mirip-mirip seperti ini kita akan menganggap sudah in line antara PPh dan PPN,” imbuhnya.

Ditulis oleh

Baca Juga  Panduan Pelaporan Harta dalam SPT Tahunan PPh OP

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *