in ,

Bupati Garut: Jangan Pilih Kades Tak Taat Pajak

bupati garut
FOTO: IST

Bupati Garut: Jangan Pilih Kades Tak Taat Pajak

Pajak.com, Garut – Bupati Garut Rudy Gunawan mengimbau masyarakat untuk jangan pilih kepala desa (kades) yang tak taat pajak pada pemilihan kepala desa (pilkades) tahun 2023. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut mengajak seluruh kades untuk meningkatkan kepatuhan pajak, sehingga mampu menjadi teladan bagi masyarakat.

“Dalam pilkades serentak 15 Mei (2023) nanti, (kades) harus membereskan dulu kewajiban pajak 2021-2022. Kalau belum, kami akan umumkan supaya tidak dipilih lagi oleh rakyat.  Pajak merupakan kewajiban yang harus dipenuhi sebagai warga negara,” jelas Rudy, dalam kegiatan apel gabungan dan pemberian penghargaan kepada kades, di Lapang Sekretariat Daerah Garut, dikutip Pajak.com, (14/2).

Pada kesempatan yang sama, Kepala KPP Pratama Garut Dadang Karna Permana memastikan, KPP Pratama Garut akan melakukan pengawasan bersama terkait kepatuhan kades dalam membayar pajak.

Baca Juga  Simak Perbedaan Bebas PPN dan Tidak Dipungut PPN, serta Syarat Memanfaatkannya

“KPP Pratama Garut bekerja sama dengan Inspektorat Daerah serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut untuk pemantauan itu (pengawasan kepatuhan pajak kades). Karena seperti yang disampaikan bupati tadi, ada hak negara di setiap anggaran yang diberikan oleh pemerintah,” jelas Dadang.

Seperti diketahui, selain Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemkab Garut mendapatkan pula dana transfer ke daerah, dana desa, serta dana alokasi khusus (DAK) nonfisik, maupun dana alokasi umum (DAU) dari pemerintah pusat di setiap tahun. Di tahun 2023, Pemkab Garut menerima seluruh anggaran itu sebesar Rp 1,06 triliun. Rencananya, dana transfer ini salah satunya akan digunakan untuk pengembangan industri kecil menengah (IKM) di seluruh desa.

Di sisi lain, dalam momentum ini, Pemkab Garut bersama KPP Pratama Garut memberikan penghargaan kepada sejumlah kades yang patuh membayar pajak sepanjang 2021 hingga 2022. Kades yang mendapatkan penghargaan adalah kades Rancasalak dari Kecamatan Kadungora, kades Karyamukti dari Banyuresmi, kades Sukamurni dari Cilawu, kades Sukalilah dari Sukaresmi, dan kades Mekarwangi dari Cibalong.

Baca Juga  Seluruh Hakim dan ASN Pengadilan Negeri Jakbar Telah Lapor SPT

“Penghargaan ini diberikan sebagai motivasi agar para kades lebih taat terkait pembayaran pajak. Agar lebih care lagi terkait dengan pembayaran pajak, khususnya pajak pusat, yaitu PPh (Pajak Penghasilan) sama PPN (Pajak Pertambahan Nilai),” ungkap Dadang.

Selama ini sinergi antara Pemkab Garut dan KPP Pratama Garut terjalin harmonis. Keduanya kerap bekerja sama untuk mengoptimalkan penerimaan pajak pusat dan daerah. Di awal 2022, KPP Pratama Garut menggandeng Pemkab Garut dalam penyelenggaran acara ‘Pencanangan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Apresiasi Kepada Wajib Pajak KPP Pratama Garut’. Dalam acara itu Rudy mengimbau kepada Wajib Pajak orang pribadi dan badan untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak pusat maupun daerah demi mengakselerasi pembangunan wilayah yang akan berdampak positif terhadap perkembangan bisnis.

Baca Juga  Kriteria Pemotong Pajak yang Wajib Lapor SPT Masa PPh 23/26 dalam Bentuk Dokumen Elektronik 

Berkat sinergi keduanya, realisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Garut pada tahun 2021 mampu melebihi target, yakni mencapai 103 persen atau sebesar Rp 105 miliar. Sementara, kontribusi PPh yang dihimpun KPP Pratama Garut dari pegawai Pemkab Garut senilai Rp 300 miliar.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *