in ,

Siapkan Dokumen Ini Sebelum Lapor SPT Tahunan

Siapkan Dokumen Ini Sebelum Lapor SPT Tahunan
FOTO : IST

Siapkan Dokumen Ini Sebelum Lapor SPT Tahunan

Pajak.com, Jakarta – Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengungkapkan, sebanyak 2,2 juta Wajib Pajak orang pribadi dan 84,5 ribu Wajib Pajak badan telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan per 6 Februari 2023. Untuk itu, DJP mengimbau kepada seluruh Wajib Pajak untuk segera melaporkan SPT tahunan. Lantas, apa saja dokumen yang perlu disiapkan sebelum melaporkan SPT tahunan? Pajak.com akan mengulasnya berdasarkan regulasi yang berlaku. 

Apa itu SPT?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), SPT merupakan surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Apa saja jenis SPT?

  • SPT tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Wajib Pajak orang pribadi dan badan. SPT tahunan ini berisi laporan perhitungan dan pembayaran PPh orang pribadi dan badan, objek pajak penghasilan, bukan objek pajak penghasilan, harta dan kewajiban sesuai dengan peraturan pajak yang dihitung dalam periode satu tahun pajak atau bagian dari tahun pajak.
  • SPT masa, digunakan untuk melaporkan pajak yang dipotong atau dipungut Wajib Pajak badan. SPT masa terdiri dari SPT masa PPh, SPT masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan SPT masa PPN bagi pemungut PPN. SPT Masa memiliki format yang berbeda satu sama lain yang ditentukan berdasarkan objek dan tarif pajak yang dikenakan pada setiap jenis pajak.
Baca Juga  Brasil Terus Merayu Negara G20 Setujui Pajak Kekayaan Miliarder

Sesuai UU KUP, segala informasi yang tercantum dalam SPT tahunan harus benar, lengkap, dan jelas. SPT bisa dilaporkan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau secara daring melalui e-Filing dan e-Form.

Apa saja dokumen yang harus disiapkan sebelum melaporkan SPT tahunan? 

  • Formulir 1770SS, yaitu formulir SPT tahunan bagi Wajib Pajak orang pribadi seperti karyawan swasta. Untuk mengisi formulir SPT tahunan ini dokumen yang diperlukan adalah bukti potongan 1721 A1 dan bukti pemotongan pajak untuk SPT tahunan lebih bayar. Bagi Wajib Pajak yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS), dokumen yang disiapkan berupa bukti potongan 1721 A2 dan bukti pemotongan pajak untuk SPT tahunan lebih bayar. Sementara, untuk Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus pisah harta (antara suami dan istri) harus melampirkan lembar penghitungan PPh terutang dan bukti pemotongan pajak dibutuhkan untuk SPT tahunan lebih bayar.
  • Formulir 1770, yakni formulir SPT tahunan untuk Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas, memperoleh penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, memperoleh penghasilan yang dikenai PPh final atau bersifat final, dan/atau memperoleh penghasilan dalam negeri lainnya/luar negeri. Wajib Pajak ini membutuhkan dokumen, meliputi bukti penghasilan lain di luar pekerjaan, bukti potong A1/A2; laporan keuangan atau neraca dan laporan laba rugi jika menggunakan metode pembukuan; laporan peredaran bruto atau rekapitulasi bulanan peredaran bruto dan biaya, bila menggunakan metode norma penghitungan penghasilan Neto (NPPN).
  • Formulir 1771, yaitu formulir SPT tahunan untuk Wajib Pajak badan. Dokumen yang diperlukan, yaitu arsip SPT tahunan badan 1771 tahun sebelumnya beserta lampirannya; SPT masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), termasuk semua faktur pajak masukan dan faktur pajak keluaran periode Januari hingga Desember; SPT masa PPh Pasal 21 Januari hingga Desember; bukti pemotongan PPh Pasal 23 masa Januari hingga Desember; bukti pemungutan PPh Pasal 22; bukti pungutan atau bukti pembayaran Pasal 22 impor masa periode Januari sampai dengan Desember (bila aktivitas impor); bukti pemotongan PPh Pasal 4 Ayat 2 dari Januari hingga Desember; bukti pembayaran PPh Pasal 25 masa Januari hingga Desember; bukti Pembayaran atas Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Pasal 25 periode Januari sampai dengan Desember; laporan keuangan, termasuk hasil audit akuntan publik; akta pendirian atau perubahannya; pencocokan atas peredaran usaha dan penghasilan luar usaha, atas pembelian dan biaya usaha, komponen neraca, dan persediaan awal dengan persediaan akhir.
Baca Juga  Pajak.com Sosialisasikan “Dari Sobat Pak Jaka”, Pandu Mahasiswa KOSTAF FIA UI Tuangkan Opini Lewat Tulisan

Setelah dokumen dilengkapi, pastikan Wajib Pajak memiliki electronic filing identification number (EFIN), yaitu nomor identifikasi Wajib Pajak yang dikeluarkan oleh DJP untuk mendaftar/mengakses akun DJP Online dan kanal pelaporan SPT tahunan, e-Filing atau e-Form.

Sesuai UU KUP, batas waktu penyampaian SPT tahunan untuk Wajib Pajak orang pribadi, yaitu tiga bulan setelah akhir tahun pajak atau pada akhir 31 Maret. Sementara itu, batas waktu penyampaian SPT tahunan bagi Wajib Pajak, yakni empat bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April. Jika tanggal itu merupakan hari libur atau tanggal merah, maka batas waktu ditetapkan di hari kerja selanjutnya.

Ditulis oleh

Baca Juga  Syarat Mengajukan Surat Keterangan Sengketa Pajak

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *