in ,

Kanwil Jakbar Sandra Penunggak Pajak

kanwil jakbar
FOTO : IST

Kanwil Jakbar Sandra Penunggak Pajak

Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat (Kanwil DJP jakbar) dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kembangan melakukan tindakan penyanderaan (gijzeling) terhadap Direktur PT KSA berinisial LSM alias JL. Penyanderaan itu dilakukan karena yang bersangkutan memiliki tunggakan utang pajak sebesar Rp 6.038.954.010,00.

Penyanderaan tersebut dilakukan Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Jakarta Kembangan setelah berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jakarta.

Kepala KPP Pratama Jakarta Kembangan Taufiq menerangkan, LSM dijemput di kediamannya di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Pelaksanaan sandera dimulai dengan pembacaan Surat Perintah Penyanderaan (Sprindera) dan selanjutnya dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba sebagai tempat penitipan penanggung pajak yang disandera. Sebelum melakukan penyanderaan, pihak KPP Pratama Jakarta Kembangan terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersandera. Kemudian, pada pukul 09.00 WIB proses serah terima sandera kepada pihak lapas selesai dilakukan.

Baca Juga  Pajak Sepatu Impor Picu Somasi Ke Bea Cukai dan DHL

Menurut Taufiq, tindakan Penagihan Aktif terhadap LSM yang merupakan mantan pengurus dari PT KSA dilakukan berdasarkan data yang ada. Sesuai data tersebut, LSM adalah orang yang bertanggung jawab atas utang pajak PT KSA.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jakarta Barat Roby Eduard Sely mengatakan, sebelum eksekusi penyanderaan, DJP melalui KPP tempat Wajib Pajak terdaftar telah melakukan upaya penagihan secara persuasif terhadap Wajib Pajak dan/atau penanggung pajak PT KSA melalui imbauan-imbauan dan pemanggilan penyelesaian tunggakan. Selain itu, dilakukan pula tindakan penagihan aktif represif dengan menerbitkan teguran atau memperingatkan dan memberitahukan Surat Paksa, pemblokiran dan penyitaan serta pencegahan bepergian ke luar negeri pada tahun 2022. Namun demikian, Wajib Pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya.

Baca Juga  Daftar Lengkap Penyesuaian Jenis dan Tarif Pajak di Kota Malang

“Tindakan penyanderaan merupakan upaya terakhir dalam proses penagihan aktif. Kami berharap upaya hukum penyanderaan dapat mendorong Wajib Pajak untuk melunasi utang pajaknya dan juga memberikan efek penggentar dan efek berantai terhadap wajib pajak lain dengan kasus serupa,” kata Roby.

Sebagai informasi, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 tahun 2000, penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan penanggung pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu. Merujuk Pasal 58 Ayat (1) PMK Nomor 189/PMK.03/2020, tindakan penyanderaan dapat dilakukan terhadap penanggung pajak dalam hal mereka mempunyai utang pajak paling sedikit Rp 100 juta, dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajaknya.

Baca Juga  57 Wajib Pajak Patuh dan Berkontribusi Besar Terima Penghargaan dari Kanwil DJP Jaksus

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *