in ,

Bayar Pajak Kendaraan Gratis Cek Kesehatan

Bayar Pajak Kendaraan Gratis Cek Kesehatan
FOTO: UPPD Samsat Kota Pekalongan 

Bayar Pajak Kendaraan Gratis Cek Kesehatan

Pajak.com, Pekalongan – Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Kota Pekalongan bersinergi dengan PT Jasa Raharja dan Satuan Lalulintas Kepolisian Resor (Satlantas Polres) Pekalongan memberikan pelayanan cek kesehatan dan obat gratis bagi masyarakat yang membayar pajak kendaraan tepat waktu. Bayar pajak kendaraan gratis cek kesehatan, pelayanan kesehatan ini diberikan secara langsung di Samsat Kota Pekalongan, di Jalan Gajah Mada Barat, Kota Pekalongan, Jawa Tengah.

Kepala UPPD Samsat Kota Pekalongan Chairunnisa mengungkapkan, pengecekan dan pemberian obat gratis ini merupakan wujud dari layanan terbaik untuk seluruh masyarakat Pekalongan yang patuh membayar pajak kendaraan.

“Terbukti, pelayanan kesehatan hari ini (14 Februari 2023) mendapat antusias yang cukup banyak dari Wajib Pajak. Selain itu, diharapkan melalui kegiatan (ini) dapat mendongkrak kesadaran mereka. Sebab semakin tinggi (kesadaran), maka pemahaman dan pelaksanaan kewajiban perpajakan semakin baik, sehingga dapat meningkatan kepatuhan. Kami ingin sebanyak-banyaknya Wajib Pajak bisa kami layani, karena kesehatan adalah hal paling penting,” ungkap Chairunnisa dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com (15/2).

Baca Juga  Kriteria dan Prosedur Pengajuan Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Tahunan Badan 

Pada kesempatan yang sama, Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Pekalongan Sugeng Prastowo Dwiputranto menuturkan, Jasa Raharja juga memberikan pengobatan gratis bagi pengguna operasi polres pada angkutan umum, organisasi angkutan darat (organda) maupun lainnya, Di sisi lain, Jasa Raharja akan terus meningkatkan pelayanan utama berupa santunan dan mengelola asuransi kecelakaan lalu lintas bagi penumpang, baik angkutan umum, kendaraan pribadi, maupun pejalan kaki.

“Kami siagakan 1 dokter dan 1 perawat yang akan bertugas untuk pelayanan ini. Mudah-mudahan ini bisa meningkatkan animo masyarakat untuk kembali membayar pajak dengan patuh, khususnya di Samsat Kota Pekalongan,” kata Sugeng.

Di tahun lalu, UPPD Samsat Kota Pekalongan juga telah memberikan layanan plus kepada masyarakat, berupa pemutihan pajak kendaraan bermotor serta menambah jam pelayanan (Sabtu-Minggu, pukul 08.00-14.00 WIB).

Baca Juga  Rincian Dokumen yang Bukan Objek Bea Meterai

Adapun 3 layanan yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat dalam program pemutihan kendaraan bermotor, yaitu pembebasan denda pajak bermotor, pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ke-2 dan seterusnya, serta pembebasan tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor tahun ke-5 bagi Wajib Pajak yang memiliki tunggakan lebih dari 5 tahun.

UPPD Samsat Kota Pekalongan mencatat, program pemutihan pajak kendaraan bermotor menghasilkan penerimaan sebesar Rp 9 miliar hingga Oktober 2022.  Adapun program ini berlaku hingga akhir November 2022. Sementara itu, capaian realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor di Kota Pekalongan hingga 27 Desember 2022 tercatat senilai Rp 59,68 miliar atau 96,87 persen dari target Rp 61,60 miliar.

Di tahun 2023, Pemerintah Kota Pekalongan menargetkan pendapatan daerah, termasuk pajak, sebesar Rp 990 miliar atau naik 3,46 persen dibandingkan target tahun 2022. Sementara, belanja daerah direncanakan sebesar Rp 1,02 triliun atau naik 3,02 persen jika dibandingkan dengan anggaran tahun lalu.

Baca Juga  Cara Mudah Lacak Barang Kiriman Melalui Bea Cukai

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *