in ,

Jasa Raharja Imbau Masyarakat Taat Bayar PKB

Jasa Raharja Imbau Masyarakat
FOTO: IST

Jasa Raharja Imbau Masyarakat Taat Bayar PKB

Pajak.com, Jakarta – Jasa Raharja imbau masyarakat agar selalu taat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono mengungkapkan, Tim Pembina Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) yang terdiri dari Jasa Raharja, Korlantas Polri, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terus berusaha memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk menunaikan kewajiban membayar PKB, sehingga sudah seharusnya tidak ada lagi alasan pemilik kendaraan bermotor untuk tidak taat membayar pajak.

Menurutnya, PKB memiliki peran penting terhadap berbagai aspek. Selain merupakan salah satu sumber pendapatan yang dipergunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah, PKB juga sangat penting untuk pembangunan, pemeliharaan jalan, serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.

“Dengan tertib membayar pajak, juga akan lebih nyaman sekaligus berguna untuk jaminan kepastian hukum bagi Wajib Pajak (WP) itu sendiri,” ungkapnya, dikutip Pajak.com pada Sabtu (15/10).

Baca Juga  Sri Mulyani: Sekitar 40 Ribu Pegawai DJP Sedang Dilatih Operasikan “Core Tax”

Ia menambahkan, membayar pajak adalah salah satu kewajiban masyarakat sebagai pemilik kendaraan bermotor. Selain pajak tahunan, salah satu komponen pembayaran PKB adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dimana sumbangan tersebut berfungsi sebagai bentuk pertanggungjawaban pemilik kendaraan terhadap korban kecelakaan lalu lintas yang berada di luar kendaraan penyebab kecelakaan.

“Dengan tertib membayar pajak, maka masyarakat juga turut berkontribusi terhadap pembangunan dan juga ikut andil dalam perlindungan negara melalui peran Jasa Raharja, karena disitu ada SWDKLLJ,” tambahnya.

Selain itu, Rivan menyampaikan bahwa perkembangan teknologi semakin memudahkan masyarakat untuk bertransaksi. Jika dahulu pemilik kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat, kini ada sejumlah alternatif digital yang lebih praktis. Salah satunya melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL). SIGNAL sendiri merupakan sebuah aplikasi resmi yang dibangun khusus untuk memudahkan masyarakat dalam membayar PKB secara aman dan mudah.

Baca Juga  Hati-Hati Penipuan, DJP Tak Mungkin Kirim Surat Tagihan Pajak dalam Format Apk

“Dengan aplikasi ini, pemilik kendaraan tidak perlu lagi datang ke kantor Samsat, cukup membayar PKB dari smartphone yang bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja,” imbuhnya.

Aplikasi SIGNAL juga memiliki beragam layanan untuk mengurus pajak kendaraan. Mulai dari pembayaran pajak kendaraan tahunan dan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan. Aplikasi tersebut bisa di download di ponsel dengan sistem operasi berbasis Android maupun iOS.

Sebagai informasi, berdasarkan data Jasa Raharja, rasio ketidakpatuhan masyarakat dalam membayar pajak sebesar 39 persen. Untuk mendorong pemilik kendaraan untuk menunaikan kewajibannya dan tertib administrasi, Tim Pembina Samsat Nasional telah memberikan relaksasi berupa penghapusan pajak progresif dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN KB) atas kepemilikan kedua.

Baca Juga  Gupto Andreantoro, “Living the Dream” Jadi Konsultan Pajak

“Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat tidak perlu lagi membayar biaya denda keterlambatan, sehingga diharapkan akan lebih tergugah untuk segera mengurus administrasi kendaraannya dan membayar pajak,” pungkas Rivan.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *