in ,

Perubahan Proses Bisnis DJP dan Manfaatnya bagi WP

Perubahan Proses Bisnis DJP
FOTO: IST

Perubahan Proses Bisnis DJP dan Manfaatnya bagi WP

Pajak.com, Jakarta – Dalam beberapa kesempatan, Dirjen Pajak Suryo Utomo menuturkan, Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau core tax administration system (CTAS)/core tax akan mulai diterapkan pada Oktober 2023 mendatang dan diimplementasikan sepenuhnya secara nasional pada 1 Januari 2024.

Kali ini Pajak.com akan mengajak Anda mengetahui secara lebih komprehensif mengenai PSIAP, utamanya perubahan proses bisnis di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan manfaatnya bagi Wajib Pajak.

Apa itu PSIAP?

PSIAP merupakan proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis Commercial Off The Shelf (COTS) disertai dengan pembenahan basis data, sehingga sistem perpajakan menjadi mudah, andal, terintegrasi, akurat, dan pasti.

Pengembangan PSIAP merupakan amanah dari Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. Dalam spektrum yang lebih luas, PSIAP masuk dalam salah satu pilar Reformasi Jilid III yang disusun DJP sejak 2017.

Dengan adanya PSIAP, proses bisnis DJP yang dirancang ulang, mulai dari pendaftaran, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan, pembayaran, data pihak ketiga, exchange of information (EoI), penagihan, dan Taxpayer Account Management (TAM).

Kemudian, pemeriksaan, pemeriksaan bukper dan penyidikan, Compliance Risk Management (CRM), business intelligence, intelijen, document management system, data quality management, keberatan dan banding, nonkeberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, hingga knowledge management.

Apa manfaat PSIAP?

Manfaat bagi Wajib Pajak:
– Adanya akun Wajib Pajak pada portal DJP.
– Layanan perpajakan menjadi lebih berkualitas.
– Potensi sengketa berkurang.
– Biaya kepatuhan rendah.

Manfaat bagi pegawai DJP:
– Sistem terintegrasi.
– Pekerjaan manual berkurang.
– Lebih produktif.
– Peningkatan kapabilitas pegawai.

Manfaat bagi instansi DJP:
– Lebih kredibel dan dipercaya.
– Lebih akuntabel.
– Kepatuhan tinggi.
– Kinerja meningkat.

Manfaat bagi pemangku kepentingan.
– Data real time dan valid.
– Meningkatkan kualitas tugas dan fungsi.

Baca Juga  Hak dan Kewajiban Wajib Pajak saat DJP Lakukan Penilaian

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti memastikan, PSIAP membuat cara kerja DJP semakin akuntabel karena semuanya didasarkan pada sistem yang terpusat. Pasalnya, sistem informasi DJP pada saat ini belum mencakup keseluruhan administrasi core business, seperti pemeriksaan dan penyidikan, konsolidasi data pembayaran, pelaporan, dan penagihan melalui sistem akuntansi yang terintegrasi. Dengan sistem yang terpusat itu, maka pelayanan kepada Wajib Pajak juga semakin cepat, sistemik, serta adanya kepastian hukum.

“Pengembangan PSIAP bersifat mendesak. salah satu penyebab rendahnya rasio pajak di Indonesia adalah kesenjangan antara data yang diperiksa dan yang seharusnya diperiksa. PSIAP diharapkan mampu menyederhanakan proses identifikasi data, sehingga pemeriksaan dapat lebih optimal,” ungkap Frans.

Pada kesempatan berbeda, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap, PSIAP juga dapat meningkatkan rasio pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) secara signifikan. PSIAP harus memiliki indikator keberhasilan yang jelas.

“Agar kita mewujudkan tidak hanya DJP yang andal, tapi ujungnya adalah penerimaan pajak yang rasionya terhadap GDP harus naik. Bahkan saya harus mengatakan minimal dua kali lipat. Jadi, kalau Anda berbicara tentang penerimaan pajak sekarang Rp 1.700 triliun, ya kira-kira dua kali lipat penerimaan pajak yang harusnya kita bisa collect. Indikatornya tidak abstrak,” ujar Sri Mulyani.

Baca Juga  Cara Ajukan Banding Pajak dan Penyerahan Dokumen via e-Tax Court

Pemerintah ingin PSIAP dapat melayani Wajib Pajak secara optimal sekaligus memberikan solusi yang tepat. Wajib Pajak harus diberikan kemudahan dan keadilan dalam membayar pajak. Kita terus menerus berorientasi kepada bagaimana Wajib Pajak dimudahkan, diberikan kepastian, diberikan keadilan, diberikan suatu proses yang tidak berliku-liku, sehingga orang membayar pajak sedapat mungkin ikhlas, tapi dia merasa bahwa dia melakukan kewajiban konstitusi tanpa menambah beban yang lain,” kata Sri Mulyani.

Bagaimana tahapan pengembangan PSIAP?

– High level design (Januari-Maret 2021). Rancangan umum proses bisnis, sistem informasi, dan infrastruktur pendukung seperti jaringan dan perangkat keras. Rancangan umum ini setelah disepakati akan dilanjutkan dengan rancangan yang lebih rinci.

– Detailed design (April – September 2021). Pada tahapan ini Tim PSIAP bersama vendor merumuskan secara lebih mendalam rancangan proses bisnis, sistem informasi, serta infrastruktur pendukung yang dibutuhkan untuk mengembangkan dan membangun sistem inti DJP yang baru.

– Build and test (Juni 2021-April 2023). Tahapan pembangunan dan pengujian terdiri dari beberapa kegiatan, yaitu pembangunan modul aplikasi sistem inti yang baru. Kegiatan pengujian (testing) baik pengujian sistem, pengujian instalasi, pengujian integrasi sistem serta uji penerimaan oleh pengguna.

– Deploy (Juni 2023). Pada tahapan ini sistem inti yang telah dikembangkan akan mulai diterapkan yang akan didahului dengan kegiatan pelatihan untuk mempersiapkan pegawai sebagai pengguna sistem baru ini.

– Support (Januari-Desember 2024). Vendor system integrator akan memberikan dukungan dan support atas implementasi sistem inti yang baru hingga akhir tahun 2024.

Baca Juga  DJP Rilis Yurisdiksi AEoI 2024, Ini Daftar Lengkapnya

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengungkapkan, pengerjaan pembangunan PSIAP sampai pertengahan tahun 2022 mencapai 47 persen.

“Saat ini adalah dalam fase development dari beberapa sistem informasi aplikasi yang digunakan untuk core tax itu sendiri. Setelah bulan enam kemarin, kita melakukan testing di system integrator. Harapannya bulan dua 2023 ini sudah selesai. Migrasi data dan persiapan implementasi di tahun 2023,” urai Suryo.

Adapun alokasi anggaran untuk PSIAP tahun 2022 mencapai Rp 408 miliar dan tahun 2023 sebesar Rp 539 miliar.

“Kami komitmen core tax system tidak mengalami penundaan. Ekspektasi di tahun 2023, rolling out secara nasional seluruh kantor kami di Indonesia. Kemudian, 1 Januari 2024 siap untuk bertransaksi dengan para Wajib Pajak secara nasional,” kata Suryo.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *