in ,

Pembaruan Core Tax System Berjalan, Sampai Mana Kita?

Pembaruan Core Tax System Berjalan
FOTO:: IST

Pembaruan Core Tax System Berjalan, Sampai Mana Kita?

Pembaruan Core Tax System Berjalan, Sampai Mana Kita? Pembaruan Sistem Ini Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau core tax system ditargetkan selesai pada 2024. Sebagaimana kita ketahui, diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 40 tahun 2018 tentang Pembaruan Core Tax system pada 2018 lalu menandai upaya DJP untuk menciptakan sistem administrasi perpajakan yang lebih efektif dan efisien serta fleksibilitas tinggi.

Pembaruan ini dilatarbelakangi oleh core tax administration system yang dimiliki DJP saat ini yakni SIDJP dianggap telah usang, karena terakhir kali diperbarui pada awal 2000-an lalu dan belum terintegrasi. Melalui pembaruan sistem ini, berbagai proses bisnis utama mulai dari pelayanan hingga penegakan hukum perpajakan yang dilaksanakan oleh DJP akan terdigitalisasi dan terautomatisasi.

Pembaruan ini pun tentu tak dapat berlangsung secara instan, dan membutuhkan jangka waktu bertahun – tahun. Dinyatakan oleh DJP, timeline pembaruan core tax system terbagi dalam 5 fase yang diawali pada 2021 dan puncaknya pada 2024.

Fase awal ditandai dengan perancangan proses bisnis core tax system atau high level design yang berlangsung pada Januari hingga Maret 2021. High level design ini berisi rancangan umum proses bisnis sistem informasi, infrastruktur jaringan, serta perangkat keras yang digunakan dalam core tax system.

Baca Juga  Bea Cukai Tanjung Emas Musnahkan 1.850 Karton Kepiting Impor Tak Bertuan

Fase selanjutnya yang berlangsung dari April hingga September 2021 menandai pengerjaan detailed design dari core tax system yang ditangani oleh tim PSIAP bersama dengan para vendor. Fase ketiga adalah build & test atau pelaksanaan pembangunan sekaligus pengujian sistem. Pembangunan dilakukan untuk modul aplikasi sistem yang baru, dan pengujian dilakukan atas sistem, instalasi, integrasi sistem, serta uji sistem terhadap pengguna. Fase ini dilakukan pada Juni 2021 hingga April 2023.

Setelah dilakukan pembangunan dan pengujian, fase selanjutnya adalah percobaan peluncuran yang rencananya siap pada Juni 2023. Core tax system yang telah diperbarui akan mulai diterapkan, dan mulai diberikan pelatihan kepada para pegawai selaku pengguna sistem yang baru ini. Puncaknya, mulai Januari hingga Desember 2024, para vendor system integrator memberikan dukungan penuh untuk memastikan optimalitas jalannya core tax system yang dijalankan secara penuh.

Baca Juga  Manfaatkan “Tax Holiday” dan Tax “Allowance”, PT Borine Resmikan Pembangunan Pabrik Fase ke-2

Implementasi pembaruan core tax system ini menghadirkan manfaat bagi berbagai pihak. Bagi Wajib Pajak, pelayanan perpajakan yang didapatkan akan menjadi lebih berkualitas. Potensi terjadinya sengketa antara Wajib Pajak dengan fiskus pun berkurang, serta minim kesalahan input data dari sisi Wajib Pajak sendiri.

Bagi fiskus atau pegawai DJP, pekerjaan yang terdigitalisasi akan semakin meningkatkan produktivitas, namun tentu harus berbekal pengetahuan dan kapabilitas yang cukup atas sistem baru ini. Kemudahan melaksanakan pekerjaan akan semakin membuat pegawai bersemangat dan meningkatkan integritasnya terhadap negara.

Para pemangku kepentingan pun tak ketinggalan manfaat atas adanya pembaruan sistem ini. Data – data perpajakan yang tersedia akan lebih valid, sehingga meminimalisasi biaya yang dikeluarkan serta meningkatkan efektifitas pengawasan.

Sedangkan bagi DJP dan secara umum, pembaruan core tax system akan membuat DJP menjadi instansi yang lebih akuntabel dan kredibel sebagai pengelola pajak. Dengan meningkatnya akuntabilitas dan kredibilitas otoritas pajak, masyarakat akan lebih tergerak untuk sadar dan patuh untuk membayar pajak, sehingga secara tidak langung bermanfaat pula bagi negara dan masyarakat.

Baca Juga  Bea Cukai Banten Beri Izin Fasilitas KITE Pembebasan untuk Perusahaan, Ini Manfaatnya

Saat ini, proses pembaruan core tax system telah memasuki tahap ketiga, yakni build & test. Fase ini merupakan fase yang cukup krusial, dimana berbagai pengujian yang dilakukan diharapkan dapat menyelesaikan berbagai permasalahan dan kekurangan yang terdapat pada sistem. Pada fase ini pula, rancangan yang telah dibuat sedemikian rupa harus dapat diwujudkan dengan sebaik mungkin supaya dapat diimplementasikan dengan efektif dan efisien.

Pembaruan core tax system ini sejatinya juga termasuk dalam agenda reformasi perpajakan sebagaimana UU HPP. Diterapkannya UU HPP diharapkan akan berdampak positif pada penerimaan negara. Tahun 2022 ini, pemerintah mengestimasi penerimaan perpajakan dengan dukungan UU HPP akan mencapai 109,2% dari target APBN 2022.

Penerapan penuh pembaruan core tax system nantinya pada 2024 dan seterusnya, seharusnya akan membuat penerimaan pajak lebih stabil, karena perluasan basis pajak dan kemudahan akibat pembaruan sistem yang telah terimplementasikan secara penuh.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *